Fatwa Hukum Crypto Berbeda Antar Lembaga NU, Kenapa?
Ada yang bertanya, mengapa fatwa tentang hukum Cryptocurrency berbeda antara lembaga di NU?
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur haram, LBM PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta mubah/boleh, LBM PWNU DKI Jakarta mentafshil, sedangkan LBM PWNU Jateng masih mauquf.
Begini, NU itu lembaga paling kritis tentang hukum fikih. Perbedaan pendapat hukum fikih itu sudah keniscayaan di dalam organisasi NU. Para aktifis kajian hukum fikih ini sudah terbentuk sejak mereka ada di pesantren yang selalu diajarkan tentang kritis saat bahtsul masail. Bahkan kitab-kitab perbandingan hukum dan madzhab menjadi “makanan” para santri. Sehingga dalam bahtsul masail di pesantren kadang lebih seru dibandingkan bahtsul masail di lembaga NU.
Dulu masalah vaksin Asta Zeneca, MUI mengeluarkan fatwa najis tapi boleh dipakai karena darurat. Fatwa tersebut beda dengan LBM PWNU Jawa Timur yang tetap mengatakan Vaksin Astrazeneca suci dan halal digunakan.
Nah, baru-baru ini ada perbedaan fatwa lagi, MUI dan LBM Jawa Timur sepakat mengatakan Haram pada hukum Cryptocurrency, sedangkan LBM PWNU Yogyakarta mengatakan halal dan boleh.
Perbedaan hukum ini bukan berarti beda sumber hukumnya? Akan tetapi lebih pada perbedaan cara mendiskripsikan sebuah masalah dan pendekatannya. Itulah hal pokok mengapa bisa terjadi perbedaan pendapat.
Dalam fikih klasik juga sering ditemukan perbedaan pendapat, bahkan Imam An-Nawawi yang notabene bermadzhab Syafi’iyyah, kadang beda pendapat dengan Imam Syafi’i. Seperti contoh dalam masalah berwudlu memakai air yang terkena sinar matahari (al-musyammas) dan hukum gosok gigi bagi yang puasa setelah tergelincirnya matahari, Imam An-Nawawi lebih memilih hukum boleh tidak maktuh.
Jadi beda pendapat hukum fikih di NU itu sudah biasa, yang penting ngopi harus tetap bersama-sama.
Penulis: KH Fajar Abdul Basyir, Ketua LBM PWNU DIY.








