Alhamdulilah! PTUN Tolak Gugatan, HTI Tetap Dibubarkan!

tolak HTI

Berita NU, BANGKITMEDIA.COM

JAKARTA-Setelah melalui proses panjang, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesi (HTI) terkait pembubaran HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (07/5).

Bacaan Lainnya

Dengan keputusan tersebut, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang bernomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status badan Hukum HTI dinyatakan sah dan tetap berlaku. Artinya, HTI resmi bubar dan merupakan organisasi terlarang di Indonesia.

HTI masuk ke Indonesia tahun 1983 dibawa oleh Abdurrahman al-Baghdadi, salah seorang mubaligh dan aktivis Hizbut Tahrir yang berbasis di Australia. Hizbut Tahrir sendiri merupakan organisasi yang didirikan oleh Taqiyuddin an-Nabhani tahun 1953 di Palestina. Mengutip dari laman tirto.id, kehadiran Hizbut Tahrir sebagai gerakan politik memang mengusung panji penegakan sistem khilafah Islamiyah.

Di negara asalnya, Hizbut Tahrir ditolak keberadaannya dan termasuk organisasi terlarang. Indonesia merupakan negara kesekian yang menolak keberadaan Hizbut Tahrir. Sebelum Indonesia, negara-negara yang menolak Hizbut Tahrir di antaranya adalah Yordania, Malaysia, China, Arab Saudi, Jerman, Rusia, Mesir, Libya. (rk)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *