LPS Tetapkan Bunga Penjaminan 2026 Sebesar 3,75 Persen untuk Bank Umum, Pertahankan hingga Januari 2027

Bangkitmedia.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan nasabah perbankan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026.

Untuk simpanan rupiah di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 3,75 persen. Sementara simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen, sedangkan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menjelaskan, keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan sejumlah indikator perbankan, mulai dari pergerakan suku bunga simpanan, kinerja intermediasi, kondisi likuiditas hingga cakupan penjaminan simpanan.

“LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” ujar Anggito dalam siaran pers LPS, Rabu (30/9/2026).

Kinerja intermediasi perbankan sendiri masih menunjukkan pertumbuhan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan (yoy). Sementara penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen yoy.

Menurut LPS, perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional. Kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan juga disebut tetap terjaga.

99,94 Persen Rekening Bank Umum Terjamin

Di sisi perlindungan nasabah, cakupan penjaminan simpanan LPS masih berada pada level tinggi.

Data per Agustus 2026 mencatat 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar masuk dalam nilai penjaminan LPS. Angka tersebut mencapai 99,94 persen dari total rekening.

Pada BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.

LPS menegaskan, penjaminan simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank tetap memiliki sejumlah persyaratan.

Masyarakat perlu memperhatikan prinsip 3T, yaitu simpanan Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta nasabah Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

“TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS,” jelasnya lagi.

Karena itu, LPS mengimbau masyarakat memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Perbankan juga diminta aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.

Anggito menyatakan, LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan. (Gusayu/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *