‘Good Muktamar and Clean Muktamirin’

TULISAN Prof Riyanta “Muktamar ke-35: Quo Vadis NU? dan HM Yazid Afandi “Memilih Muktamar Bermartabat” menjadi “alarm kosmologis” bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.

Bagi Prof Riyanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Bantul, Muktamar NU tak sekadar menjadi ajang suksesi pergantian pimpinan Pengurus Besar NU. Akan tetapi, lebih dari itu, Muktamar NU merupakan gelaran strategis untuk menatap arah gerak organisasi, merespons dinamika keagamaan, keummatan dan kebangsaan, serta memastikan keberlanjutan estafet kepemimpinan.

Bacaan Lainnya

Demikian pula bagi HM Yazid Afandi, yang menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah NU Cabang Kota Yogyakarta, menegaskan bahwa muktamar adalah ruang konsolidasi moral, intelektual, gagasan dan peradaban bagi NU. Konsekuensi logisnya, semua pihak yang terlibat di dalamnya harus memastikan berjalannya muktamar yang berkualitas dan beradab agar melahirkan pemimpin NU yang berkualitas yang berdampak baik bagi masa depan NU.

Di tengah harapan besar yang disuarakan oleh kedua pimpinan Cabang tersebut, dan tentunya juga bersumber dari harapan besar dari jemaah NU di akar rumput, sejatinya muktamar yang berlangsung pada tanggal 27-31 Agustus 2026 M dan bertepatan dengan tanggal 14-18 Robiul Awwal 1448 H, harus benar-benar dijalankan dengan prinsip good muktamar and clean muktamirin (GMCM).

Prinsip GMCM

Dalam good muktamar and clean muktamirin (GMCM) meniscayakan adanya tata kelola muktamar yang baik dan melibatkan berbagai simpul masyarakat, pesantren, pemerintah, dan pihak lain secara berimbang (tawazun) dan saling bersinergi (ta’awun). Beberapa prinsip seperti kepastian aturan pelaksanaan muktamar harus dirancang dengan tata terbit pelaksanaan yang jelas dan mengacu pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga yang telah disepakati bersama.

Tak sepatutnya, dalam aturan muktamar ada keterlibatan tangan tak tampak (invisible hand) yang mencoba memengaruhi muktamar dengan cara-cara yang licik dan keji. Apalagi, ada keterlibatan pihak tak berwenang yang sengaja berkonglikong dengan panitia inti muktamar untuk menjegal calon tertentu demi memuluskan calon yang dijagokan dirinya.

Di samping itu, prinsip transparansi (keterbukaan) yang menjadi bagian penting dari sikap kejujuran (Amanah) dan kepercayaan (al shidqu) perlu ditegakkan dalam proses muktamar. Pandangan HM Yazid Afandi yang menegaskan perlunya transparansi pendanaan pencalonan dan kampanye merupakan daya terobos (breakthrough) untuk menghindarkan aura luhur muktamar dari kebatilan terselubung.

Langkah ini penting diupayakan, agar panitia muktamar bisa mengantisipasi sejak dini, berbagai gelagat calon pimpinan NU maupun pihak-pihak yang hanya ingin memanfaatkan muktamar sebagai ajang transaksional. Bahkan, bila perlu, untuk memastikan adanya prinsip keterbukaan, panitia melakukan mitigasi pelanggaran dan berani memberikan sanksi yang tegas bila ada kecurangan dan penyalahgunaan wewenang.

Demikian pula prinsip tanggung jawab (responsibility) harus dijalankan oleh panitia pelaksanaan muktamar, baik di lingkungan organizing committee (OC) maupun steering committee (SC). Jajaran kepanitiaan yang telah diberi mandat oleh Pengurus Besar NU (PBNU) maupun masukan dan wejangan oleh para masyayikh harus benar-benar mematuhi kode etik pelaksanaan yang bisa dipertanggung jawabkan.

Dalam tradisi pesantren ada sebuah hadits berbunyi “kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyyatihi” yang sangat populer dilafalkan oleh setiap santri. Bahkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim ini, dijadikan salah satu sandaran kaidah fikih sebagai bekal pengetahuan keagamaannya.

Hadits  ini menjadi penegas teologis, bahwa tanggung jawab menjadi epos penting yang harus diinternalisasi oleh panitia muktamar. Konsekuensi logisnya, semua pihak yang terlibat dalam kepanitiaan harus benar-benar menjaga dan menjalankan amanah yang diberikan dengan penuh ketulusan dan demi melestarikan ajaran Nabi Muhammad dan pesan pendiri dan sesepuh (Muassis wa masyayikh) NU.

Setidaknya, prinsip tanggung jawab yang dijalankan oleh panitia muktamar dengan sungguh-sungguh, akan berdampak besar pada para muktamirin yang hadir agar mematuhi setiap aturan yang ditentukan. Bahkan, tidak memungkinan pula, prinsip tanggungjawab yang sama-sama dijalankan akan memantik kesadaran etis para muktamirin untuk menyalurkan hak suaranya dengan penuh pertanggungjawaban yang dilandasi dengan ketulusan hati nurani.

Melalui beberapa prinsip tersebut, dan tentunya ada beberapa prinsip baik (al maslahah al asasiyah) lain yang perlu diaproriasi ke dalam GMCM—yang landasan konseptualnya penulis adaptasi dari konsep good governancen and clean government—dapat diimajinasikan sebagai sebuah terobosan penting untuk menciptakan tradisi muktamar yang lebih baik.

Semoga ikhtiar menumbuhkan spirit good muktamar and clean muktamirin ini, dapat memberi kontribusi dalam mewujudkan muktamar ke 35 yang bermartabat dan maslahah. (*)

Prof. Dr. KH Fathorrahman Ghufron, Wakil Katib PWNU Yogyakarta. Guru Besar UIN Sunan Kalijaga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *