Berita NU, BANGKITMEDIA.COM
YOGYAKARTA-Gugatan HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang bernomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status badan Hukum HTI resmi ditolak PTUN. Dengan keputusan tersebut, HTI resmi dan sah dibubarkan.
Menanggapi keputusan tersebut, netizen mengungkapkan kegembiraannya melalui akun twitternya masing-masing. Sampai berita ini ditulis, tagar #HTIBubar7Mei menempati urutan kedua trending topik hari ini.
“Sempat tertidur sejenak, dalam alam mimpi, dibisiki, ‘HTI sah dibubarkan kata pengadilan!’Terbangun, langsung lihat berita, eh ternyata benar. Sampai alam mimpi-pun, para wali-Nya terus menjaga NKRI dari rongrongan HTI,” ungkap Rais Syuriah PCINU Australia New Zealand, Prof. Nadirsyah Hosen melalui akun @na-dirs.
“Ye ye ye. HTI akhirnya bubar, rakyat Indonesia senang,” cuit akun @dhafirisme.
“Alhamdulillah. Mulai hari ini, Indonesia resmi bebas HTI. Kepada simpatisannya, selamat kembali ke pangkuan ibu pertiwi,” cuit akun @Banser_CyberNU.
“Kami adalah indonesia.Kami cinta indonesia. Kami suka perbedaan. Kami adalah sama, sama-sama hargai kebudayaan dan keyakinan beragama. Jangan ganggu cara kami beragama dengan khayalan paham HTI,” cuit akun @Nabila_av (rk)








