Bangkitmedia.com, YOGYA – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Workshop ‘Inovasi Ekosistem Wakaf Agraria: Strategi Pengaktifan Lahan Wakaf dan Pemberdayaan Masyarakat’ di Kampus Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta yang diikuti pengurus Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU kabupaten/kota serta Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) se-DIY, Sabtu (5/9/2026).
Workshop ini menjadi bagian dari upaya mendorong pengelolaan aset wakaf NU agar tidak hanya berfungsi untuk kepentingan sosial dan keagamaan, tetapi juga dapat dikembangkan secara produktif guna memperkuat pemberdayaan masyarakat dan kemandirian ekonomi jamiyah.
Materi pembukaan disampaikan Ahmad Nashih Luthfi dari Lakpesdam PWNU DIY. Ia memaparkan potret aset wakaf NU se-DIY, meliputi kondisi, sebaran, serta potensi aset wakaf yang dimiliki jaringan NU di wilayah DIY.
Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari sensus tanah wakaf yang diawali bimbingan teknis secara daring pada 23 Agustus 2026. Pendataan dilakukan untuk membangun basis data aset wakaf NU yang lebih akurat sekaligus menjadi dasar dalam merumuskan strategi pengembangan aset.
Pembahasan kemudian diperdalam Ketua Program Dosen Pulang Kampung (Dospulkam), Direktorat Pengembangan Masyarakat IPB University M Shohibuddin. Ia mengulas perkembangan pendataan aset wakaf NU, persoalan kualitas data, sebaran dan komposisi aset, serta kerangka hukum pemanfaatan wakaf secara produktif.
Menurut Shohibuddin, pengembangan aset wakaf harus tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, terutama terkait perubahan peruntukan dan pengelolaan aset secara produktif.

1.172 Bidang Tanah Wakaf
Berdasarkan data PWNU DIY, aset wakaf NU di DIY tercatat sebanyak 1.172 bidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai 316.488 meter persegi atau sekitar 31,65 hektare. Aset tersebut tersebar di 78 wilayah pada lima kabupaten/kota di DIY.
Sebagian besar aset masih dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial. Berdasarkan hasil rekapitulasi data, sebanyak 696 bidang diperuntukkan bagi masjid, 239 bidang untuk mushala, 117 bidang untuk sekolah, 75 bidang untuk fasilitas sosial lainnya, 28 bidang untuk pesantren, dan 5 bidang untuk makam.
Selain itu, terdapat 12 bidang tanah yang belum memiliki keterangan peruntukan, masing-masing enam bidang di Pundong dan enam bidang di Playen. Data tersebut merupakan hasil penjumlahan ulang seluruh baris data kapanewon setelah dilakukan koreksi. Hasil rekapitulasi ini sekaligus memperbarui data lama yang sebelumnya mencatat 671 bidang untuk masjid, 232 bidang untuk mushala, dan 96 bidang untuk sekolah.
Di sisi lain, pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan usaha produktif masih sangat terbatas. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ruang yang cukup besar untuk mengembangkan aset wakaf sebagai sumber daya ekonomi yang dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Dalam workshop tersebut, Shohibuddin juga menjelaskan dua model utama pengembangan aset wakaf, yakni model berbasis lahan serta model berbasis bangunan dan jasa. Pengembangan model tersebut perlu disesuaikan dengan karakteristik, lokasi, status, luas, dan potensi masing-masing aset. Karena itu, ketersediaan data yang akurat menjadi salah satu fondasi penting sebelum aset dikembangkan lebih lanjut.
Penandatangan MoU
Selain membahas potensi dan model pengembangan wakaf, kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan tiga dokumen kerja sama, yakni MoU UNU Yogyakarta dengan IPB University (Institut Pertanian Bogor), LoA PWNU DIY dengan PSP3 IPB University, serta LoA Program Studi Agribisnis UNU Yogyakarta dengan PSP3 IPB University.
Ketua PWNU DIY Dr KH A Zuhdi Muhdlor menyampaikan rasa syukur atas terjalinnya kerjasama tersebut. Ia berharap kolaborasi PWNU DIY, IPB University, dan UNU Yogyakarta dapat terus dikembangkan untuk menggali serta mengoptimalkan berbagai potensi yang dimiliki jaringan jamiyah NU di Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala PSP3 IPB University Dr Ivanovich Agusta berharap kerjasama tersebut dapat mendorong percepatan kemandirian ekonomi NU dan warga Nahdliyin berbasis aset wakaf serta potensi ekonomi lokal.
Melalui pendataan yang lebih tertib dan akurat, aset wakaf NU diharapkan dapat dipetakan secara lebih jelas, baik dari sisi status maupun potensinya. Dengan demikian, pengembangan aset dapat dilakukan secara tepat, sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas bagi warga Nahdliyin.
Perkuat Pendataan Tanah Wakaf
Pada sesi terakhir, peserta mendapatkan pembekalan teknis pendataan tanah wakaf yang disampaikan oleh Ir. Eko Budi Wahyono, M.Si., Kepala Unit Penunjang Akademik (UPA) Laboratorium Politeknik Agraria STPN Yogyakarta. Pembekalan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pengelola dan operator MWCNU dalam menghimpun data tanah wakaf secara akurat dan terstandar.

Para operator mendapatkan pemahaman teknis mengenai pencatatan titik koordinat, pengisian metadata, serta dokumentasi foto aset agar sesuai dengan instrumen dan aplikasi standar pertanahan. Workshop tersebut menjadi salah satu langkah awal membangun ekosistem wakaf agraria yang terintegrasi, mulai dari pendataan dan pemetaan aset, penguatan kelembagaan, hingga pengembangan wakaf produktif untuk pemberdayaan masyarakat. (Markaban Anwar)








