Islam Memandang Kebakaran Hutan dan Lahan

Oleh Yusuf Muhajir Ilallah, dosen IPMAFA Pati.

Baru-baru ini banyak sekali hotnews yang berseliweran di beranda kita. Mulai dari yang ringan hingga yang berat. Dari mulai kisruh UU KPK hingga UU KUHP. Salah satunya -walaupun saya agak telat untuk membahasnya- adalah Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan. Akibat Karhutla sudah sangat menimbulkan banyak merugikan manusia, hewan maupun lingkungan.

Sebagai contoh, menurut pakar kesehatan, manusia yang terpapar oleh polusi udara seperti asap dari Karhutla akan mudah terkena ISPA atau infeksi saluran pernafasan, gejala asma hingga kerusakan paru-paru. Selain kerugian immateri juga terdapat kerugian materi yang tentunya lebih besar menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya lumpuhnya perekonomian di pasar atau yang lain, juga lumpuhnya pendidikan seperti ditutupnya sekolah-sekolah untuk sementara waktu dan lain sebagainya.

Selain manusia, hewan dan lingkungan pun ikut menanggung kerugian yang diakibatkan oleh karhutla. Banyak hewan yang harus kehilangan tempat tinggal. Lingkungannya pun sudah tidak bisa ditempati lagi. Lebih luas lagi hancurnya ekosistem akibat matinya hewan dan tumbuhan.

Lalu bagaimana Islam memandang hal ini?

Dalam Hukum Islam upaya pembukaan, menghidupkan, mengelola, dan mengolah tanah atau lahan yang tidak terjamah oleh manusia sebelumnya, atau pernah dikelola namun ditelantarkan dalam kurun waktu yang lama disebut dengan Ihya al-mawat.

Islam menganjurkan agar manusia memakmurkan tanah (bumi) yang diamanahkan oleh Allah. Dalam kajian fiqh, ihya’ al-mawat mempunyai implikasi hukum kepada pemerolehan mendapatkan hak milik atas tanah yang diupayakan ihya al-mawat dan berlaku bagi segala jenis tanah.

Kenyataan tersebut berbeda dengan ketentuan dalam hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia. Di Indonesia, tiap jengkal tanah yang bukan atas nama pribadi dan hak ulayat atau hak adat, tanah tersebut merupakan tanah negara. Sehingga tidak ada tanah yang tanpa atas nama. Meskipun terdapat beberapa jenis tanah negara yang boleh dikelola atas seijin pemerintah. Dengan demikian perusahaan hanya sebatas hak pemanfaatan dan pengelolaan (haq al-intifa’), tidak sampai kepada pemerolehan kepemilikan (al-tamlik).

Walaupun pembukaan lahan adalah legal secara hukum negara dan juga dianjurkan secara hukum Islam tetapi sebuah perusahaan perlu memperhatikan beberapa hal:
1. Tujuan pembukaan lahan adalah untuk kebaikan bersama terlebih untuk membuka lapangan pekerjaan yang mensejahterakan masyarakat sekitar
2. Mendukung penguatan ekonomi Indonesia, yang artinya tidak hanya untuk keuntungan pribadi saja
3. Memanfaatkan potensi alam untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Dilakukan secara baik dan halal

Ada dugaan bahwa bencana Karhutla adalah ulah beberapa oknum dari beberapa perusahaan perkebunan yang ingin membuka lahan dengan cara yang instan dan cepat.
Jika terbukti bahwa pembukaan lahan perkebunan tersebut dilakukan dengan cara dibakar yang akhirnya mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan maka ini termasuk sebuah cara yang tidak baik dan dhalim.

Walaupun pembukaan lahan adalah halal tetapi ditempuh dengan cara yang haram yakni pembakaran hutan yang mengakibatkan berbagai kerugian material maupun immaterial maka tidak dibenarkan secara hukum.

Al-Qur’an sudah sangat jelas menerangkan bahwa rusaknya alam di laut maupun di darat adalah akibat ulah tangan manusia. Allah swt. Berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Sebuah kaidah yang mengatakan:

اذا اجتمع الحلال والحرام غلب الحرام

“Ketika bertemu antara hukum yang halal dan haram, maka yang menang adalah hukum haram”

Dengan demikian membakar hutan untuk pembukaan lahan yang mengakibatkan kedhaliman adalah kejahatan yang dilarang di dalam Islam

Allah SWT juga berfirman:

قُل لَّا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ ۚ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah wahai Muhammad: “Tidaklah sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan”.

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan:

أن القليل الحلال النافع خير من الكثير الحرام الضار

Sedikit yang halal yang bermanfaat lebih baik daripada banyak yang haram dan membahayakan.

Rasulullah saw. juga bersabda:

ما قل وكفى خير مما كثر وألهى

Sedikit tetapi cukup lebih baik dari pada banyak dan melalaikan.

Tentu masih banyak cara yang bisa digunakan untuk membuka lahan dengan baik dan tidak menyebabkan kedhaliman. Seperti penggunaan alat berat, penebasan atau dengan cara pelarutan biologis. Walaupun harus keluar biaya yang besar tetapi tidak menyebabkan kerusakan dan kedhaliman.
Namun jika bencana sudah terjadi dan telanjur terjadi maka merupakan kewajiban kita bersama untuk memandamkannya segera. Dengan demikian sudah tidak lagi kita berbicara siapa yang salah dan yang benar.

Semoga yang melakukan kejahatan ini segera diadili dan dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya. Sedangkan bagi kita saatnya kita menyingsingkan lengan untuk ikut memadamkan api sebelum semakin besar dan berbahaya.

Wallahu A’lam

Pati, 21 September 2019

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *