Malam itu kami, saya dan David Kloos, salah satu pembimbing studi PhD saya di Leiden, mendapat kesempatan berbincang dengan Kiai Husein Muhammad, di tengah hiruk pikuk acara persiapan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2017 yang akan diselenggarakan esok harinya. Di ruang tamu ndalem Bu Nyai Masriyah Amva, di Pesantren Jambu, Babakan, tempat KUPI diadakan, kami duduk berhadapan bertiga.
“Yai, gimana awal mula Yai terlibat dalam aktivisme gender?” tanya saya. Yai Husein yang saat itu mengenakan batik dominasi warna putih menjawab dengan antusias, “Saya disadarkan oleh realitas ketika saya mendengar terminologi gender. Terus, tahun 90-an saya yang tradisional, saya yang konservatif, saya yang sama dengan pandangan mayoritas umat Islam, ya perempuan itu di bawah, subordinat; tapi kemudian disadarkan.”
Yai Husein merupakan salah satu ulama yang diundang di forum halaqah para ulama yang diadakan oleh P3M (Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat). Dan, di antara sekian peserta itu, tampaknya Yai Husein menjadi salah satu, atau bahkan satu-satunya kiai yang sukses, yang tercerahkan dan berjuang dalam perubahan untuk keadilan, khususnya di kalangan masyarakat pesantren. “Siapa yang mengajar?” David menambahkan pertanyaan. “Ada Mbak Lies Marcoes, ada Masdar, ada Mansour Fakih, ahli gender,” jawab Yai Husein.
Barangkali yang membuat Yai Husein berbeda dan lebih sukses dibanding peserta yang lain karena ia tak hanya menyebarkan gagasan melalui pengajian dan seminar. Akan tetapi, dan ini lebih everlasting dampaknya, ia juga menulis. “Bagi saya Buku Fiqh Perempuan adalah magnum opus saya,” jelas Yai Husein, masih dalam perbincangan kami malam itu. Karena, menurutnya, buku itu merupakan hasil refleksi panjang atas perjuangannya. Buku berjudul lengkap Fiqh perempuan: refleksi kiai atas wacana agama dan gender, diterbitkan oleh penerbit LKiS pada tahun 2001.
Sebagaimana pendahuluan yang saya bacakan dalam presentasi buku Qiraah Mubadalah karya Faqih Abdul Kodir di KITLV, pada 14 Maret 2019 yang lalu, saya mengamini argumentasi buku “Kultur Hibrida” (LKiS, 1999). Ia mengatakan bahwa salah satu faktor penting yang mempengaruhi lahirnya pioneer perubahan di kalangan pesantren dan NU adalah penguasaan mereka atas tradisi kitab kuning yang mendalam. Yai Husein dalam magnum opusnya itu tak hanya membaca dan memetakan ketimpangan hubungan laki-laki dan perempuan dalam kacamata fikih, tetapi juga mengkritisi dengan teliti dan reflektif, misalnya, tentang kepemimpinan shalat perempuan dan khitan.
Perjuangan Yai Husein begitu penting karena ia bersinggungan langsung dengan teks-teks dan tradisi Islam pesantren menggunakan argumen yang juga bersumber dari tradisi-tradisi itu. Meskipun dalam teks disebutkan bahwa perempuan seolah tidak bisa menjadi pemimpin, tapi realitas banyak menunjukkan fakta sebaliknya. Perempuan juga bisa memimpin. “Karena itu saya bilang, realitas itu dasar untuk memahami teks, karena teks itu lahir atas proses dari realitas. Jadi realitas itu direkam dalam bentuk teks. Jadi tidak normative teks tanpa melihat realitas,” tegas Yai Husein. Ia lalu melakukan kerja-kerja reinterpretasi atas teks-teks itu.
Alhasil, ia menerima banyak response yang berseberangan dengannya, terutama dari kalangan kiai di pesantren. Ia dicap liberal dan seolah menjadi orang asing di rumah sendiri. “Saya sudah pernah diadili oleh 300 kiai. Gara-gara pemikiran saya. Tahun berapa ya, di Jawa Timur. Di Lirboyo tempat saya ngaji. Diadili karena saya membolehkan perempuan menjadi imam shalat,” tuturnya. Belum lagi kontroversi tentang LGBT yang menurut Yai Husein adalah puncak dari semua kontroversi tentang dirinya.
Ada yang mencela, tapi banyak juga yang menerima dan memuji pemikiran Yai Husein. Mereka, para mahasiswa dan peneliti, menulis tentang Yai Husein dalam berbagai topik. Misalnya, Jender menurut pandangan Kiai Husein, Perkawinan menurut Kiai Husein, Kepemimpinan perempuan menurut Kiai Husein, Kekerasan terhadap perempuan menurut Kiai Husein. Kajian-kajian itu kebanyakan dilakukan oleh Perguruan Tinggi Islam di Indonesia, berjumlah sekitar 73. Tapi, sempat juga dipresentasikan di Australia dan Amerika.
Seingat saya, perbincangan di malam persiapan KUPI itu adalah kali ketiga saya berbicara dengan Yai Husein. Tapi, baru pertama kali itu saya mendengar langsung cerita Yai Husein menempuh jalan sebagai kiai feminist. Pertama kali saya bertemu dengannya di Kantor Penerbit LKiS Pelangi Aksara, tempat saya bekerja sebagai korektor naskah, tahun 2005.
Waktu itu sedang ramai kasus Yusman Roy, yang melakukan shalat dengan bacaan menggunakan bahasa Indonesia. Redaksi LKiS ingin membuat buku kecil tentang kasus itu, lalu mengundang Yai Husein untuk berbicara dari pendekatan fiqih. Saya mendengar beberapa judul kitab ia sebutkan berikut uraiannya, menunjukkan betapa luas pengetahuan dan betapa kuat bacaannya, tapi sekaligus membuat saya merasa tak ada isi apa-apa di otak saya.
Ada dua kisah saya bersama Yai Husein yang sayang untuk dilupakan. Saya ingat ketika tahun 2013 hendak mendaftar program Australia-Indonesia Muslim Exchange Program, takut-takut saya berkirim SMS kepada Yai Husein untuk minta surat rekomendasi. Ia membalas dengan ramah kalau saya diminta membuatkan draftnya dan setelah dibaca ia akan tanda tangani. Saya tentu senang sekali. Apalagi waktu menerima file scannan surat rekomendasi yang sudah ditandatangani, dan juga ketika bulan Januari 2014 mendapat kabar kalau saya lolos seleksi dan jadi ke Australia.
Pernah juga waktu interview Yai Husein di ISIF Cirebon, saya membawa Ara yang baru berusia satu tahun setengah. Kami duduk berhadapan di sofa berbentuk L sambil saya memangku Ara. Awalnya Ara diam mendengarkan. Tapi, lama-lama ia mulai merengek karena mengantuk. Saya tahu solusinya adalah memberi ASI bocah ini, tapi bagaimana caranya? Di ruangan itu hanya ada almari, dan sepertinya tidak mungkin saya bersembunyi di balik almari itu. Saya pun berdiri dari sofa, melanjutkan interview sambil menepuk-nepuk dan mengayun-ayun Ara hingga akhirnya tertidur pulas.
Saya mungkin bukan santri Yai Husein dalam artian santri yang belajar langsung dengan setting pengajian ala pesantren. Ketika tadarrus Pengkaderan Ulama Perempuan (PUP) Rahima IV tentang Tafsir dan Ilmu Tafsir untuk Keadilan, saya yang menjadi salah satu santrinya berhalangan hadir. Tapi, saya mengaji Qira’ah Mubadalah kepada Kang Faqihuddin Abdul Qadir di PUP, jadi mengaji kepada Kang Faqih sanad keilmuannya tersambung kepada Yai Husein. Karena, dalam satu kesempatan perbincangan saya dengan Yai Husein di Fahmina, Kang Faqih memang dikader sebagai penerusnya.
Kepada guru dan kiai saya, KH. Dr. Hc. Husein Muhammad, selamat atas penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Walisongo Semarang. Yai Husein adalah kebanggaan sekaligus harapan untuk lahirnya pemikir-pemikir progressive baru dari tradisi keilmuan pesantren.
Berkah selalu, Yai!
Penulis: Nor Ismah (Isma Kazee): alumni PUP IV Rahima dan co-founder Komunitas Matapena.








