Bangkitmedia.comm, JAKARTA – Tim Qonun Asasi Muktamar NU ke-35 angkat bicara menanggapi menggelindingnya bola liar isu dugaan aliran dana operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pihaknya meminta tegas agar perkara hukum di kementerian tersebut tidak dikait-kaitkan dengan pelaksanaan maupun hasil Muktamar NU di Jombang.
Koordinator Wilayah Tim Qonun Asasi Muktamar NU ke-35, H Syamsuddin M Pay, menegaskan, perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) murni masalah hukum, bukan urusan arena organisasi keagamaan.
“OTT yang berkaitan dengan Kementerian ATR-BPN merupakan persoalan hukum yang harus diproses berdasarkan fakta dan alat bukti. Tidak ada unsur untuk mengaitkan perkara tersebut dengan suksesnya pelaksanaan Muktamar ke-35 Jombang,” tegas Syamsuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (20/9/2026).
Stop Bawa NU ke Narasi Politik-Hukum
Syamsuddin mengingatkan semua pihak agar tidak mencampuradukkan antara proses penegakan hukum dan legitimasi keputusan organisasi. Menurutnya, dinamika internal Nahdlatul Ulama memiliki mekanisme serta aturan main tersendiri yang wajib dihormati. “Jangan bawa NU dalam pertarungan narasi. OTT ATR-BPN tidak berkaitan dengan Muktamar NU,” ujarnyanya menohok.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap perkara di ATR/BPN harus berjalan murni berbasis alat bukti yang ditemukan penyidik. Setiap tudingan yang mengarah pada dugaan aliran dana ke arena Muktamar harus dibuktikan secara terpisah di ranah hukum, bukan diumbar menjadi isu liar di publik.
Pemicu Isu Aliran Dana
Isu ini berembus menyusul langkah KPK menggelar OTT dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pengurusan tanah di Kementerian ATR/BPN pada September 2026. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang tersangka, di mana empat di antaranya disinyalir merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Perkara tersebut mendadak memanas setelah muncul pemberitaan yang menyebut penyidik KPK tengah mendalami potensi aliran dana ke penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU. Meski demikian, pendalaman materi oleh penyidik tersebut belum membuktikan adanya keterlibatan atau aliran dana haram ke hajatan besar warga Nahdliyin tersebut.
PCNU Kudus Mengaku tak Tahu
Bantahan juga datang dari pengurus tingkat cabang. Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kudus, Nur Said, mengaku tidak pernah mendengar apalagi melihat adanya pembagian uang kepada pengurus selama agenda Muktamar berlangsung.
Nur Said yang hadir langsung di forum Muktamar Jombang menegaskan bahwa situasi di lapangan berjalan normal tanpa ada indikasi praktik transaksional sebagaimana dirumorkan.
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sejak awal menyatakan sikap kooperatif. Ia menegaskan menghormati penuh langkah KPK dan siap membantu menyerahkan proses hukum tersebut hingga tuntas.
Atas dasar itu, Tim Qonun Asasi mewanti-wanti agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan yang merusak legitimasi Muktamar ke-35 NU. Legitimasi organisasi diuji lewat aturan internal, sementara perkara pidana harus diuji murni di meja hijau. (Dari berbagai sumber)








