Saya beda pendapat dengan pemerintah. Bahwa opsi Lockdown menurut saya perlu dipertimbangkan kembali demi antisipasi. Hal ini sperti yang dilakukan Saudi Arabia, negara minyak itu langsung menerapak lockdowan secara total. Terbukti cara ini ampuh untuk menekan penyebaran virus corona sehingga penukaran virus ini di Arab Saudi sangat sedikit.
Beda dengan Iran dan Italia, negara ini tidak segera menerapkan lockdwon saat pertama ditemukan virus di negaranya. Akhirnya kini merupakan negara yang tingkat penularan tertinggi. Indonesia seharunya berfikir secara obyektif, bahwa jika masalah ekonomi bisa diupayakan kepulihannya dengan dorongan berbagai kalangan, namun korban jiwa tidak bisa dikembalikan. Maka, kaidah fikih ini bisa diterapkan:
إذا تعارض مفسدتان رُوعي أعظمُهما ضررا بارتكاب أخفهما
“Ketika terjadi pertentangan dua kerusakan, yaitu kerusakan ekonomi dan kerusakan jiwa, maka wajib dijaga yang lebih besar kerusakannya (jiwa) dengan mengalahkan kerusakan yang lebih kecil”.
Selain itu terdapat kaidah lain:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak kerusakan jiwa lebih didahulukan dari pada menarik kemaslahatan ekonomi”.
Berdasarkan dua kaidah ini, pemerintah bisa mengkaji ulang tindakan-tindakan yang akan diambil dengan selalu berkoordinasi dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, pegiat ekonomi, aktifis, dan para stakeholder lainnya. Agar segala yang diputuskan pemerintah dapat dukungan dari masyarakat dari berbagai kalangan.
Jika yang dikhawatirkan adalah kelangkaan bahan pokok makanan, maka bisa diterapkan lockdown yang bersifat non ekonomi seperti saat lebaran. Dimana truk-truk yang keluar-masuk kota hanya yang mengangkut makanan pokok.
Namun kami masyarakat akan tetap mendukung langkah apapun yamg diambil pemerintah dan berupaya bersama-sama berpartisipasi dalam pencegahan wabah virus corona ini.
Penulis: KH Fajar Abdul Bashir, Ketua LBM PWNU DIY dan Pengasuh Pesantren Ar-Risalah Bantul.








