Pelaksanaan Pasal 8 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antarwaktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan

PENDAPAT HUKUM                                                                                                                                       

Hifdzil Alim, S.H., M.H.                                                                  (Direktur HICON Law & Policy Strategies)

A. PENDAHULUAN

Nahdlatul Ulama sebagai perkumpulan memiliki peraturan sebagai perangkat—dan aturan main di tingkat pelaksanaan—dalam menjalankan perkumpulan. Pengaturan mengenai pemberhentian fungsionaris NU diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antarwaktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan—selanjutnya ditulis Perkum NU 13/2025.

Dalam Pasal 1 huruf a Perkum NU 13/2025 disebutkan, “Fungsionaris pengurus Nahdlatul Ulama atau selanjutnya dapat disebut fungsionaris adalah anggota atau kader Nahdlatul Ulama yang namanya tercatat dalam suatu Susunan Pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat kepengurusan tertentu yang telah memperoleh pengesahan dari kepengurusan yang berwenang.” Pendek kata, fungsionaris adalah pengurus NU di setiap tingkatan.

Selanjutnya, pemberhentian fungsionaris NU—yang dalam Pasa 3 huruf b Perkum NU 13/2025 disebut dengan “pemberhentian pengurus”—dibedakan menjadi dua. Pertama, pemberhentian dengan hormat. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat. Kedua jenis pemberhentian ini disebutkan dalam Pasal 6 Perkum NU 13/2025. Pemberhentian fungsionaris NU dengan hormat diatur dalam Pasal 7 Perkum NU 13/2025. Sedangkan pemberhentian fungsionaris NU dengan tidak hormat diatur dalam Pasal 8 Perkum NU 13/2025.

Norma Pasal 8 Perkum NU 13/2025 menyatakan:

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan:

  1. melakukan tindakan yang mencemarkan nama baikperkumpulan;
  2. melakukan tindakan yang merugikan perkumpulansecara materiil;
  3. melakukan tindakan hukum melawan PerkumpulanNahdlatul Ulama; dan/atau
  4. menjalani hukuman penjara karena tindak pidanaberdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyaikekuatan hukum tetap.”

Meskipun telah diatur pemberhentian tidak dengan hormat fungsionaris NU dalam Pasal 8 Perkum NU 13/2025, tetapi bagaimana pelaksanaan normanya belum diatur.

B. PELAKSANAAN PASAL 8 PERKUM NU 13/2025

Dalam memberhentikan fungsionaris NU dengan tidak hormat harus memuat alasan yang telah diatur terlebih dahulu dalam peraturan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukumerhadap fungsionaris NU bahwa ia mengetahui atas alasan apa diberhentikan.

Pasal 8 Perkum NU 13/2025 memuat empat alasan yang dirumuskan secara kumulatif-alternatif. Artinya, fungsionaris NU yang diberhentikan dengan tidak hormat dapat melanggar satu atau lebih alasan yang telah ditetapkan dalam Perkum NU. Empat alasan tersebut meliputi, pertama, melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan. Kedua, melakukan Tindakan yang merugikan perkumpulan secara materiil. Ketiga, melakukan tindakan hukum perkumpulan Nahdlatul Ulama. Keempat, menjalani hukuman penjara karena tindak pidana berdasarkan Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, bagaimana pelaksanaan Pasal 8 Perkum NU 13/2025 jika belum terdapat peraturan pelaksanaannya? Dalam menjalankan perkumpulan tidak boleh ada kekosongan hukum. Jika belum terdapat peraturan pelaksanaan atau belum ada peraturan teknis terhadap norma Pasal 8 Perkum NU 13/2025 maka dapat diterapkan tata cara umum dalam pelaksanaan norma.

Misalnya, dalam pelaksanaan ketentuan “melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan” dapat dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:

  1. merumuskan terlebih dahulu tindakan apa yang dianggapmencemarkan nama baik perkumpulan;
  2. memeriksa terlebih dahulu apakah tindakan yangdirumuskan telah mencemarkan nama baik perkumpulantersebut diatur sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan dalam peraturan yang setara atau lebih tinggi;
  3. mengumpulkan bukti-bukti tertulis, seperti surat ataudokumen lainya, dan saksi yang melihat, mendengar, ataumengalami sendiri terhadap tindakan yang dianggap mencemarkan nama baik perkumpulan;
  4. memanggil atau mengundang tertuduh untuk menjawabtuduhan mencemarkan nama baik perkumpulan;
  5. memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk menjawabatau membantah tuduhan pencemaran nama baikperkumpulan secara tertulis;
  6. memberikan kesempatan kepada tertuduh untukmenyampaikan bukti-bukti tertulis, seperti surat ataudokumen lainnya, dan saksi untuk menguatkan jawaban atau bantahannya;
  7. memeriksa jawaban atau bantahan dan bukti serta saksiyang disampaikan oleh tertuduh;
  8. pemeriksaan terhadap tertuduh harus didasarkan pada asaspresumption of innocence—tertuduh harus dianggap tidakbermasalah sampai dapat dibuktikan sebaliknya; dan
  9. menjatuhkan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadaptertuduh, bukti tertulis dan saksi dengan putusan:
  10. terbukti telah mencemarkan nama baik perkumpulan;atau
  11. tidak terbukti telah mencemarkan nama baikperkumpulan.

 

C. JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PELAKSANAANPASAL 8 PERKUM NU 13/2025

Tata cara dalam menjatuhkan pemberhentian fungsionaris NU dengan tidak hormat sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, baik bagi tertuduh maupun bagi pemeriksa. Jaminan perlindungan hukum juga penting untuk memastikan bahwa pemeriksaan tetap didasarkan pada integritas sehingga yang dituju adalah kebenaran substantif.

Dari sisi tertuduh, dijamin hak hukumnya untuk tidak diintervensi atau ditekan dalam menyampaikan jawaban, bantahan, bukti tertulis, dan saksi. Selanjutnya, di sisi pemeriksa juga dijamin hak hukumnya bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa ada intervensi maupun tekanan. Tujuan menerapkan tata cara atau formil pemeriksaan adalah untuk mendapatkan kebenaran substantif—dan tidak personifikasi.

Bukti tertulis perlu diverifikasi keabsahannya dalam pemeriksaan. Dalam hukum pidana, pemalsuan terhadap dokumen dapat dikenakan pemidanaan. Hal ini diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 263 KUHP

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Pemeriksa yang menggunakan surat palsu atau dokumen yang dipalsukan untuk melakukan tuduhan terhadap seseorang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Hal ini sebenarnya untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemeriksa untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memeriksa dan tidak karena intervensi, paksaan, maupun ancaman dari pihak lain.

D. PENUTUP

Pelaksanaan Pasal 8 huruf a Perkum 13/2025 mesti diterapkan dengan tata cara tertentu yang memberikan jaminan hukum bagi dua pihak, tertuduh maupun pemeriksa. Formalitas pemeriksaan harus dilakukan sebelum menjatuhkan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap fungsionaris NU.

Tertuduh harus dijamin untuk menyampaikan jawaban dan bantahan, bukti tertulis serta saksi. Pemeriksa juga harus dijamin untuk menggunakan dokumen dan saksi yang menjadi dasar pemeriksaan telah valid.

Seseorang yang menggunakan dokumen yang dipalsukan untuk melayangkan tuduhan dapat diancam dengan pidana pemlasuan dokumen karena dapat diduga membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian. Ancaman pidana pemalsuan surat adalah pidana penjara paling lama enam tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *