PTUN Tolak Gugatan HTI, Prof. Nadirsyah: Para Wali Jaga NKRI!

HTI

Berita NU, BANGKITMEDIA.COM

YOGYAKARTA-Gugatan HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang bernomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status badan Hukum HTI resmi ditolak PTUN. Dengan keputusan tersebut, HTI resmi dan sah dibubarkan.

Menanggapi keputusan tersebut, netizen mengungkapkan kegembiraannya melalui akun twitternya masing-masing. Sampai berita ini ditulis, tagar #HTIBubar7Mei menempati urutan kedua trending topik hari ini.

Bacaan Lainnya

“Sempat tertidur sejenak, dalam alam mimpi, dibisiki, ‘HTI sah dibubarkan kata pengadilan!’Terbangun, langsung lihat berita, eh ternyata benar. Sampai alam mimpi-pun, para wali-Nya terus menjaga NKRI dari rongrongan HTI,” ungkap Rais Syuriah PCINU Australia New Zealand, Prof. Nadirsyah Hosen melalui akun @na-dirs.

“Ye ye ye. HTI akhirnya bubar, rakyat Indonesia senang,” cuit akun @dhafirisme.

“Alhamdulillah. Mulai hari ini, Indonesia resmi bebas HTI. Kepada simpatisannya, selamat kembali ke pangkuan ibu pertiwi,” cuit akun @Banser_CyberNU.

“Kami adalah indonesia.Kami cinta indonesia. Kami suka perbedaan. Kami adalah sama, sama-sama hargai kebudayaan dan keyakinan beragama. Jangan ganggu cara kami beragama dengan khayalan paham HTI,” cuit akun @Nabila_av (rk)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *