Kedudukan Perempuan Sebelum Islam: Persepsi Masyarakat Makkah dan Madinah pada Masa Jahiliyah

Ilustrasi

Bangkitmedia.comSejarah perempuan dalam masyarakat Makkah dan Madinah sering kali disampaikan melalui perspektif maskulin yang menempatkan laki-laki sebagai pusat narasi sosial dan keagamaan. Dalam kerangka tersebut, pengalaman perempuan kerap terpinggirkan atau hanya muncul sebagai bagian kecil dari cerita besar yang didominasi oleh peran laki-laki.

Dalam struktur sosial masyarakat Arab pra-Islam, perempuan berada pada posisi subordinat. Keberadaan mereka sering dibatasi oleh norma-norma sosial yang kuat serta stigma yang melekat dalam kehidupan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Perempuan dipersepsikan tidak layak tampil di ruang publik dan dianggap seharusnya berada di wilayah domestik. Bahkan dalam beberapa pandangan ekstrem, perempuan dipandang sebagai pembawa kesialan bagi keluarga.

Pandangan semacam ini menunjukkan kuatnya budaya patriarki yang mengakar dalam masyarakat Arab pada masa itu. Pembatasan terhadap perempuan bukan sekadar persoalan moral individual, melainkan bagian dari sistem sosial yang melegitimasi ketimpangan gender. Tubuh, mobilitas, dan suara perempuan dikontrol atas nama kehormatan keluarga, tradisi kabilah, serta stabilitas sosial.

Dalam kondisi tersebut, perempuan sering kehilangan ruang untuk menentukan nasibnya sendiri. Mereka tidak hanya mengalami marginalisasi sosial, tetapi juga diperlakukan sebagai simbol beban dan potensi aib bagi keluarga.

Salah satu praktik ekstrem yang menggambarkan kerasnya nilai patriarki pada masa itu adalah penguburan bayi perempuan hidup-hidup. Tindakan ini menunjukkan bahwa sejak lahir pun eksistensi perempuan dapat dihapuskan demi menjaga kehormatan keluarga atau menghindari beban sosial.

Namun kondisi tersebut sebenarnya tidak hanya terjadi di Jazirah Arab. Ketidakadilan terhadap perempuan juga ditemukan dalam berbagai peradaban besar dunia pada masa kuno.

Muhammad al-Ghazali menjelaskan bahwa kondisi kejahiliahan sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW tidak hanya terjadi pada masyarakat Arab. Hampir seluruh bangsa di dunia mengalami keadaan serupa, termasuk masyarakat Romawi, Yunani, Persia, Cina, dan Hindia. Dalam banyak peradaban tersebut, perempuan juga berada dalam posisi yang tidak menguntungkan.

Mubarakfuri menjelaskan, bahwa kehidupan sosial pada masa itu sarat dengan berbagai penyimpangan moral. Fenomena pergaulan bebas tanpa hubungan sah, kebiasaan minum minuman keras, serta pemborosan harta merupakan hal yang umum terjadi. Dalam kondisi sosial seperti itu, kelompok lemah sering menjadi korban penindasan, dan perempuan termasuk di antara pihak yang paling merasakan dampaknya.

Meski demikian, Al-Ghazali menolak anggapan bahwa perempuan Arab pra-Islam selalu berada dalam kondisi lebih buruk dibandingkan perempuan Yunani atau Romawi. Menurutnya, peradaban-peradaban tersebut juga tidak selalu lebih maju dalam semua aspek, termasuk dalam hal kedudukan perempuan.

Pandangan ini menunjukkan bahwa ketidakadilan terhadap perempuan merupakan fenomena yang luas dalam sejarah masyarakat kuno. Berbagai peradaban besar memiliki praktik sosial yang merendahkan perempuan (Muhammad al-Ghazali et al., Al-Mar’ah fil Islam, Mesir: Maktabah Akhbar al-Yaum al-Islamiyah, hlm. 11).

Dalam kenyataannya, masyarakat jahiliyah kuno, baik Arab, Yunani, Romawi maupun lainnya, sering memperlakukan perempuan secara tidak adil. Hal ini tampak dari sikap muram sebagian masyarakat ketika menyambut kelahiran anak perempuan.

Hak-hak perempuan kerap dirampas tanpa pertimbangan kemanusiaan. Dalam beberapa kasus ekstrem, sebagian kecil masyarakat Arab bahkan mengubur bayi perempuan hidup-hidup setelah dilahirkan.

Perbuatan tersebut merupakan tindakan yang sangat tercela dan keji. Namun praktik tersebut tidak selalu mencerminkan sikap seluruh masyarakat Arab pada masa itu. Sebagian orang yang memiliki akal sehat menolak tindakan tersebut, bahkan para pelakunya dipandang hina oleh masyarakat sekitarnya.

Dengan demikian, praktik tersebut lebih merupakan tindakan individu daripada sikap mayoritas masyarakat (Muhammad al-Ghazali et al., Al-Mar’ah fil Islam, hlm. 12).

Pandangan merendahkan perempuan juga ditemukan dalam peradaban Yunani. Seorang penulis Yunani bernama Simondes menggambarkan perempuan dengan analogi hewan seperti babi, serigala, atau anjing bertaring. Gambaran tersebut mencerminkan pandangan negatif terhadap perempuan dalam budaya Yunani pada masa itu.

Di Roma, perempuan bahkan dipandang sebagai makhluk yang rendah dan dapat dipertukarkan atau diperjualbelikan. Mereka tidak memiliki kebebasan yang sama dengan laki-laki. Dalam beberapa kondisi, perempuan diperlakukan layaknya komoditas sosial.

Praktik-praktik semacam ini bahkan masih dapat ditemukan dalam beberapa masyarakat Barat hingga abad ke-19. Hal ini menunjukkan bahwa ketidakadilan terhadap perempuan merupakan fenomena global dalam sejarah umat manusia.

Sementara itu, dalam masyarakat Arab Jahiliyah, perempuan juga berada dalam posisi yang rentan. Beberapa kabilah memperlakukan perempuan dengan sangat keras. Dalam sejumlah kasus, bayi perempuan dibunuh karena dianggap sebagai simbol kelemahan atau potensi penyebab kemiskinan bagi keluarga (Bagas Luay Ariziq, “Kedudukan dan Kondisi Wanita Sebelum dan Sesudah Datangnya Agama Islam,” Jurnal Keislaman, Vol. 5, No. 1, 2022, hlm. 5).

Akibatnya, penghormatan terhadap perempuan hampir tidak memiliki tempat dalam kehidupan sosial pada masa tersebut. Perempuan sering menjadi sasaran penghinaan dan perlakuan buruk. Dalam banyak kasus, mereka diperlakukan tidak lebih dari objek yang dimanfaatkan oleh laki-laki.

Bahkan perempuan dipandang sebagai bagian dari harta yang dapat dimiliki seperti ternak atau barang dagangan. Mereka tidak memiliki hak kepemilikan harta, tidak mendapatkan bagian warisan, dan tidak memiliki kedaulatan atas dirinya sendiri.

Dalam beberapa kasus, perempuan bahkan dapat diperjualbelikan oleh suami atau keluarganya. Selain itu, laki-laki dapat melakukan poligami tanpa batas. Kondisi ini semakin memperkuat posisi subordinat perempuan dalam struktur sosial masyarakat (Sutiono AZ, “Pendidikan Perempuan Sebelum Islam,” Tahdzib Al-Akhlaq, Vol. 2, No. 6, 2020, hlm. 127).

Situasi sosial tersebut kemudian mendapatkan koreksi melalui ajaran Islam. Salah satu bentuk koreksi tersebut terdapat dalam firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa’ ayat 19 yang melarang perlakuan tidak adil terhadap perempuan.

Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًاۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ۝١٩

“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah), karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.”

Asbabun nuzul ayat ini berkaitan dengan praktik yang terjadi pada masa jahiliyah. Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan bahwa ketika Abu Qais bin al-Aslat meninggal dunia, putranya berniat menikahi istri ayahnya. Kebiasaan tersebut merupakan tradisi yang berlaku pada masa itu. Ayat ini kemudian turun untuk melarang praktik tersebut.

Para ulama tafsir menjelaskan bahwa apabila seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan istri, maka kerabat laki-laki dari jalur ayah dapat “mewarisi” perempuan tersebut. Mereka menutupkan pakaian kepada sang janda sebagai tanda penguasaan atas dirinya. Dengan cara itu mereka menjadi pihak yang paling berhak menentukan nasib perempuan tersebut (Wahbah az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, Jakarta: Gema Insani, 2013, hlm. 639).

Orang yang menguasai perempuan tersebut kemudian bebas menentukan nasibnya. Ia dapat menikahinya tanpa memberikan mahar baru, menikahkannya dengan laki-laki lain dan mengambil maharnya, atau menahannya agar tidak menikah hingga perempuan itu menyerahkan harta sebagai tebusan.

Salah satu peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat ini adalah kisah Kubaisyah binti Ma’n al-Anshariyyah. Setelah suaminya meninggal dunia, putra dari istri lain bernama Hishn menutupkan pakaiannya kepada Kubaisyah sebagai tanda penguasaan.

Namun kemudian ia menelantarkannya dan tidak memberikan nafkah. Ia berharap Kubaisyah menyerahkan hartanya sebagai tebusan. Kubaisyah kemudian mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW. Nabi memintanya menunggu hingga Allah menurunkan wahyu mengenai persoalan itu.

Kemudian turunlah QS. An-Nisa’ ayat 19 yang melarang praktik tersebut (Wahbah az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, hlm. 639–640).

Turunnya ayat ini menjadi salah satu langkah penting dalam koreksi Islam terhadap praktik sosial yang merendahkan perempuan. Islam menegaskan bahwa perempuan bukanlah objek warisan ataupun komoditas sosial.

Sebaliknya, perempuan diakui sebagai individu yang memiliki hak dan kehormatan yang harus dilindungi dalam kehidupan sosial.

Penjelasan mengenai keadaan perempuan sebelum Islam menunjukkan bahwa mereka merupakan kelompok yang sering mengalami penindasan serta perampasan hak. Kehadiran Islam kemudian membawa perubahan penting dengan menetapkan berbagai hak bagi perempuan serta melarang segala bentuk perlakuan tidak adil terhadap mereka. Wallahu a’lam. (*)

 

Ustadzah Besse Herlina Taha, Pembina Pondok Pesantren Al-Ikhlas Ujung Bone

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *