Muslimat NU Soroti Perlindungan Anak Digital, Arifah: Peran Ibu Tak Tergantikan

Syukuran Harlah ke-80 Muslimat NU di Jakarta, Kamis (2/4/2026). Foto ISTIMEWA/IG PRIBADI @arifah.fauzi

Bangkitmedia.com, JAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama, Arifatul Choiri Fauzi menegaskan, bahwa perlindungan anak di era digital tidak bisa dilepaskan dari peran aktif orang tua, khususnya ibu.

Hal ini disampaikannya merespons terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Bacaan Lainnya

Menurut Arifah, perempuan dan anak memegang posisi strategis dalam menentukan arah masa depan bangsa, terutama dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

Ia merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat perempuan mencapai 49,85 persen dari total populasi, sementara jumlah anak sekitar 87 juta jiwa atau 29,6 persen. Dengan komposisi tersebut, hampir 70 persen penduduk Indonesia terdiri dari perempuan dan anak.

“Ini menunjukkan, bahwa perempuan dan anak memiliki peran yang sangat penting dan strategis bagi masa depan bangsa,” ujarnya dalam acara Halal Bihalal dan Tasyakur Harlah Ke-80 Muslimat NU di Kantor PP Muslimat NU, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026).

Halal Bihalal Keluarga Besar Muslimat NU di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Pada kesempatan itu, Arifah mengajak seluruh kader Muslimat NU untuk mengambil peran nyata dalam menyiapkan generasi penerus bangsa. Ia menekankan bahwa kualitas Indonesia di masa depan sangat ditentukan oleh proses pendidikan dan pengasuhan anak sejak dini.

“Kita punya peran yang sangat penting, khususnya ibu-ibu Muslimat, dalam menyiapkan kader-kader generasi menuju Generasi Emas 2045,” katanya.

Arifah juga menyoroti kompleksitas tantangan yang dihadapi anak-anak di era digital. Meskipun pemerintah telah menghadirkan regulasi sebagai bentuk perlindungan, ia menegaskan bahwa kehadiran orang tua tetap menjadi faktor utama yang tidak tergantikan.

“Anak-anak kita menghadapi tantangan yang luar biasa. Pemerintah sudah hadir memberikan perlindungan, tetapi peran orang tua tetap sangat penting,” ujarnya.

Terkait kebijakan pembatasan akun digital bagi anak di bawah 16 tahun, Arifah menyatakan dukungannya. Ia menilai aturan tersebut dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak di tengah keterbatasan waktu pendampingan.

“Ibu-ibu bersyukur dengan peraturan ini karena saya yakin ibu-ibu sekarang tidak mungkin mampu mendampingi anak-anaknya 24 jam apa yang ditonton oleh anak-anak kita,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pendampingan anak di era digital membutuhkan perhatian ekstra, seiring derasnya arus informasi dan semakin kompleksnya tantangan sosial yang dihadapi generasi muda.

“Namun, aturan ini akan berjalan efektif jika orang tua ikut berpartisipasi dalam pengawasan,” jelasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *