Soal Polemik Nasab, Ini Instruksi PBNU

Bangkitmedia.com, JAKARTA – Sehubungan masih terus bergulirnya polemik soal nasab, Pengurus Besar Nahdlatul ‘Ulama (PBNU) akhirnya mengeluarkan instuksi yang ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama se-Indonesia, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Indonesia, Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama serta para Pimpinan Pusat Badan Otonom Nahdlatul Ulama.

Instruksi bernomor 3975/PB.01/A.II.08.47/99/06/2025 tertanggal 05 Dzulhijjah 1446 H/02 Juni 2025 M ditandatangani KH. Miftachul Akhyar (Rais Aam), KH. Akhmad Said Asrori (Katib Aam), KH. Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum) dan Drs. H. Saifullah Yusuf (Sekretaris Jenderal).

Isi instruksi sebagai berikut:

  1. Hendaknya seluruh fungsionaris pengurus dan kader Nahdlatul Ulama senantiasa berpegang teguh pada Khitthah Nahdlatul Ulama sebagai landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga Nahdlatul Ulama yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perseorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan.
  2. Hendaknya perbedaan pendapat yang terjadi dapat disikapi dengan bijaksana, penuh kearifan dan menghindarkan semangat permusuhan, serta tetap mengedepankan adab dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan serta ahli-ahlinya.
  3. Setiap fungsionaris pengurus dan kader Nahdlatul Ulama berkewajiban menjaga dan menegakkan hak dan martabat segenap warga tanpa kecuali. Nahdlatul Ulama tidak dapat mentolerir sikap, perilaku dan ucapan siapa pun dan dari pihak mana pun yang menyimpang dari nilai-nilai syariat, adab, serta persatuan dan kesatuan bangsa, lebih-lebih dengan menyalahgunakan kemuliaan Rasulullah SAW. Namun demikian,kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan oleh orang perorang tidak boleh dijadikan dasar untuk mengobarkan pertentangan dan permusuhan antar kelompok.
  4. Setiap fungsionaris pengurus dan kader Nahdlatul Ulama berkewajiban mencegah perpecahan (tafarruq) dan mendamaikan pertentangan (ishlah dzatil bain) serta melepaskan diri dari keterlibatan dalam pertentangan mengenai nasab, baik dari keikutsertaan dalam silang-pendapat yang meninggalkan adab maupun dari keikutsertaan dalam perkumpulan dan/atau organisasi yang sengaja dibentuk untuk menjalankan permusuhan terkait masalah nasab, seperti Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS) maupun organisasi yang berseberangan dengan PWI-LS.
  5. Hendaknya setiap fungsionaris pengurus istiqomah dalam disiplin organisasi sesuai dengan bai’at jam’iyyah, dengan tidak melibatkan diri dan/atau menjadi bagian dari organisasi yang berpotensi mengganggu konsolidasi dan keutuhan Jam’iyah Nahdlatul Ulama, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran PBNU Nomor 3391/PB.01/A.II.1044/99/01/2025 tentang Penegasan Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Instruksi selengkapnya silahkan klik link berikut ini:

Instruksi PBNU no.3975

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *