Sukses Jalani Ujian Terbuka Promosi Doktor: Ahmad Yubaidi Soroti Kebijakan Penilai Pertanahan

Sukses Jalani Ujian Terbuka Promosi Doktor: Ahmad Yubaidi Soroti Kebijakan Penilai Pertanahan

Sukses Jalani Ujian Terbuka Promosi Doktor: Ahmad Yubaidi Soroti Kebijakan Penilai Pertanahan

Ahmad Yubaidi sukses menjalani Ujian Terbuka Promosi Doktor Bidang Studi Islam pada Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jum’at (13/08/2021), bertempat di Ruang Sidang Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Ujian Terbuka Promosi Doktor H. Ahmad Yubaidi dipimpin langsung oleh Prof. Dr. H. Machasin, M.A, selaku ketua sidang dengan didampingi oleh Prof. Dr. H. Abdul Mustaqim, S.Ag., M.Ag, selaku Sekretaris sidang.

Adapun yang bertindak sebagai penguji adalah Prof. Dr. H. Makhrus Munajat, S.H., M. Hum (promotor dan penguji I), Dr. H. Riyanta, M. Hum (co-promotor dan penguji II), Dr. Ahmad Bahiej, S.H., M. Hum (penguji III), Prof. Drs. H. Ratno Lukito, M.A., DCL (penguji IV) H. Bayu Dardias Kurniadi, S.IP., M.A., M. Pub.Pol., Ph.D (penguji V dari UGM) dan Dr. Hj. Siti Fatimah, S.H., M. Hum (penguji VI).

Di hadapan dewan penguji, promotor, dan tamu undangan yang hadir melalui zoom, H. Ahmad Yubaidi memaparkan hasil penelitian dalam disertasinya yang berjudul “Kebijakan Penilai Pertanahan Dalam Peralihan Alih Fungsi Tanah Untuk Kepentingan Umum”. Adapun judul disertasi tersebut diangkat karena H. Ahmad Yubaidi menilai bahwa salah satu permasalahan mengenai alih fungsi tanah untuk kepentingan umum adalah terkait besaran ganti kerugian yang diterima masyarakat dinilai tidak mencerminkan kelayakan dan keadilan.

“salah satu permasalahan mengenai alih fungsi tanah untuk kepentingan umum yaitu terkait besaran ganti kerugian, dimana ganti kerugian yang diterima masyarakat tidak mencerminkan kelayakan dan keadilan. Padahal, UU No. 2 Tahun 2012 agar pelepasan hak yang dilakukan oleh masyarakat harus dibarengi dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.” Ujar H. Ahmad Yubaidi.

Lebih lanjut, H. Ahmad Yubaidi menjelaskan bahwa dalam perjalanan sejarah, pada tahun 1961 terdapat penaksir tanah dari panitia alih fungsi tanah, sehingga nilai yang dihasilkan tidak objektif dan menimbulkan berbagai permasalahan. Kemudian, pada tahun 2005 dikeluarkan Perpres No. 36 Tahun 2005 yang memberikan wewenang kepada penilai pertanahan untuk menilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) saja, tetapi untuk bangunan, tanaman, dinilai oleh dinas terkait, sehingga nilai yang dihasilkan masih di bawah nilai pasar yang mengakibatkan masyarakat tidak mau melepaskan tanahnya.

Selanjutnya, pada tahun 2012 dikeluarkan UU No. 2 Tahun 2012 yang memberikan wewenang dan tugas kepada penilai pertanahan untuk menilai tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, kerugian lain yang dapat dinilai. Untuk itu, dengan ditambahnya wewenang dan tugas penilai pertanahan bertujuan untuk dapat menyelesaikan masalah besaran ganti kerugian dalam alih fungsi tanah untuk kepentingan umum.

Selama 20 menit memaparkan hasil temuan dalam penelitiannya, H. Ahmad Yubaidi menerangkan bahwa kebijakan penilai pertanahan (UU Nomor 2 Tahun 2012) dalam menilai objek alih fungsi tanah untuk kepentingan umum sudah sesuai dengan prinsip-prinsip maslahah dan keadilan. Dari sisi penilainya, mereka adalah perseorang yang berintegritas (siddiq), objektif (Amanah), dan professional (fathanah). Kemudian dari sisi hasil penilaiannya, bahwa nilai yang dihasilkan oleh penilai pertanahan mendatangkan kemanfaatan, baik bagi pemerintah dan masyarakat, serta memberikan keuntungan yang besar bagi masyarakat.

Terakhir, harapan dengan adanya penelitian yang dilakukan H. Ahmad Yubaidi dapat memberikan sumbangsih pemikiran dalam akademik, serta dapat memberikan keyakinan bagi masyarakat agar jangan takut untuk melepaskan tanahnya untuk kepentingan umum, karena adanya penilai pertanahan (UU Nomor 2 Tahun 2012), nilai yang dihasilkan sebagai dasar ganti kerugian yaitu nilai yang tinggi dan terbaik, yang mencerminkan kelayakan dan keadilan. Sehingga, hal ini dapat memperlancar kegiatan alih fungsi tanah untuk kepentingan umum yang bertujuan sebagai langkah awal pembangunan guna kesejahteraan rakyat.

Atas disertasi yang dipaparkan di hadapan dewan penguji, H. Ahmad Yubaidi, dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan. H. Ahmad Yubaidi  lulus menjadi doktor ke-773 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pengumuman dan penyerahan hasil ujian diserahkan langsung oleh Prof. Dr. H. Machasin, M.A kepada H. Ahmad Yubaidi usai menggelar rapat bersama segenap dewan penguji.

Demikian Sukses Jalani Ujian Terbuka Promosi Doktor: Ahmad Yubaidi Soroti Kebijakan Penilai Pertanahan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *