Memahami Makna “Haram” dalam Pengumuman Lebaran

KH Cholil Nafis. (Foto: Istimewa)

Antara Fikih, Ulil Amri, dan Persatuan Umat

Oleh: Ahmad Faozi, S.Psi., M.Pd. (Sekretaris PW PERGUNU DIY)

PERNYATAAN Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, terkait istilah “haram” dalam konteks pengumuman Lebaran 1447 H/2026 M memicu beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian memahami pernyataan tersebut sebagai larangan terhadap perbedaan hari raya, padahal jika ditelusuri secara utuh, maksud yang disampaikan berada dalam kerangka fikih yang jelas dan proporsional.

Dalam klarifikasinya, KH Cholil Nafis menegaskan bahwa istilah “haram” tidak ditujukan kepada umat Islam yang melaksanakan Idulfitri pada hari yang berbeda berdasarkan metode yang diyakini. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah larangan terhadap tindakan mengumumkan secara resmi (ikhbar) yang mendahului atau bertentangan dengan keputusan pemerintah.

Dengan demikian, penting dibedakan antara ranah ibadah dan ranah publik. Dalam ranah ibadah, perbedaan merupakan bagian dari ijtihad yang diakui dalam Islam. Sementara dalam ranah publik, diperlukan satu otoritas agar tidak menimbulkan kebingungan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Prinsip ini memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 59 yang memerintahkan umat Islam untuk menaati Allah, Rasul, dan ulil amri. Dalam konteks Indonesia, pemerintah melalui Sidang Isbat berperan sebagai ulil amri dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Fatwa MUI No. 2 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa penetapan hari-hari besar Islam merupakan kewenangan pemerintah demi menjaga kemaslahatan bersama.

Dalam khazanah ushul fikih, dikenal kaidah “hukmul imam yarfa’ul khilaf” (keputusan pemimpin dapat mengakhiri perbedaan pendapat). Kaidah ini tidak menghapus perbedaan, melainkan mengelolanya agar tidak menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan sosial. Pendekatan ini sejalan dengan manhaj moderat yang selama ini dijaga oleh Nahdlatul Ulama.

Di Indonesia, perbedaan penetapan awal bulan hijriah umumnya terjadi karena perbedaan metode, yakni rukyat (pengamatan hilal) yang digunakan pemerintah dan hisab (perhitungan astronomi) yang digunakan Muhammadiyah. Kedua metode ini memiliki dasar ilmiah dan dalil syar’i yang kuat, sehingga perbedaan hasilnya merupakan bagian dari ijtihad yang sah.

Di tengah polemik tersebut, muncul pula kekhawatiran mengenai kemungkinan puasa hingga 31 hari apabila terjadi ketidaksinkronan antara awal Ramadan dan Idulfitri. Secara ilmiah, hal ini tidak mungkin terjadi karena satu bulan qamariyah hanya terdiri dari 29 atau 30 hari. Jika muncul persepsi demikian, hal itu disebabkan oleh perbedaan titik awal penentuan bulan atau ketidakkonsistenan dalam mengikuti metode tertentu.

Oleh karena itu, konsistensi metodologis menjadi hal penting agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah umat. Penetapan awal Ramadan dan Idulfitri idealnya berada dalam satu kerangka pendekatan yang selaras, sehingga tidak memunculkan kesan penambahan hari puasa secara tidak proporsional.

Lebih jauh, persoalan ini menunjukkan pentingnya penguatan literasi keagamaan di tengah masyarakat. Umat perlu memahami bahwa perbedaan dalam penentuan awal bulan hijriah adalah bagian dari khazanah keilmuan Islam, bukan bentuk pertentangan yang harus diperdebatkan secara emosional.

Di sisi lain, penguatan otoritas dalam pengumuman publik juga menjadi kebutuhan penting. Tanpa adanya satu pintu informasi, masyarakat berpotensi mengalami kebingungan akibat banyaknya sumber pengumuman yang berbeda.

Ke depan, diperlukan upaya bersama antara pemerintah, ulama, dan organisasi keagamaan untuk memperkuat integrasi antara pendekatan hisab dan rukyat, serta mendorong terbentuknya kalender hijriah nasional yang lebih mapan dan dapat diterima bersama.

Dengan demikian, polemik yang terjadi tidak hanya berhenti pada perdebatan, tetapi menjadi momentum evaluasi untuk membangun sistem penentuan awal bulan yang lebih baik dan lebih menyatukan umat.

Pada akhirnya, pernyataan KH Cholil Nafis harus dipahami sebagai upaya menjaga ketertiban dan persatuan umat, bukan sebagai pelarangan terhadap perbedaan.

Ikhtilaf adalah keniscayaan dalam fikih, tetapi persatuan adalah tujuan syariat. Maka yang perlu dijaga bukan sekadar kesamaan hasil, melainkan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *