Mudik Lebaran, Bolehkah Shalat Jamak Qashar Saat Perjalanan?

Ilustrasi suasana musik lebaran. Foto grafis Gemini.

MUSIM mudik Lebaran segera tiba. Banyak masyarakat Muslim mulai mempersiapkan perjalanan pulang ke kampung halaman untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga.

Perjalanan mudik yang menempuh jarak jauh seringkali membutuhkan waktu berjam-jam bahkan berhari-hari. Dalam kondisi seperti itu, Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi umat Muslim untuk melaksanakan shalat dengan cara jamak dan qashar.

Bacaan Lainnya

Keringanan ini berlaku bagi seseorang yang melakukan perjalanan jauh atau berstatus sebagai musafir.

Dalam Alquran Surat An Nisa ayat 101, Allah Ta’ala berfirman:

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu.”

Ayat ini menjadi dasar bahwa seorang musafir diperbolehkan mempersingkat shalatnya.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Ustadz Ulil Hadrawi dalam artikelnya berjudul Tuntunan Mengqashar Shalat yang dikutip dari NU Online, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, seseorang yang sedang melakukan perjalanan diperbolehkan mengqashar shalat dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat Boleh Shalat Jamak Qashar

Mengutip kitab Matan Ghayah wat Taqrib karya Qadhi Abu Syuja’, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seorang musafir boleh melaksanakan shalat dengan jamak dan qashar, yaitu:

  1. Perjalanan yang dilakukan bukan untuk tujuan maksiat.
  2. Jarak perjalanan minimal sekitar 16 farsakh atau sekitar 90 kilometer.
  3. Shalat yang diringkas adalah shalat yang berjumlah empat rakaat.
  4. Niat qashar dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram.
  5. Tidak bermakmum kepada orang yang mukim (tidak sedang bepergian).

Dalam konteks mudik Lebaran, perjalanan pulang kampung umumnya bertujuan untuk silaturahim dengan keluarga, sehingga termasuk perjalanan yang diperbolehkan mendapatkan keringanan tersebut.

Sebagai contoh, perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya yang jaraknya jauh melebihi 90 kilometer sudah memenuhi syarat jarak bagi seorang musafir.

Shalat Apa Saja yang Boleh Diqashar?

Tidak semua shalat wajib dapat diringkas. Shalat yang boleh diqashar hanya shalat yang berjumlah empat rakaat, yaitu:

  • Shalat Dhuhur
  • Shalat Ashar
  • Shalat Isya

Dalam kondisi qashar, shalat yang semula empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat.

Sementara shalat Maghrib tidak boleh diqashar, karena jumlah rakaatnya tiga. Namun Maghrib tetap boleh dijamakdengan shalat Isya.

Jamak Qashar adalah Keringanan

Ustadz Ulil menegaskan bahwa qashar merupakan dispensasi yang diberikan oleh Allah SWT kepada orang yang sedang dalam perjalanan.

Karena itu, seseorang boleh memanfaatkannya atau tetap melaksanakan shalat secara sempurna seperti biasa.

“Qashar adalah keringanan. Boleh dilakukan, boleh juga tetap melaksanakan shalat dengan jumlah rakaat sempurna,” tulisnya.

Namun jika seluruh syarat telah terpenuhi, maka memanfaatkan rukhsah tersebut lebih dianjurkan.

Contoh Niat Shalat Jamak Qashar

Berikut beberapa contoh niat shalat jamak qashar.

Niat Shalat Dhuhur Jamak Qashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ مَجْمُوْعًا مَعَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى

Ushalli fardhad dhuhri majmu’an ma’al ashri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’ala.

Artinya:
“Aku niat shalat Dhuhur dijamak dengan Ashar dua rakaat menghadap kiblat dalam keadaan qashar karena Allah Ta’ala.”

Niat Shalat Ashar Jamak Qashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ مَجْمُوْعًا مَعَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى

Ushalli fardhal ‘ashri majmu’an ma’adh dhuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’ala.

Artinya:
“Aku niat shalat Ashar dijamak dengan Dhuhur dua rakaat menghadap kiblat dalam keadaan qashar karena Allah Ta’ala.”

Niat Shalat Isya Jamak Qashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ مَجْمُوْعًا مَعَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى

Ushalli fardhal ‘isya’i majmu’an ma’al maghribi rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’ala.

Artinya:
“Aku niat shalat Isya dijamak dengan Maghrib dua rakaat menghadap kiblat dalam keadaan qashar karena Allah Ta’ala.” (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *