
Keempat, sudahkah kita menguasai kaidah ber-istinbath dari para imam mujtahid?
Syarat diatas juga sangat penting setidaknya guna mengetahui cara mensikapi nash-nash yang Mujmal, Mubayyan, ‘Am, Khosh, dan cara men-Jami’-kan (mencari titik temu) jika terdapat nash-nash yang dzahirnya Mukholafah (berselisih) atau Ta’aarudh (bertentangan). Sebagai ilustrasi sederhana perhatikan Firman Allah berikut :
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَى وَالصَّابِئِينَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, dan orang-orang Shobiin, siapa saja (diantara mereka) yang beriman kepada Alloh dan hari akhir, dan melakukan kebajikan, mereka mendapat pahala dari tuhannya, tidak ada rasa takut pada mereka, dan mereka tidak bersedih hati.” (QS. Al Baqoroh : 62)
Sepintas ayat diatas memberi pemahaman adanya peluang yang sama bagi orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, dan orang-orang Shobiin, untuk mendapat pahala disisi Allah atas kebajikan yang mereka perbuat. Sehingga seakan ayat tersebut menyatakan bahwa orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, dan orang-orang Shobiin, bisa masuk surga. Adakah kenyataannya memang demikian? Sedang dalam ayat lain Allah berfirman :
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan barang siapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.” (QS. Ali Imron : 85)
Perhatikan dua ayat diatas. Adakah pengetahuan yang memadahi pada diri kita untuk men-Jami’-kan dua nash yang dzahirnya Mukholafah (tidak sejalan) tersebut? Sungguh contoh diatas hanyalah sebagian kecil perangkat yang harus kita kuasai untuk ber-Istinbath (menggali hukum langsung dari sumbernya).
Artikel diatas bukan dalam rangka mematahkan semangat kita untuk belajar, akan tetapi ketika kita mencoba menggali hukum dari sumbernya langsung tanpa perangkat yang memadai, maka yakinlah kelancangan kita hanya akan berakibat perpecahan ummat islam.
Likulli syaiin ahlun, idza wusidal amru lighoiri ahlihi fantadzhiris saa’ah : “Setiap segala sesuatu ada ahlinya, Jika suatu perkara diembankan (diserahkan) pada yang bukan ahlinya, maka nantikanlah saat kehancurannya.”
Sebagaimana fenomena yang terjadi saat ini banyak kehancuran, musibah, dan saling menjatuhkan pendapat di dunia maya (media sosial) dikarenakan banyak orang berfatwa menyesatkan yang sebenarnya disebabkan ia langsung menggali hukum dari al-Qur’an dan Hadits tanpa melalui prosedur ijtihad dan tanpa mempelajari kitab kuning. Wallahu A’lam.
(Sumber tulisan : Cyber aswaja NU Kota Probolinggo)







