Pimpinan DPRD DIY Sosialisasi KUHP Baru ke PC Muslimat NU Bantul

1.Sarasehan pembelakukan KUHP Baru di PCNU Bantul, DIY, Kamis (26/2/2026). (dok. Foto: Muslimat NU Bantul)

Bangkitmedia.com, BANTUL – Pimpinan DPRD DIY yang diwakili Umaruddin Masdar SAg (Wakil Ketua DPRD DIY) mengadakan sambung rasa dan silaturahmi dengan Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Bantul di Aula Kantor PCNU Bantul, Jl. Marsda Adisucipto, Karangbayam, Bantul, Kamis (26/2/2026). Pada kesempatan ini dibahas pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terkait hukum keluarga.

Sebagai narasumber utama, Ketua PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. KH. Ahmad Zuhdi Muhdlor, S.H., M.Hum. yang memaparkan substansi Pasal 401–404 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026. Ia menyoroti sejumlah isu krusial, antara lain praktik nikah sirri, poligami tidak tercatat (poligami liar), serta persoalan penggelapan atau pengaburan nasab.

“Kajian ini penting karena membahas banyak norma hukum baru yang perlu diketahui masyarakat. Meskipun dalam dunia hukum berlaku asas fiksi hukum, sosialisasi tetap penting karena tidak semua warga membaca undang-undang,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, S.Ag., memberikan sambutan sekaligus mendengarkan dan menjaring aspirasi masyarakat. Menurutnya, sosialisasi KUHP Baru menjadi momentum penting yang sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Peraturan tersebut menegaskan pentingnya legalitas perkawinan sebagai fondasi utama dalam membangun keluarga yang kuat dan berketahanan.

Melalui sarasehan ini, Muslimat NU Bantul tidak hanya merefleksikan perjalanan panjang pengabdiannya, tetapi juga mengambil peran strategis dalam mengedukasi masyarakat terkait isu-isu hukum keluarga yang aktual, demi terwujudnya keluarga yang sah, harmonis, dan terlindungi secara hukum. (Markaban Anwar)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *