Siapa Diuntungkan oleh Vonis Kafir

SIAPA memperoleh kewenangan ketika seorang penguasa dinyatakan kafir? Pertanyaan ini layak diajukan setiap kali penilaian keagamaan dipakai untuk membenarkan penggulingan kekuasaan. Sebab, setelah vonis dijatuhkan, biasanya muncul pertanyaan berikutnya: siapa yang boleh memimpin perlawanan dan kepada siapa orang harus memberikan kesetiaan?

Perdebatan semacam ini mempunyai akibat yang melampaui ruang pengajian. Ia dapat menentukan hubungan warga dengan negara, membentuk pandangan terhadap tetangga, bahkan mengubah cara seseorang menilai kekerasan. Karena itu, kita perlu memeriksa argumennya sekaligus melihat sejarah konflik dan kepentingan yang mengiringinya.

Ketika Vonis Menjadi Kewajiban Bertindak

Takfir, atau penetapan seseorang keluar dari Islam, membawa konsekuensi yang sangat berat. Dalam percakapan politik yang keras, vonis itu dapat dipakai untuk mencabut legitimasi pemimpin, kemudian mengubah perlawanan terhadapnya menjadi tuntutan agama. Yang semula merupakan penilaian teologis beralih menjadi dasar memperoleh ketaatan politik.

Rangkaian penalarannya perlu diperiksa dengan cermat. Ketika seorang pemimpin dinilai kafir, lalu perlawanan bersenjata dinyatakan sebagai kewajiban setiap orang, penilaian itu sedang menawarkan pedoman tindakan. Penyebarannya kepada masyarakat dapat memperluas penerimaan atas tindakan yang akibatnya ditanggung pula oleh orang-orang yang tidak terlibat.

Rangkaian itu membawa akibat politik. Siapa membuktikan kekafiran? Siapa menilai kemampuan dan kerusakan yang akan timbul? Siapa memberi kewenangan menggunakan kekuatan? Keyakinan sebuah kelompok atas penilaiannya sendiri belum menjawab pertanyaan tersebut.

Mempelajari syariat dan mengkritik pemerintah mempunyai ruang yang sah. Kebijakan yang merugikan masyarakat perlu dipersoalkan. Namun, kewajiban memperbaiki keadaan menuntut pertanggungjawaban atas cara yang dipilih. Semangat membela agama tidak menghapus hak warga untuk terlindung dari salah penetapan dan akibat kekerasan.

Keberanian Menguji Kepastian

Kepastian dapat memberi ketenangan, tetapi juga dapat membuat seseorang berhenti bertanya. Ketika sebuah pendapat diterima sebagai satu-satunya ukuran kesetiaan kepada agama, keberatan mudah dianggap sebagai pembangkangan. Orang akhirnya lebih sibuk membela posisi daripada memeriksa alasan yang menopangnya.

Padahal, penafsiran lahir melalui usaha manusia memahami ajaran. Pengetahuan dapat bertambah, keadaan dapat berubah, dan akibat suatu pilihan dapat memperlihatkan kekeliruan yang sebelumnya tidak terlihat. Kesediaan memperbaiki pendapat merupakan tanggung jawab kepada kebenaran yang hendak dibela.

Ujiannya terasa lebih berat ketika pendapat itu telah menjadi identitas kelompok. Mengakui kesalahan bisa berarti kehilangan kedudukan atau menghadapi kecurigaan teman sendiri. Karena itu, ruang koreksi membutuhkan hubungan yang memungkinkan orang bertanya tanpa segera dipermalukan. Pemimpin yang bersedia diperiksa memberi teladan lebih berharga daripada tuntutan agar pengikut selalu membenarkannya.

Dalam pembinaan keagamaan, pertanyaan sederhana dapat membuka percakapan: bukti apa yang mendukung pendapat ini, apa batas penerapannya, dan siapa yang menanggung akibat jika kita keliru? Pertanyaan tersebut membantu mengembalikan tanggung jawab berpikir kepada setiap orang. Terlebih ketika sebuah keputusan menyangkut keselamatan manusia, kehati-hatian harus memperoleh tempat yang layak.

