Bangkitmedia.com, JAKARTA – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi dengan rata-rata sebesar Rp 98.466.351 per jemaah. Dari total biaya tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah mencapai Rp 54.648.825, sedangkan sisanya sebesar Rp 43.817.526 bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Besaran Bipih jemaah haji reguler berbeda-beda berdasarkan embarkasi keberangkatan. Embarkasi Surabaya Jawa Timur menempati posisi tertinggi, yakni sekitar Rp 61,3 juta per jemaah. Sementara itu, Embarkasi Aceh menjadi yang terendah dengan biaya sekitar Rp 46,8 juta per jemaah.
Berikut daftar biaya Bipih haji reguler 2027 dari tertinggi hingga terendah berdasarkan embarkasi keberangkatan:
Surabaya, Jawa Timur: Rp 61,3 juta.
Makassar, Sulawesi Selatan: Rp 58,6 juta.
Kertajati, Jawa Barat: Rp 58,3 juta.
Jakarta: R p56,7 juta.
Yogyakarta: Rp 55,9 juta.
Solo, Jawa Tengah: Rp 55,9 juta.
Palembang, Sumatera Selatan: Rp 55,3 juta.
Batam, Kepulauan Riau: Rp 54,7 juta.
Lombok, Nusa Tenggara Barat: Rp 53,5 juta.
Banjarmasin, Kalimantan Selatan: Rp 53,3 juta.
Balikpapan, Kalimantan Timur: Rp 53,1 juta.
Padang, Sumatera Barat: Rp 47,3 juta.
Medan, Sumatera Utara: Rp 47,2 juta.
Aceh: Rp 46,8 juta.
Angka-angka tersebut merupakan pembulatan dalam jutaan rupiah untuk memudahkan pembaca membandingkan biaya antarembarkasi. Untuk nominal hingga rupiah terakhir, jemaah perlu merujuk pada rincian resmi pemerintah. Daftar ini menunjukkan bahwa selisih Bipih antara embarkasi tertinggi dan terendah mencapai sekitar Rp 14,5 juta per jemaah.
Perbedaan biaya tersebut terutama dipengaruhi komponen penerbangan, termasuk jarak tempuh dan kebutuhan bahan bakar pesawat. Karena itu, biaya yang dibayarkan jemaah dari satu embarkasi tidak selalu sama dengan jemaah dari embarkasi lainnya, meskipun sama-sama mengikuti program haji reguler.
Pemerintah juga menerapkan skema pembiayaan yang melibatkan setoran awal, saldo nilai manfaat pada rekening virtual jemaah, serta subsidi pemerintah. Dengan memperhitungkan komponen tersebut, rata-rata pelunasan Bipih 2027 diperkirakan sebesar Rp23.048.825 per jemaah. Angka pelunasan ini merupakan rata-rata nasional, sehingga jumlah yang harus dibayarkan setiap jemaah dapat berbeda sesuai perhitungan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penetapan biaya haji 2027 tersebut, calon jemaah diharapkan mulai mempersiapkan kebutuhan dana dan memantau jadwal pelunasan melalui saluran resmi Kementerian Haji dan Umrah RI. Masyarakat juga perlu membedakan antara BPIH sebagai total biaya penyelenggaraan, Bipih sebagai bagian biaya yang menjadi tanggungan jemaah, dan biaya pelunasan setelah memperhitungkan komponen pembayaran lainnya. (*)








