Bangkitmedia.com, JAKARTA — Calon jamaah haji kini memiliki gambaran lebih jelas mengenai biaya pemeriksaan kesehatan sebelum berangkat ke Tanah Suci. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan kisaran tarif pemeriksaan mulai Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta untuk membantu menyeragamkan biaya layanan di rumah sakit.
Kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan kepastian biaya, tetapi juga upaya memastikan calon jamaah memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan atau kemampuan fisik dan kesehatan untuk menjalankan ibadah haji.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, standardisasi tersebut diperlukan agar biaya pemeriksaan tidak berbeda terlalu jauh antarrumah sakit. Hal itu disampaikannya seusai penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga kementerian tentang peningkatan layanan jamaah haji di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Dua Kategori Tarif Pemeriksaan Kesehatan
Berdasarkan kajian pembiayaan kesehatan, Kemenkes membagi kisaran tarif pemeriksaan ke dalam dua kategori.
Kategori pertama berada pada kisaran Rp800 ribu hingga Rp900 ribu. Sementara itu, kategori kedua berkisar Rp1,2 juta sampai Rp1,3 juta.
Dante menegaskan, bahwa rumah sakit harus mengikuti ketentuan pemeriksaan klinis yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK). Pemeriksaan mencakup aspek klinis, mental, dan laboratorium, dengan jenis pemeriksaan sesuai standar yang ditetapkan.
Penetapan tarif rumah sakit daerah juga mengikuti kewenangan pemerintah daerah. Tarif RSUD provinsi ditetapkan gubernur, sedangkan tarif RSUD kabupaten/kota ditetapkan bupati atau wali kota. Adapun tarif rumah sakit vertikal ditetapkan melalui PMK.
Pemeriksaan Tambahan Bisa Menambah Biaya
Calon jamaah perlu memperhatikan bahwa tarif tersebut belum mencakup pemeriksaan tambahan yang mungkin dibutuhkan sesuai kondisi kesehatan masing-masing.
Beberapa pemeriksaan yang disebutkan Kemenkes antara lain CT scan, pemeriksaan tuberkulosis (TBC), dan ekokardiografi atau pemeriksaan untuk menilai kondisi jantung.
Pemeriksaan tambahan dilakukan apabila terdapat indikasi atau kebutuhan medis tertentu. Karena itu, biaya yang dikeluarkan setiap calon jamaah bisa berbeda apabila memerlukan pemeriksaan di luar paket standar.
Menurut Dante, pengaturan tarif diharapkan membuat pembiayaan pemeriksaan kesehatan jamaah lebih terarah dan mengurangi perbedaan harga yang terlalu besar antarrumah sakit.
Kemenkes Usulkan Paket Biaya Vaksinasi
Selain pemeriksaan kesehatan, Kemenkes juga mengusulkan pengaturan tarif vaksinasi bagi jamaah haji.
Paket vaksin meningitis dan polio diperkirakan membutuhkan biaya Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Sementara itu, paket yang mencakup vaksin meningitis, polio, dan influenza musiman diperkirakan berkisar Rp750 ribu hingga Rp800 ribu.
Kisaran tersebut merupakan usulan pembiayaan vaksinasi yang disampaikan Dante, sehingga perlu dibedakan dari ketentuan tarif pemeriksaan kesehatan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Kemenkes berharap standardisasi biaya pemeriksaan dan pengaturan paket vaksinasi dapat memberikan kepastian bagi calon jamaah sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan haji.
Di sisi lain, pemeriksaan kesehatan tetap menjadi bagian penting dari persiapan ibadah haji. Selain memenuhi persyaratan administrasi, calon jamaah perlu memastikan kondisi kesehatannya memadai agar dapat menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci dengan lebih aman. (gusayu/*)








