
Oleh: Arief Fauzi Marzuki
Di tengah dinamika kepemimpinan saat ini, muncul pertanyaan mendasar “Apakah seseorang boleh menawarkan diri menjadi pemimpin?” Dalam tradisi keislaman, hal ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga menyangkut kapasitas, amanah, dan integritas. Alquran sendiri memberikan gambaran melalui kisah Nabi Yusuf AS, yang secara eksplisit mengajukan diri untuk mengelola perbendaharaan negara.
Allah Ta’ala berfirman dalam QS Yusuf: 55:
قَالَ اجْعَلْنِيْ عَلٰى خَزَاۤىِٕنِ الْاَرْضِۚ اِنِّيْ حَفِيْظٌ عَلِيْمٌ ٥
Dia (Yusuf) berkata, “Jadikanlah aku pengelola perbendaharaan negeri (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga (amanah) lagi sangat berpengetahuan.”
Saya awali tulisan ini dengan dua kisah nyata. Pertama, kisah KH Abdul Qoyyum Mansyur dari Lasem, Rembang. Beliau bercerita pernah salat diimami oleh seorang pedagang daging.
Sesuai kebiasaan para kiai, ketika berkumpul dan hendak melaksanakan salat berjamaah, mereka saling menunjuk untuk menjadi imam. Namun saat itu, para kiai saling mundur.
Akhirnya, mereka menunjuk seorang simbah sepuh, seorang pedagang daging, yang juga hendak salat berjamaah.
“Simbah, monggo panjenengan ingkang ngimami,” pinta seorang kiai.
“Oh nggih,” jawab simbah tersebut.
Salat Magrib pun dilaksanakan. Namun, salat hanya berlangsung dua rakaat. Dua kiai yang terkenal alim itu tidak dapat berbuat apa-apa, karena posisi mereka sebagai makmum. Mereka pun menahan tawa.
“Lho, apakah ada yang salah dengan salat Magrib tadi?” tanya simbah tersebut. “Saya sengaja salat dua rakaat, karena tadi Magrib saya qasar.” sambungnya
Ia tidak mengetahui, bahwa salat Magrib tidak boleh diqasar.
Kisah kedua, saat saya kecil, saya pernah melihat rombongan musafir melaksanakan salat Magrib di Masjid AlMunawaroh, Jekulo, Kudus. Karena letaknya di pinggir jalan pantura Kudus – Pati, banyak musafir singgah untuk salat.
Suatu hari, rombongan musafir tidak menunjuk salah satu dari mereka untuk menjadi imam. Mereka justru meminta seseorang di masjid yang mengenakan jubah putih, peci haji, dan sorban hijau panjang.
Dari penampilan tersebut, mereka mengira orang itu layak menjadi imam. Ketika imam membaca Al Fatihah, “ghairil maghdhuubi ‘alaihim waladdhoolliiin…,” para jamaah menjawab, “aamiin.”
Tiba-tiba imam tersebut berbalik menghadap jamaah dan berkata, “Eh, kompak nih ye?” sambil tertawa.
Salat berjamaah pun bubar. Ternyata, masyarakat sekitar mengetahui bahwa orang tersebut mengalami gangguan jiwa.
Dua kisah ini memberi pelajaran, bahwa memilih dan mengangkat pemimpin, baik dalam konteks negara maupun organisasi kemasyarakatan, harus dilakukan secara selektif. Pemimpin harus dikenal memiliki ilmu, akhlak, serta integritas dalam mengemban amanah.
Dalam QS Yusuf ayat 55 tersebut, Syaikh Al ‘Izz bin Abdus Salam dalam kitab Syajaratul Ma’arif menjelaskan bahwa seseorang diperbolehkan menawarkan diri menjadi pemimpin atau pejabat, selama memiliki kapasitas keilmuan dan integritas.
Dalam Tafsir Wajiz yang dikutip dari NU Online dijelaskan, bahwa Nabi Yusuf AS mampu mengemban amanah sebagai pengelola perekonomian Mesir dengan sangat baik. Raja Mesir meminta penjelasan Yusuf terkait mimpi tentang masa paceklik.
Yusuf kemudian mengusulkan strategi jangka panjang, yaitu meningkatkan produksi pertanian pada masa subur dan menyimpan hasilnya sebagai cadangan menghadapi masa kekeringan.
Usulan tersebut diterima. Bahkan, seluruh urusan negara diserahkan kepada Nabi Yusuf. Dengan demikian, Yusuf menjadi pemimpin yang disegani, dihormati, dan dicintai oleh rakyatnya.
Dari sini dapat dipahami bahwa menawarkan diri sebagai pemimpin bukanlah sesuatu yang terlarang, selama dilandasi kemampuan, amanah, dan integritas. (*)
Arief Fauzi Marzuki
Penyuluh Agama Islam KUA Piyungan, Kemenag Bantul DIY








