Reforma Agraria pada Tanah Wakaf NU di Prawirodirjan Disosialisasikan

Suasana sosialisasi kepada para calon penghuni.

Bangkitmedia.com, YOGYA – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Yogyakarta memfokuskan program reforma agraria 2026 di Kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondomanan, dengan mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf Nahdlatul Ulama (NU).

Hal itu disampaikan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta (ATR/BPN) sekaligus Ketua Pelaksana Harian GTRA, Sri Martini, dalam sosialisasi penataan aset dan akses kepada masyarakat di Kemantren Gondomanan, Rabu (9/9/2026).

Bacaan Lainnya

Sri Martini mengatakan, tanah wakaf tersebut akan dikembangkan melalui penyusunan grand design kawasan hunian layak dengan pendekatan penataan aset dan akses. “Pemanfaatan tanah wakaf sebagai kawasan hunian layak akan dikembangkan melalui program Kampung Reforma Agraria Berbasis Wakaf Produktif, dengan arah pengembangan hunian layak, kemandirian ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Sri Martini.

Untuk mendukung program tersebut, GTRA akan memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. LAZISNU, BAZNAS, dan pihak swasta melalui program CSR akan dilibatkan dalam optimalisasi pemanfaatan hunian.

Sementara itu, Ahmad Nashih Luthfi dari Lakpesdam PWNU DIY menjelaskan, tanah tersebut merupakan wakaf dari Nurhenu Karuniastuti yang diikrarkan pada 1 Juli 2025. Tanah seluas 840 meter persegi itu untuk nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Berdasarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), tanah tersebut berstatus wakaf mu’abbad atau untuk selama-lamanya, dengan peruntukan pendidikan, tempat ibadah, dan kegiatan sosial keagamaan.

Di atas tanah wakaf tersebut akan dibangun 16 unit hunian, 1 pendopo 2 lantai sebagai aula terbuka, kantor, dan fasilitas umum 11 KK penghuni eksisting akan diakomodasi dalam hunian yang dibangun. Jika pembangunan menggunakan APBD: bebas sewa sampai generasi pertama dan/atau maksimal 20 tahun. Jika pembangunan menggunakan pendanaan non-APBD: bebas sewa sampai generasi pertama dan/atau sesuai perjanjian sewa.

Penataan dilakukan untuk menciptakan hunian yang layak, lingkungan yang lebih baik, dan masyarakat yang lebih mandiri secara ekonomi. Pelaksanaan dilakukan secara bertahap dan apabila terdapat perubahan kondisi atau kebijakan, penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah para pihak dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rencana Penataan Akses Kampung Reforma Agraria Berbasis Wakaf Produktif diarahkan untuk mewujudkan: Hunian Layak → Kemandirian Ekonomi → Kesejahteraan Masyarakat Pembentukan Koperasi Multiusaha “NUgraha Bhumi Amarto” Pelibatan Lembaga Pendukung untuk optimalisasi pemanfaatan hunian. yaitu LazisNU, BAZNAZ, CSR/TJSL Kampung Reforma Agraria yang Ekologis Pemberdayaan Kerjasama BWI DIY dengan BMD BAZNAZ, guna mendukung peningkatan pemberdayaan pelaku UKM di Kampung Prawirodirjan. (Markaban Anwar)

Inilah penampakan kawasan calon hunian layak yang akan dibangun di atas tanah Wakaf PWNU di Prawirodirjan Kemantren Gondokusuman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *