SATU minggu lagi, Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) digelar di Jombang. Sejatinya, gelaran Muktamar oleh sebuah organisasi bukan sekadar agenda lima tahunan untuk memilih Ketua Umum semata, tetapi lebih dari itu, secara ideal muktamar adalah ruang konsolidasi moral, intelektual, gagasan dan bahkan peradaban bagi sebuah organisasi, tak terkecuali organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama’. Dari forum inilah arah perjuangan organisasi akan ditentukan kembali, baik dalam bidang keagamaan, pendidikan, ekonomi, maupun kebangsaan. Karena itu, kualitas muktamar akan sangat menentukan kualitas kepemimpinan dan masa depan organisasi.
Di tengah harapan besar tersebut, terdapat sejumlah persoalan yang perlu dikritisi dari gelaran Muktamar NU yang akan datang. Secara jujur, sebagai bentuk cinta warga Nahdliyin kepada Nahdlatul Ulama’, kritik kepada NU sejatinya vitamin yang harus ditelan oleh mereka yang meniatkan diri duduk di kepenguruan puncak PBNU. Kritik bukanlah upaya melemahkan organisasi, melainkan ikhtiar memperkuat marwah dan martabat jam’iyah agar tetap menjadi teladan dalam kehidupan publik.
Persoalan pertama adalah tercium kabar akan menguatnya dukungan para pemodal di balik layar para calon calon ketua umum. Dalam politik organisasi, dukungan tentu merupakan hal wajar. Namun, ketika dukungan finansial menjadi faktor dominan yang menentukan peta kompetisi, maka proses kaderisasi berpotensi kehilangan substansi. Calon yang memiliki akses terhadap modal besar akan memperoleh keunggulan yang tidak dimiliki kader lain yang mungkin lebih berkualitas secara keilmuan, pengalaman organisasi, dan integritas moral, sehingga yang justru muncul adalah calon bermodal bukan calon berkualitas.
Fenomena ini menimbulkan kesan bahwa kontestasi kepemimpinan tidak lagi bertumpu pada gagasan, rekam jejak, dan kapasitas kepemimpinan, tetapi pada kekuatan jaringan pendanaan. Jika dibiarkan, NU dapat terjebak dalam oligarki organisasi, di mana kepemimpinan menjadi semakin bergantung pada para pemodal, bukan pada aspirasi dan pertimbangan para ulama serta kader. Dalam konteks ini, patut untuk bertanya, masih independenkah kepemimpinan pasca muktamar bagi calon yang didanai oleh pemodal (bohir)?
Persoalan kedua adalah munculnya praktik politik uang dalam pemilihan ketua umum. Isu ini adalah kelanjutan dari isu pertama. Ia terus berulang dalam berbagai muktamar dan konferensi organisasi. Politik uang bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga merusak legitimasi kepemimpinan. Ketika suara dapat dipengaruhi oleh transaksi finansial, maka hasil pemilihan akan selalu menyisakan kecurigaan.
Lebih berbahaya lagi, politik uang akan menciptakan siklus yang merusak. Kandidat yang mengeluarkan biaya besar akan terdorong untuk mengembalikan investasi politiknya setelah terpilih, baik melalui distribusi jabatan, akses ekonomi, maupun pengaruh kebijakan, bahkan tekanan-tekanan politik dari kandidat jadi terhadap struktur pengurus di bawahnya yang saat muktam,ar memiliki hak suara. Akibatnya, orientasi pelayanan kepada jam’iyah dapat bergeser menjadi orientasi balas jasa kepada para kandidat jadi karena uang.
Persoalan ketiga, yang sesungguhnya paling mendasar, adalah perilaku sebagian peserta muktamar yang lebih mementingkan uang daripada kualitas calon ketua umum. Politik uang tidak akan tumbuh jika tidak ada pasar yang menerimanya. Karena itu, tanggung jawab moral tidak hanya berada pada calon ketum atau tim sukses, tetapi juga pada para peserta yang memiliki hak suara.
Muktamirin sejatinya adalah penjaga amanah organisasi. Mereka mewakili cabang, wilayah, pesantren, dan komunitas NU di berbagai daerah. Suara yang mereka berikan bukan milik pribadi, melainkan titipan warga nahdliyin. Ketika suara dipertukarkan dengan uang, maka yang dijual bukan hanya pilihan politik, tetapi juga kehormatan organisasi.
Solusi atas persoalan tersebut memerlukan langkah tegas. Pertama, NU perlu memperkuat transparansi pendanaan pencalonan dan kampanye. Setiap calon sudah seharusnya melaporkan sumber dan penggunaan dana secara terbuka. Kedua, panitia muktamar perlu membentuk mekanisme pengawasan independen terhadap praktik politik uang, disertai sanksi yang jelas dan dapat ditegakkan. Ketiga, pendidikan politik organisasi harus diperkuat agar para peserta memahami bahwa memilih pemimpin adalah bagian dari amanah keagamaan, bukan sekadar transaksi kepentingan. Dengan demikian, akan tercipta muktamar yang bermartabat. Sudah seharusnya muktamirin memilih muktamar yang bermartabat daripada sekedar memiloih caketum yang bergerak karena modal finansial.(*)
Dr. HM Yazid Afandi, Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Yogyakarta.








