Majelis Masyayikh Adakan Sosialisasi UU Pesantren di Ponpes Krapyak
Yogyakarta, Bangkitmedia.com – Majelis Masyayikh mengadakan sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta. Acara ini diselenggarakan pada Ahad, 27 November 2022 pagi hari.
Sosialisasi dilaksanakan oleh KH. Abdul Ghaffar Rozin (Ketua Majelis Masyayikh), KH. Abdul Aziz Affandy (Anggota Majelis Masyayikh), dan Dr. KH. Hilmy Muhammad (Anggota DPD RI) dengan moderator KH. Mukhtar Salim (Pengurus PWNU DIY). Hadir dalam sosialisasi ini yaitu perwakilan pengurus dan pengasuh dari 100 pondok pesantren di DIY dan sekitarnya.
UU Pesantren lahir karena adanya kebutuhan peraturan negara untuk menaungi lembaga pendidikan ini. UU tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS) dinilai belum menampung keberadaan pesantren. Padahal, pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua yang hadir bahkan sebelum republik ini berdiri.
Terdapat 5 prinsip dan norma UU Pesantren. Pertama, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi. Dengan adanya undang-undang ini, pesantren menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Lulusan dan ijazah pesantren harus diakui oleh sistem pendidikan lain dan dunia kerja.
Kedua, penguatan kualitas pesantren. Ketiga, menjaga kekhasan. Pesantren di Indonesia memiliki ciri khas masing-masing. Adanya UU Pesantren bukan untuk menyeragamkan pesantren-pesantren, melainkan untuk mengadvokasi pesantren supaya berkembang dan berdaya.
Keempat, menjaga independensi. Kemandirian pesantren, dalam hal tata kelola maupun penyelenggaraan pendidikan, akan dijamin oleh UU Pesantren dan tidak akan diintervensi. Kelima, menjaga komitmen kebangsaan.
KH. Abdul Aziz Affandy menyampaikan bahwa UU Pesantren merupakan hasil dari harapan masyarakat Indonesia. Dalam undang-undang, diamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh, di mana lembaga ini merupakan lembaga yang mandiri dan independen.
Majelis Masyayikh memiliki fungsi dalam peningkatan kualitas dan daya saing SDM pesantren, penguatan pengelolaan pesantren, serta dukungan sarana dan prasarana pesantren.
Mengenai Majelis Masyayikh, Dr. KH. Hilmy Muhammad mengarapkan lembaga ini dapat menjadi perwakilan pesantren.
“Kita berharap Majelis Masyayikh menjadi perwakilan kita semua, menyuarakan apa yang bisa dilakukan pesantren untuk pembangunan bangsa dan memajukan pendidikan nasional,” kata Dr. KH. Hilmy Muhammad.
Lebih lanjut, KH. Abdul Ghaffar Rozin menyatakan disahkannya UU Pesantren merupakan sebuah ikhtiar yang dimulai sejak 2016.
“Undang-Undang Pesantren diusahakan oleh komunitas dan anggota partai yang berasal dari pesantren. Dengan demikian satu kekhawatiran bisa ditepis bahwa UU ini membelenggu pesantren,” pungkas KH. Abdul Ghaffar Rozin. (***)








