Makna Hijrah dan Kesucian Diri

Gambar ilustrasi. (Istimewa)

Arief Fauzi Marzuki

عَنْ عَائِشَة رَضِيَ اللهُ عنْهَا قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: ” لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ، وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفرِتُمْ فانْفِرُوا

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda;

Tidak ada hijrah setelah pembebasan -Makkah-, tetapi yang ada ialah jihad dan niat. Maka dari itu, apabila engkau semua diminta untuk keluar (oleh imam untuk berjihad), maka keluarlah – yakni berangkatlah.” (HR.  Bukhari).

Hadis ini memberi penjelasan kepada kita bahwa kewajiban hijrah dari kota Mekah ke kota Madinah telah dihapus setelah pembukaan kota Mekah karena Mekah telah menjadi Darul Islam, begitu juga kota lain, jika telah menjadi kota Islam, maka hukumnya sama dengan Mekah, yaitu tidak ada hijrah.

Wajibnya hijrah masih berlaku bagi seorang muslim jika negara atau tempat yang ia tinggali tidak dapat mendirikan perkara atau urusan agamanya.

Setiap muslim harus memiliki niat atau tujuan jihad dan mempersiapkan diri untuk itu, sehingga jika ada panggilan dari pemimpin (untuk berjihad) ia harus taat.

Jika telah gugur kewajiban seseorang untuk berhijrah dari Negara Islam ke Negara Islam lainnya, maka meninggalkan Negara Islam ke Negara non muslim karena  enjoy, atau untuk tinggal dan menetap di sana (tanpa alasan yang kuat), adalah perkara yang dilarang dalam syari’at.

Ada fenomena yang terjadi pada sebagian kaum muslim saat ini, khususnya masalah harta, yakni memindah harta/modal ke negara  non muslim yang akan lebih menguntungkan pihak lain. Maka  harus dipikirkan ulang, bahwa sesungguhnya jihad dan niatnya para konglomerat muslim harus memberikan kesejahteraan kepada masyarakat muslim yang ada di negerinya sendiri. Bukan untuk kepentingan asetnya sendiri.

***

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata setelah membawakan hadits-hadits tentang hijrah setelah Fathu Makkah : ”Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa hijrah telah terputus setelah Fathu Makkah, karena manusia telah masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, Islam telah nampak menang, pondasi-pondasinya kuat, maka tidak perlu hijrah. Kecuali bila muncul suatu keadaan yang menuntut hijrah karena jajahan orang-orang kafir dan tidak mampu menampakkan agama di tengah-tengah mereka, maka ketika itu hijrah menuju negeri Islam hukumnya wajib. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama”.( Al-Bidaayah wan-Nihaayah 4/320).

Sekalipun hijrah tadinya dimaknai sebagai perpindahan tempat, namun Rasulullah saw juga memaknai hijrah dengan makna lain, yakni meninggalkan dosa dan kemaksiatan. Rasulullah saw  bersabda :

وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ

”Dan Al-Muhaajir adalah orang yang meninggalkan larangan Allah” [HR. Bukhari 6484 dan Muslim 41].

***

Sebuah atsar (ucapan) masyhur dari sahabat Nabi SAW, Salman Al-Farisi, yang berbunyi:

“Sesungguhnya tanah (bumi) tidaklah mensucikan seseorang, yang mensucikan seseorang hanyalah amalannya”.

Ucapan ini disampaikan Salman dalam surat balasannya kepada Abu Darda’ yang memintanya pindah ke tanah yang disucikan (Makah-Madinah). Pesan utamanya adalah bahwa kesucian spiritual seseorang bergantung pada kualitas amal ibadahnya, bukan sekadar tempat atau lokasi geografis.

Salman juga mencotohkan bahwa Abu Jahal dan Abu Lahab lahir dan tinggal di Makkah, namun  karena perbuatannya, mereka juga termasuk orang yang tidak bisa tersucikan oleh Tanah Haram tersebut.

Atsar ini menegaskan prinsip bahwa kedudukan seseorang di sisi Allah SWT., diukur dari ketakwaan dan amal salihnya. Tempat-tempat yang diberkahi memang ada dalam Islam, namun hal itu tidak secara otomatis menjadikan seseorang suci tanpa disertai dengan usaha memperbaiki diri dan ketaatan.

Salman Al-Farisi ingin menekankan bahwa Islam adalah agama yang mengedepankan substansi iman dan amal nyata, bukan sekadar mengandalkan keistimewaan tempat untuk mendapatkan kemuliaan. Wallahua’lam.(*)

Arief Fauzi Marzuki, PAI KUA Piyungan, Kemenag Bantul DIY.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *