Tauhid yang Membela Kehidupan

ORANG yang menolak ajakan agama tetap berhak hidup dengan aman. Pernyataan sederhana ini seharusnya tidak sulit diterima. Namun, persoalan muncul ketika penolakan terhadap sebuah ajakan diperlakukan sebagai permusuhan, lalu perbedaan keyakinan dianggap cukup untuk mengurangi hak seseorang atas keselamatan.

Di sinilah pendidikan tauhid menghadapi ujian yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Bagaimana keyakinan kepada Tuhan membentuk cara kita memperlakukan tetangga, rekan kerja, atau orang yang berbeda pilihan ibadah? Keimanan mempunyai akibat sosial. Ia tampak ketika seseorang mampu menahan kehendak menguasai orang lain, termasuk atas nama kebenaran yang diyakininya.

Saat Dakwah Berubah Menjadi Vonis

Belajar tauhid merupakan bagian penting pendidikan Islam. Pengetahuan tentang Allah memberi arah bagi ibadah, meneguhkan harapan dan membantu manusia menghadapi keterbatasannya. Perdebatan mengenai pembagian tauhid ataupun istilah akidah tetap mempunyai tempat dalam percakapan keilmuan.

Bahaya muncul ketika sebuah penafsiran menghubungkan penolakan dakwah dengan vonis atas keimanan, kemudian menjadikan vonis itu alasan untuk memerangi. Pada titik tersebut, persoalannya melampaui perbedaan pendapat. Ada keselamatan manusia yang mulai ditempatkan di bawah keputusan pihak yang merasa paling berhak menilai.

Menolak ajakan, memperdebatkan gagasan dan melakukan agresi bersenjata merupakan tindakan yang berbeda. Ketiganya menuntut tanggapan yang berbeda pula. Mengaburkan batas itu membuat seseorang merasa boleh memperlakukan pihak yang enggan mengikuti pengajiannya seperti musuh di medan perang.

Dakwah membutuhkan kesediaan mendengar dan memberi penjelasan. Setiap orang juga mempunyai pengalaman, pertanyaan dan alasan yang tidak selalu segera kita pahami. Penolakan terhadap ajakan tidak memberi seorang pendakwah kewenangan menghukum. Kegagalan meyakinkan orang lain semestinya menjadi bahan memperbaiki cara berdialog.

Sejarah Memerlukan Konteks

Menjelaskan hadis tentang perang membutuhkan lebih dari terjemahan satu kalimat. Kita perlu memeriksa syarah, keadaan konflik, hubungan perjanjian dan kedudukan pihak yang terlibat. Peristiwa sejarah tidak dapat dipindahkan begitu saja menjadi kewenangan pembaca untuk bertindak pada masa kini.

Al-Qur’an menyatakan tidak ada paksaan dalam beragama, sebagaimana Al-Baqarah ayat 256. Prinsip ini perlu hadir dalam pendidikan tauhid agar keyakinan yang kukuh berjalan bersama penghormatan atas keselamatan orang lain. Ketegasan beriman menuntut disiplin menafsirkan, termasuk keberanian mengoreksi penggunaan dalil yang mengaburkan batas tindakan. [1]

Pembacaan historis juga mencegah agama tampil sebagai kumpulan perintah yang terlepas dari kehidupan. Siapa berbicara, kepada siapa, dalam keadaan apa, dan melalui kewenangan mana merupakan pertanyaan yang menentukan. Tanpa itu, bahasa perang dapat kehilangan konteks, sementara pembaca merasa memperoleh mandat yang sebenarnya belum pernah dibuktikan.

Indonesia sebagai Ruang Perjumpaan

Kontranarasi perlu berbicara dengan pengalaman Indonesia. Seseorang dapat berbeda dalam keyakinan dan tetap menjadi tetangga yang haknya harus dijaga. Perselisihan mengenai suatu praktik ibadah tidak menghapus kewajiban melindungi rumah, keluarga dan keselamatan pelakunya.

Sebuah kebiasaan keagamaan juga perlu dipahami melalui maksud orang yang menjalankannya. Pertemuan doa, misalnya, dapat sekaligus menjadi ruang saling menolong dan merawat hubungan keluarga. Penilaian terhadap suatu praktik membutuhkan pengetahuan tentang keyakinan pelaku serta fungsi sosialnya. Persetujuan tidak harus dipaksakan, tetapi penghakiman yang terburu-buru dapat dihindari.

Secara konstitusional, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kemerdekaan beragama dan beribadat. Pasal 28E melindungi kebebasan keyakinan dan pendapat, sementara Pasal 28J menegaskan penghormatan terhadap hak orang lain. Inilah dasar hidup bersama yang harus ikut membentuk narasi alternatif. [2]

Dalam negara hukum, kesalahan pidana harus dibuktikan melalui perbuatan dan unsur hukum yang berlaku. Label teologis tidak dapat menggantikan pembuktian. Memiliki bacaan atau mengikuti perdebatan keagamaan juga tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam kekerasan. Ketelitian ini melindungi kebebasan beragama sekaligus menjaga kewibawaan penegakan hukum.

Membaca Jaringan di Balik Wacana

Teks tidak beredar sendirian. Ia dibawa oleh hubungan pertemanan, pengajian, figur yang dipercaya dan pengalaman merasa diterima. Pertanyaan sosiologisnya bukan hanya mengapa sebuah argumen dianggap benar, tetapi juga mengapa pembaca mempercayai orang yang menyampaikannya.

Dari sini, perhatian terhadap persaingan antarkelompok menjadi relevan. Klaim paling lurus dapat dipakai untuk memperoleh pengikut dan kewenangan menentukan siapa yang layak didengar. Dalam jaringan tertentu, posisi kepemimpinan dan penguasaan sumber daya juga perlu diperiksa. Motif politik atau ekonomi tidak boleh ditetapkan hanya dari kerasnya bahasa agama; ia harus ditelusuri melalui bukti tersendiri.

Kesetiaan kepada figur perlu tetap memberi ruang untuk bertanya. Siapa pun yang mengajarkan kebenaran harus bersedia memeriksa keberatan atas pendapatnya. Ketika pertanyaan dibalas dengan ancaman kehilangan iman atau pengucilan, hubungan belajar berisiko berubah menjadi ketergantungan. Pendidikan agama perlu membangun kedewasaan untuk menilai, termasuk terhadap orang yang kita hormati.

Deradikalisasi yang Menyentuh Cara Berpikir

Deradikalisasi perlu menyentuh cara seseorang menghubungkan keyakinan dengan tindakan. Seseorang dapat diajak memeriksa kembali anggapan bahwa penolakan terhadap ajakan agama merupakan serangan atas dirinya. Percakapan menjadi lebih terarah ketika membahas persoalan yang ia hadapi: perbedaan ibadah dalam keluarga, ketegangan dengan tetangga, atau kekecewaan terhadap pemimpin.

Bagi masyarakat yang rentan, penguatan daya kritis merupakan bagian pencegahan. Bagi mereka yang telah terpapar paham radikal terorisme, pembacaan tersebut dapat mendukung deradikalisasi berdasarkan identifikasi dan penilaian. Pembedaan sasaran ini sesuai kerangka Pasal 43C dan 43D dalam perubahan undang-undang pemberantasan terorisme melalui UU Nomor 5 Tahun 2018. [3]

Keberhasilan pembinaan perlu terlihat pada kesediaan menerima koreksi dan melindungi hak pihak yang berbeda. Tauhid yang diajarkan kepada masyarakat semestinya membesarkan tanggung jawab manusia di hadapan Tuhan. Salah satu ujian paling nyatanya adalah kesanggupan menjaga nyawa orang yang tidak mengikuti ajakan kita. (*)

Ahmad Fauzi

(Tim Penelaah Buku BNPT/BPP Media PWNU DIY)

 

Referensi:

[1] Al-Qur’an, Al-Baqarah 256. Qur’an Kemenag. https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/2?from=256&to=256

[2] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 28E, 28J dan 29. JDIH Sekretariat Jenderal DPR RI. https://jdih.dpr.go.id/index/uu1945

[3] Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, ketentuan Pasal 43C dan 43D. Salinan pada situs Kementerian Pertahanan RI. https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/2018/10/uu5-2018bt.pdf

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *