Ini Pandangan Habib Ali Al-Jufri Yaman tentang Ucapan Natal

habib ali al-jufri

Masih mau mempersoalkan ucapan natal?

Biasakan membuka video yang diupload sampai selesai, meski harus kehilangan pulsa data bermega-mega. Daripada langsung komentar ndak karuan arahnya.

Itu Habib Ali Al-Jufri dari Yaman. Beliau hafal puluhan ribu Hadits dengan sanadnya, beliau juga hafal Fiqh Perbandingan.

Lha kamu siapa, Dul?

Silahkan kalau tidak setuju. Tapi saya setuju. Dan tidak ada hak bagi yang tidak setuju untuk mengingkari sikap saya. Lha wong saya juga nggak mengingkari sikap mereka yang tidak setuju.

Cuman yaaa itu tadi… Kamu siapa, dibanding Habib Ali?

Sayup-sayup di banyak WAG ada yang mengomentari sikap Habib Ali ini seperti berikut:

“Pesan para wali-wali Allah: ikutilah ulama’ yang selalu berhati-hati dlm banyak hal, bukan ulama’ yang membolehkan banyak hal…”

Jawaban saya: itu kalimat baik tapi nggak difahami maksudnya dan tidak relevan dengan pernyataan Habib Ali. Karena Habib Ali membolehkan ucapan Natal dengan dasar hukum yang pas dan sesuai para ulama terdahulu seperti Imam Nawawi. Jadi Habib Ali tidak serampangan dan tidak gegabah dalam memfatwakan hal ini.

Gitu lho Brooooo…

Catatan: Video yang kedua sama isinya dengan video yang sudah ada subtitelnya.

Ini barusan Dinda Kiyai Muhammad Aun menerjemahkan video kedua:

“Akan tiba kepada kalian Hari Raya Natal, benar tidak?

Silahkan saling bertukar ucapan selamat, Bukankah Ummat Kristiani sering mengucapkan Selamat Hari Raya kepada kita? Apakah boleh mengucapkan Selamat Hari Raya Natal? Al Azhar memperbolehkan, Lembaga Fatwa Mesir memperbolehkan, tapi sebagian saudara kita tidak memperbolehkan dengan berargumen, Wahai Ustadz.. Azhar mana yang memperbolehkan? Ucapan Selamat Natal ini bagian dari sikap Al Wala’ Wal Bara’ (Sikap loyalitas terhadap muslim dan melepaskan diri dari kekafiran dan setiap perbuatan buruk).

Baik, dengarkanlah penjelasan berikut, atau tinggalkan kalau kalian tidak menyetujuinya;

Mayoritas Ahli Fiqih mengharamkan Ucapan Selamat Natal, Bisa Dipahami? Saya ulangi sekali lagi, Mayoritas Ahli Fiqih terdahulu mengharamkan Ucapan Selamat bagi ahli kitab dalam perayaan hari keagamaan mereka. Iya itu benar…!!! Dan pendapat mereka (Ahli Fiqih terdahulu) pada zamannya itu benar. Mereka (Ahli Fiqih terdahulu) berpendapat demikian bukan karena mereka berkeyakinan ekstrim. Yang berpendapat bahwa mereka (Ahli Fiqih terdahulu) dari golangan ekstrim sebetulnya tidak paham permasalahan.

Tapi hari ini, fatwa tersebut harus dirubah…!!! Kenapa? Karena (Ahli Fiqih terdahulu) ketika melarang ucapan selamat tidak melarang karena adanya Nash (Al Quran / Hadist) yang melarang ucapan selamat tersebut, tetapi mereka (Ahli Fiqih terdahulu) membangun argumennya karena kebiasaan (‘Urf) pada waktu itu bahwa ucapan selamat sama dengan berikrar meyakini agama lain.

Pada waktu itu ketika kalian mengucapakan selamat hari raya bagi agama lain (kebiasannya) kalian juga berikrar dan meyakini akan akidah mereka. Memang ini yang tidak boleh dilakukan. Maka dari itu, pada waktu itu tidak ada dari perwakilan Gereja yang mengucapkan selamat hari raya bagi orang Islam ketika hari maulid nabi atau ramadhan dan hari raya’ied. Hal ini tidak pernah terjadi.

Sedangkan pada zaman sekarang kebiasaan (‘Urf) itu berubah, ucapan selamat bagi agama lain tidak sama dengan berikrar meyakini agama lain, apakah ucapan selamat sekarang sama dengan meyakini akidah agama lain? Ucapan selamat pada masa sekarang sama dengan perbuatan baik, ucapan selamat pada masa sekarang sama dengan menjaga hubungan baik, ucapan selamat pada masa sekarang sama dengan bersosialisai, saling mencintai, mawaddah, persaudaraan, rasa untuk hidup berdampingan.

Ini adalah makna Ucapan Selamat pada hari ini, dan ini tidak dilarang oleh Allah. Beliau membaca Surat Mumtahanah Ayat ke-8. Ini Nash Al Quran, Jadi kebiasaan (‘Urf) dahulu bahwa ucapan selamat bermakna Ikrar kepada akidah agama lain, maka ucapan selamat tersebut Haram. Karena ‘Illah yang muncul adalah Ikrar meyakini akidah agama lain.

Akan tetapi ketika ketika ucapan selamat tidak bermakna Ikrar terhadap akidah agama lain dan bermakna apa? Bermakna perbuatan baik, menjaga hubungan baik, menjaga hubungan dalam bertetangga, maka ucapan selamat tersebut berubah menjadi MUSTAHAB pada zaman sekarang.

Tolong perhatikan, dari perkara Haram menjadi Mustahab itu sangat mengkin, bagaimana bisa? Karena ‘Illahnya berubah, sedangkan hukum tergantung illatnya dalam mewujudkan dan meniadakan produk hukum. الحكم يدور مع العلة وجودا و عدما. Bukankah ini sebuah Ijtihad baru dari sebuah produk hukum klasik?

Ini merupakan sebuah proses bagaimana akal bisa berkompromi dengan produk hukum klasik, sedangkan untuk Nash (Al Quran & Hadist) siapa yang berani bermain-main dengan itu?

Penulis: KH Dr Ahmad Nadhif Abdul Mujib, Tayu Pati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *