Menimbang banyaknya laporan dari pengurus dan warga NU di berbagai wilayah Indonesia terkait adanya penyebaran informasi dan gerakan politik pasca reformasi untuk menegakkan kembali sistem khilafah yang berpotensi mengancam keutuhan dan kedaulatan NKRI, maka PBNU pada tanggal 1-2 Nopember 2014 menggelar acara Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas) NU di Gedung PBNU, lantai 8, yang diikuti oleh lebih dari 40 ulama yang terdiri dari para Rais Syuriah PBNU dan para Rais Syuriah PWNU se-Indonesia.
Dalam Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Musyawarah Nasional Ulama NU tersebut secara khusus dan serius membicarakan tema: “Khilafah dalam Perspektif Nahdlatul Ulama.” Setelah melalui diskusi dan perdebatan yang cukup alot berjam-jam dari para ulama akhirnya menyepakati 6 (enam) point penting yang resmi dan sah menjadi keputusan Munas NU sebagai berikut :
Pertama, Islam sebagai agama yang komprehensif (din syamil kamil) tidak mungkin melewatkan masalah negara dan pemerintahan dari agenda pembahasannya, kendati tidak dalam konsep yang utuh, namun dalam bentuk nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar (mabadi’ asasiyyah). Dalam hal ini Islam telah memberikan panduan (guidance) yang cukup bagi umatnya.
Kedua, mengangkat pemimpin (nashb al-imam) wajib hukumnya, karena kehidupan manusia akan kacau (fawdla/chaos) tanpa adanya pemimpin. Hal ini diperkuat oleh pernyataan para ulama terkemuka, antara lain :
- Hujjat al-Islam Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din:
الدين والملك توأمان فالدين أصل والسلطان حارس فما لا أصل له فمهدوم وما لا حارس له فضائع
- Syaikh al-Islam Taqiy al-Din Ibn Taimiyah dalam al-Siyasah al-Syar’iyyah fi Ishlah al-Ra’i wa al-Ra’iyyah:
إن ولاية أمر الناس من أعظم واجبات الدين إذ لا قيام للدين إلا بها
“Sesungguhnya tugas mengatur dan mengelola urusan orang banyak (dalam sebuah pemerintahan dan negara) adalah termasuk kewajiban agama yang paling agung. Hal itu disebabkan oleh tidak mungkinnya agama dapat tegak dengan kokoh tanpa adanya dukungan negara.”
Ketiga, Islam tidak menentukan apalagi mewajibkan suatu bentuk negara dan sistem pemerintahan tertentu bagi para pemeluknya. Umat diberi kewenangan sendiri untuk mengatur dan merancang sistem pemerintahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kemajuan zaman dan tempat. Namun yang terpenting suatu pemerintahan harus bisa melindungi dan menjamin warganya untuk mengamalkan dan menerapkan ajaran agamanya dan menjadi tempat yang kondusif bagi kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan.
Keempat, khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan adalah fakta sejarah yang pernah dipraktikkan oleh al-Khulafa’ al-Rasyidun. Al-Khilafah al-rasyidah adalah model yang sesuai dengan eranya, yakni ketika kehidupan manusia belum berada di bawah naungan negara-negara bangsa (nation states). Pada masa itu umat Islam sangat dimungkinkan untuk hidup dalam sistem khilafah. Pada saat umat manusia bernaung di bawah negara-negara bangsa (nation states) maka sistem khilafah bagi umat Islam sedunia kehilangan relevansinya. Bahkan membangkitkan kembali ide khilafah pada masa kita sekarang ini adalah sebuah utopia.
Kelima, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hasil perjanjian luhur kebangsaan di antara anak bangsa pendiri negara ini. NKRI dibentuk guna mewadahi segenap elemen bangsa yang sangat majemuk dalam hal suku, bahasa, budaya dan agama. Sudah menjadi kewajiban elemen bangsa untuk mempertahakan dan memperkuat keutuhan NKRI. Oleh karena itu, setiap jalan dan munculnya gerakan-gerakan yang mengancam keutuhan NKRI wajib ditangkal. Sebab akan menimbulkan mafsadah yang besar dan perpecahan umat.
Keenam, umat Islam tidak boleh terjebak dalam simbol-simbol dan formalitas nama yang tampaknya islami, tetapi wajib berkomitmen pada substansi segala sesuatu. Dalam adagium yang popular di kalangan para ulama dikatakan :
العبرة بالجوهر لا بالمظهر
“Yang menjadi pegangan pokok adalah substansi, bukan simbol atau penampakan lahiriah”.
العبرة بالمسمى لا بالاسم
“Yang menjadi pegangan pokok adalah sesuatu yang diberi nama, bukan nama itu sendiri”
Dengan demikian, memperjuangkan nilai-nilai substantif ajaran Islam dalam sebuah negara—apapun nama negara itu, Islam atau bukan—jauh lebih penting dari pada memperjuangkan tegaknya simbol-simbol negara Islam.
______________________________________________
*) Naskah ini ditulis oleh KH. Ahmad Ishomuddin, Rais Syuriah PBNU periode 2010-2015 dan 2015-2020, dengan judul Asli “GERAKAN POLITIK HTI BERBALUT DAKWAH MENUJU KHILAFAH ISLAMIYYAH”
*) Naskah ini dipresentasikan pada tanggal 15 Maret 2018 sebagai alat bukti persidangan di hadapan Majelis Hakim PTUN dalam perkara gugatan TUN yang diajukan oleh ex-HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Kepuitusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0028.60.10 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum HTI.








