Bangkitmedia.com, YOGYA – Dalam upaya meningkatkan partisipasi politik perempuan serta memperkuat peran perempuan dalam kehidupan demokrasi di Kota Yogyakarta, Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan (Poldagri dan Ormas) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Politik untuk Perempuan bertajuk “Aktivisme Perempuan Yogyakarta dalam Partisipasi Demokrasi yang Bermakna”. Kegiatan ini berlangsung di Herper Malioboro Hotel dan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini.
Forum ini menghadirkan berbagai aktivis dan organisasi perempuan di Yogyakarta, termasuk delegasi dari PC Fatayat NU Kota Yogyakarta yang terdiri dari Sahabati Anggraeni, Sahabati Hana Rusmalia, dan Susiyati. Dalam sesi diskusi, Fatayat turut menyampaikan sejumlah pandangan kritis terkait dinamika gerakan perempuan dan partisipasi politik.
Mengacu pada tulisan Ashily Achidsti dalam Gender Gusdur, disampaikan bahwa pasca lengsernya Soeharto, terjadi perubahan kebijakan yang signifikan terkait pengarusutamaan gender pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid. Pada periode tersebut, istilah “gender” mulai masuk dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), dengan Khofifah Indar Parawansa sebagai Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan. Perubahan ini turut mempengaruhi arah kebijakan di periode-periode berikutnya.
Salah satu bentuk perubahan tersebut terlihat dalam dinamika nomenklatur PKK. Awalnya, PKK merupakan singkatan dari Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, kemudian berubah menjadi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, hingga saat ini dikenal sebagai Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Pergeseran istilah ini mencerminkan perubahan cara pandang terhadap perempuan, dari yang sebelumnya dianggap sebagai objek pembinaan menjadi subjek yang memiliki keberdayaan.
Dalam forum tersebut, PC Fatayat NU Kota Yogyakarta juga menyoroti pentingnya keterlibatan laki-laki dalam upaya pengarusutamaan kesetaraan gender, khususnya dalam konteks politik. Disampaikan bahwa laki-laki bukan hanya mitra perempuan, tetapi juga bagian dari aktor yang dapat memiliki perspektif kesetaraan. Karena itu, pengarusutamaan gender tidak cukup hanya melalui pengkondisian, tetapi perlu menjadi kesadaran bersama lintas gender. Selain itu, muncul pula kritik terhadap fenomena apropriasi isu kesetaraan gender yang kerap disempitkan maknanya. Konsep perempuan mandiri sering kali direduksi menjadi sekadar capaian material, bukan sebagai bagian dari kerangka interseksionalitas yang lebih luas.
PC Fatayat NU Kota Yogyakarta juga membagikan refleksi mengenai kondisi organisasi masyarakat yang idealnya menjadi ruang aman bagi perempuan untuk menyampaikan aspirasi dan mengembangkan diri. Namun dalam praktiknya, tidak jarang ruang tersebut justru membatasi kepemimpinan perempuan.
Menanggapi pertanyaan mengenai masih maraknya perundungan terhadap perempuan, forum ini menyoroti keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai instrumen hukum yang dapat digunakan untuk melaporkan kasus kekerasan. Meski demikian, tantangan yang dihadapi saat ini adalah sejauh mana aparat penegak hukum memahami dan mengimplementasikan undang-undang tersebut. Bahkan, dalam beberapa kasus, ketidakadilan justru datang dari aparat itu sendiri.
Salah satu narasumber, Irma dari Sentra Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Difabel, juga mengingatkan kembali sejarah Kongres Perempuan pertama yang diselenggarakan di Yogyakarta pada 22 Desember 1928. Momentum tersebut menunjukkan bahwa gerakan perempuan sejak awal lahir dari semangat kolektivitas. Melalui forum ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya partisipasi politik perempuan tidak hanya berhenti pada tataran wacana, tetapi juga terwujud dalam praktik demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan. (Hana Rusmalia)








