RMI PWNU DIY Diskusikan Penguatan Pesantren Ramah Anak dan Perempuan.
Yogyakarta, Bangkitmedia.com – Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (PWNU DIY) menyelenggarakan diskusi interaktif dengan tema ‘Pesantren Ramah Anak dan Perempuan’.
Acara diselenggarakan pada Sabtu, 13 Agustus 2022 di Pondok Pesantren Krapyak Yayasan Ali Maksum Yogyakarta.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus RMI DIY, juga dihadiri oleh Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU, Lurah dan Pengurus Pondok Pesantren se-DIY.
Acara dibuka dengan sambutan oleh KH. Afif Muhammad, pengasuh Pondok Pesantren Krapyak, selaku shohibul bayt (tuan rumah).
Kiai Afif, sapannya, mengucapkan selamat datang ahlan wa sahlan dan terima kasih kepada tamu undangan yang hadir, diantaranya, Prof. Dr. Waryono., M.Ag, Direktur PD Pontren Kemenag RI, perwakilan Kemenag Provinsi DIY, narasumber acara dan pengurus RMI PWNU DIY.
“Adanya topik perempuan dan ramah anak ini berarti ada yang harus diduakalikan, ada yang harus dibahas ulang,” tegas Kiai Afif.
Sementara itu, Ketua RMI PWNU DIY KH. Nilzam Yahya menyampaikan terima kasih kepada pondok Krapyak dan pondok-pondok se-DIY dalam menjalankan tugas RMI.
“Sekarang semua orang memandang perempuan sebagai maf’ul, bukan fa’il. Artinya perempuan dianggap sebagai objek bukan subjek. Saya ingin kita semua menghargai perempuan sebagai fa’il, karena itu adalah suatu manfaat yang sangat luar biasa khususnya dalam pembangunan pondok pesantren,” kata Kiai Nilzam.
Sedangkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren Kemenag RI), Prof. Dr. H. Waryono memberikan mengapresiasi terhadap langkah RMI PWNU DIY yang merupakan sebuah lembaga di bawah naungan NU yang paling responsif mengenai current issue terkait perempuan dan anak.
Saat pesantren membahas tema perempuan dan anak ini, menurut Prof Waryono bukan berarti selama ini pesantren tidak perhatian mengenai isu ini.
“Media kita akhir-akhir ini sangat hangat membahasa soal pesantren. Ditambah lagi dengan tidak semua wartawan mengerti soal pesantren. Pasca adanya undang-undang pesantren, banyak yang ingin mendirikan pesantren namun menghilangkan otentifikasi pesantren,” tegas Guru Besar UIN Sunan Kalijaga ini.
Pada sesi inti, diskusi dibuka oleh moderator yaitu Ibu Nyai Maya Fitria, pengasuh Pondok Pesantren Krapyak.
Nyai Maya mengatakan tema ini perlu didiskusikan untuk menciptakan pesantren ramah anak.
Diskusi ini, lanjutnya, juga langkah mitigasi terhadap perbuatan-perbuatan yang dalam hukum formal dianggap bertentangan dengan sesuatu yang tidak ada muatan hukumnya namun secara hukum menjadi sebuah muatan hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Sehingga ini menjadi suatu hal yang sangat penting untuk didiskusikan.
Pembicara pertama oleh Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU DIY, Hifdzil Alim yang menyampaikan materi tentang undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
Hifdzil menjelaskan macam-macam kekerasan seksual yang diatur di undang-undang diantaranya adalah pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitas seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pembicara kedua adalah Kiai Masyhuri, wakil Ketua PWNU DIY.
Kiai Masyhuri menyampaikan terkait kasus-kasus pelecehan seksual. Ada begitu banyak kasus-kasus pelecehan seksual terjadi.
Kiai Masyhuri juga menjelaskan apa saja antisipasi yang harus dilakukan pondok pesantren untuk menghindari adanya kasus-kasuk pelecehan seksual.
“Langkah antisipasi bisa dengan adanya peraturan pondok harus dibuat secara tertulis, disampaikan dalam aturan tersebut hubungan antar santri, pembina, pengurus, pengasuh terlihat jelas,” tegas Kiai Masyhuri.
Dijelaskan juga, bahwa pondasi pesantren yang ramah anak dan perempuan adalah hukum yang dijunjung setinggi-tingginya, apalagi terkait kekerasan seksual baik bersifat verbal maupun non verbal bahkan jenis lainnya.
Di era serba digital ini, seringkali ada beberapa oknum yang mencari celah hukum itu sendiri, seperti misalnya mentakzir anak yang melanggar peraturan pondok dianggap melanggar hak asasi manusia.
Untuk itu, diskusi interaktif ini menjadi media penengah bagi seluruh lurah dan pengurus pondok pesantren agar lebih responsif dalam menghadapi segala hal.
Diskusi ini menjadi penggerak para pengurus pondok pesantren agar tidak ragu-ragu atau takut lagi untuk melaporkan tindak kekerasan yang kerap terjadi terhadap anak kepada pengasuh untuk ditindaklajuti.
Diakhir acara, dibentuk juga Forum Komunikasi Lurah Pondok Pesantren se-DIY.
Sumber: krapyak.org.








