Kita tidak boleh melupakan sejarah dan tentulah wajib belajar darinya, bahwa sejak menjelang kemerdekaan Indonesia tahun 1945 ide untuk mewujudkan Negara Islam sudah mengancam keutuhan NKRI, sebagaimana ide untuk mendirikan Darul Islam (DI) dengan diproklamirkannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh imamnya, Sekarmadji Maridjan Kartosoewiryo, dengan prinsip bahwa negara berdasarkan Islam, bentuk pemerintahan Khilafah Islamiyah yang memberlakukan hukum Islam tertinggi, yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah, serta meyatakan bahwa negara berkewajiban untuk membuat undang-undang berlandaskan syariat Islam, sedangkan orang-orang yang menolak cita-cita atau ide tersebut mereka kafirkan dan karenanya mereka perangi.
Bahkan DI/TII dalam rentang waktu yang relatif lama (1947-1962) juga memaklumkan permusuhan, perlawanan dan pemberontakan terbesarnya di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Aceh dan Kalimantan Selatan terhadap pemerintahan RI yang baru saja berdiri secara sah. Dalam kasus ini pemerintah RI bersama rakyat menumpas para pemberontak DI/TII dan mengekskusi mati tokoh utamanya, Sekarmadji Maridjan Kartosuwiryo, demi mengamankan dan menyelamatkan negara kita.
Baca juga : Ini Naskah Akademik Kiai Ishom Tentang Bahaya HTI (Bag. I), (Bag. II), (Bag. III)
Sikap tegas pemerintah RI menumpas DI/TII tersebut sudah benar dan sejalan dengan tuntunan ajaran Islam, karena beberapa alasan berikut: (1) menghindari cita-cita dan sikap pengkhianatan terhadap konsensus bangsa Indonesia; (2) menghindari terjadinya disintegrasi bangsa dalam wadah NKRI; (3) mencegah meluasnya saling benci dan permusuhan, menghindari pertumpahan darah akibat perang saudara dan melindungi segenap warga negara Republik Indonesia.
Menurut hukum Islam, NKRI adalah negara yang sah dan pemerintahannya juga pemerintahan yang sah. Ajaran agama Islam melarang rakyatnya melakukan pemberontakan kepada pemerintah yang sah. Ajaran Islam justru memberikan pernyataan perlunya taat kepada makhluk, termasuk pemerintah yang sah, sepanjang tidak diperintahkan untuk maksiat (durhaka) kepada Allah. Al-Imam al-Nawawi menegaskan adanya ijma’ (konsensus) ulama, bahwa melakukan tindakan makar atau memberontak terhadap pemerintahan yang sah adalah haram, meski pemerintahan fasik atau zalim.
وأما الخروج عليهم وقتالهم فحرام بإجمع المسلمين وإن كانوا فسقة ظالمين [1
“Adapun keluar dari ketaatan kepada pemerintah dan memeranginya maka hukumnya haram berdasarkan ijma’al-muslimin, meskipun mereka fasik dan zalim.”
Keharaman melakukan pemberontakan terhadap pemerintah yang sah tersebut disepakati umat Islam karena menimbulkan berbagai fitnah, pertumpahan darah, menimbulkan perselisihan antar kelompok dan akibat-akibat buruk lainnya.
Catatan Kaki :
[1] Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, (Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, 1392), Jilid 12, halaman 229
______________________________________________
*) Naskah ini ditulis oleh KH. Ahmad Ishomuddin, Rais Syuriah PBNU periode 2010-2015 dan 2015-2020, dengan judul Asli “GERAKAN POLITIK HTI BERBALUT DAKWAH MENUJU KHILAFAH ISLAMIYYAH”
*) Naskah ini dipresentasikan pada tanggal 15 Maret 2018 sebagai alat bukti persidangan di hadapan Majelis Hakim PTUN dalam perkara gugatan TUN yang diajukan oleh ex-HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Kepuitusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0028.60.10 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum HTI.








