Bangkitmedia.com, KEDIRI – Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ma’ruf Amin menilai keputusan Musyawarah Kubro yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, sebagai langkah yang tepat dan sesuai dengan prinsip dasar Nahdlatul Ulama. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan komitmen kuat untuk mendahulukan kemaslahatan jam’iyah di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Mengapa keputusan Musyawarah Kubro dari wilayah dan cabang itu dinilai sudah sangat tepat. Menurut mantan Wapres ini, pertama karena putusan itu sesuai dengan prinsip mendahulukan kemasalahan jamiyah dari kepentingan pribadi dan kelompok. Kedua, lanjutnya, sesuai dengan prinsip tradisi atau khittah nahdliyah. Apa yang dilakukan para muassis, ucapannya, garakannya, apa yang keputusannya, musyawarahnya dan mufakatnya, harus dihormati.
“Dan ini, sudah sesuai dengan tata aturan jamiyah, sesuai dengan keputusan Mukmatar, yang merupakan kesepakatan para muktamirin, sebelum menetapkan ketua umum atau Rais Aam. Karena itu, Rois Aam tidak boleh membuat aturan sendiri, yang bertentangan dengan aturan Jam’iyah,” tegas Kiai Ma’ruf yang disampaikan melalui zoom.
Selanjutnya, kata Kiai Ma’ruf sesuai prinsip, yang bahaya harus dihilangkan. Dalam hal ini, ada bahaya perpecahan. Maka melakukan islah dengan segara adalah bentuk kebenaran. Caranya dengan melakukan islah, kalau tidak maka menyelenggarakan mukamar. Kalau tidak bisa dipenuhi juga, maka kedua belah pihak harus menyerahkan mandatnya.
Kalau masih tidak bisa juga, lanjutnya, maka terpaksa mandat tersebut harus diambil oleh pemberi mandat, yaitu mengembalikan kembali mandat itu ke pengurus wilayah dan cabang. Karena sebenarnya pengurus wilayah lah yang memberi mandat Muktamar. Jadi kesepakatan ini sudah tepat. (*)








