Bangkitmedia.com, BANTUL – Pimpinan Cabang (PC) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bantul bekerjasama dengan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Selasa (8/9/2026). Kegiatan berlangsung di Kantor PC Muslimat NU Bantul, Kowang, Trimulyo, Jetis, Bantul.
Bimtek tersebut secara khusus membahas tata cara pendaftaran HKI serta pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan produk yang dihasilkan para pelaku usaha. Kegiatan ini diikuti oleh anggota dan pelaku usaha yang tergabung dalam jaringan UMKM Muslimat NU Projotamansari.
Hadir sebagai narasumber dari berbagai unsur, yakni akademisi dari Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, perwakilan Kanwil Kementerian Hukum DIY, unsur legislator DPRD DIY Dr. H. Aslam Ridho, MAP, serta praktisi HKI dan pelaku usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. H. Aslam Ridho menekankan pentingnya pemahaman HKI bagi para pelaku usaha, khususnya di tengah semakin berkembangnya produk-produk UMKM.
“Dengan menggandeng PC Muslimat NU Bantul yang memiliki jaringan ratusan pelaku usaha, tentunya akan bagus dalam menerapkan HKI di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, HKI tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga memberikan perlindungan hukum sekaligus manfaat ekonomi bagi pemilik karya atau produk. Pendaftaran HKI dapat membantu mencegah penggunaan karya tanpa izin, sekaligus mendorong kreativitas dan inovasi.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sendiri merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta, inventor, atau desainer atas hasil olah pikir manusia yang menghasilkan karya di bidang teknologi, seni, sastra, maupun ilmu pengetahuan.
Sementara itu, Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Bantul, drg. Siti Roikhana Munawwaroh, mengatakan kegiatan tersebut merupakan Bimtek angkatan kelima. Sebelumnya, PC Muslimat NU Bantul telah menyelenggarakan kegiatan serupa untuk angkatan pertama hingga keempat yang dilaksanakan di Kantor PCNU Bantul.
Menurut Roikhana, kegiatan Bimtek HKI menjadi bagian dari upaya PC Muslimat NU Bantul untuk meningkatkan kapasitas para pelaku usaha yang tergabung dalam jaringan UMKM Muslimat NU Projotamansari.
“Tujuan bimtek ini adalah agar para pelaku usaha di jaringan Muslimat NU Bantul semakin bertambah pengetahuannya sehingga bisa naik kelas, produknya terlindungi, dan memiliki daya saing,” jelasnya.
Ia menambahkan, PC Muslimat NU Bantul memiliki jaringan ratusan pelaku usaha yang bergerak dalam berbagai bidang. Karena itu, penguatan kapasitas dan pemahaman mengenai legalitas serta perlindungan produk menjadi kebutuhan penting agar usaha anggota dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Kegiatan bimtek untuk para pelaku usaha ini masih akan terus kami lakukan. Ke depan, ada lima angkatan lagi yang akan kami agendakan,” tutur Roikhana.
Selain memberikan pengetahuan mengenai HKI, PC Muslimat NU Bantul juga berkomitmen membantu anggotanya dalam proses pengurusan dan pendaftaran HKI bagi mereka yang memiliki usaha dan produk.
Pendampingan tersebut melengkapi sejumlah fasilitasi yang selama ini dilakukan PC Muslimat NU Bantul kepada para pelaku usaha, seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), serta fasilitasi pengurusan sertifikasi atau label halal bagi produk makanan.
Melalui rangkaian pendampingan tersebut, PC Muslimat NU Bantul berharap para pelaku usaha di lingkungan Muslimat NU tidak hanya mampu meningkatkan kualitas produk, tetapi juga semakin tertib dalam aspek legalitas, memiliki perlindungan hukum, dan mampu memperluas daya saing usahanya. (Markaban Anwar)
Suasana bimtek HKI di Kantor PC Muslimat NU Bantul, Kowang, Jetis, Bantul. [Foto: Muslimat NU Bantul]