Di Balik Kesetiaan Ada Kuasa

Kesetiaan memberi kekuatan kepada sebuah kelompok. Ia dapat menggerakkan pertolongan dan kerja bersama. Namun, kesetiaan juga dapat menjadi sumber kuasa ketika pemimpin menganggap dukungan pengikut sebagai hak yang tidak boleh dipertanyakan. Klaim paling benar kemudian berfungsi menjaga kedudukan, bahkan menentukan siapa yang boleh berbicara.

Persaingan pendapat pun perlu dibaca bersama kemungkinan perebutan pengaruh dan pendapatan. Jabatan organisasi, akses kepada sumbangan dan penguasaan saluran informasi dapat memengaruhi hubungan antarpihak. Bahasa perjuangan yang luhur tidak membebaskan pengelolanya dari kewajiban menjelaskan penggunaan dana dan mempertanggungjawabkan keputusan.

Pertanyaannya konkret: siapa mengendalikan sumbangan, bagaimana dana digunakan, dan apakah anggota boleh meminta penjelasan? Jika pertanyaan tentang keuangan dibalas dengan tuduhan tidak setia kepada agama, masyarakat patut meminta keterbukaan. Kecurigaan terhadap penyalahgunaan tetap harus diuji melalui bukti, tanpa mengubah perbedaan keyakinan menjadi tuduhan kejahatan.

Di sinilah sikap kritis melindungi ketulusan orang yang ingin berbuat baik. Kebutuhan akan persaudaraan tidak seharusnya membuat seseorang kehilangan hak untuk menilai pemimpinnya. Dukungan yang sehat tumbuh bersama keterbukaan, termasuk kesediaan mengakui bahwa kepentingan politik dan ekonomi dapat menyusup ke dalam gerakan yang memakai nama agama.

Negara Hukum Menguji Perbuatan

Indonesia memerlukan jawaban konstitusional sekaligus keagamaan. Perbedaan penafsiran tentang syariat tidak membatalkan perlindungan warga. Jaminan keyakinan dan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 berjalan bersama kewajiban menghormati hak orang lain. [1]

Penegakan hukum positif harus bergerak dari perbuatan, unsur delik dan bukti yang dapat diuji. Pendapat yang keliru dapat dikritik; dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum. Kepemilikan suatu bacaan tidak menggantikan pembuktian keterlibatan. Negara perlu tegas menghadapi kekerasan sambil menjaga hak setiap orang memperoleh perlakuan hukum yang adil.

Pembedaan ini melindungi negara dari kesewenang-wenangan sekaligus mencegah kelompok mengambil alih fungsi penegakan hukum. Penguasa dapat diawasi dan kebijakan dapat dikoreksi melalui cara konstitusional. Kritik memperoleh bobot ketika membawa bukti serta usulan perbaikan, bukan ketika mengancam keselamatan pihak yang dikritik.

Jalan Pulang yang Lebih Terarah

Deradikalisasi membutuhkan percakapan yang mampu menjangkau alasan seseorang membenarkan kekerasan. Pendamping perlu memahami bagaimana ia menetapkan musuh, kepada siapa ia percaya dan mengapa ia menganggap suatu tindakan sebagai kewajiban. Membaca secara kritis gagasan yang ia terima membantu pembinaan bergerak melampaui nasihat yang terlalu umum.

Pertanyaan historis dan antropologis kemudian memperdalam pembacaan. Mengapa seseorang mencari kepastian dalam kelompok? Hubungan apa yang membuatnya sulit berbeda dengan pemimpin? Pengalaman penghinaan, kebutuhan penghidupan atau rasa memiliki dapat diperiksa melalui percakapan, tanpa menganggapnya sebagai jawaban yang berlaku bagi semua orang.

Pasal 43D memuat identifikasi dan penilaian, rehabilitasi, reedukasi serta reintegrasi sosial bagi kategori sasaran yang ditentukan. Kerangka itu menuntut pembinaan yang sesuai keadaan orangnya. Bantuan penghidupan penting ketika dibutuhkan, sementara pemeriksaan gagasan tetap diperlukan jika pembenaran kekerasan belum berubah. [2]

Ukuran kemajuan dapat berupa keberanian menguji pemimpin sendiri, menerima perbedaan dan melepaskan pembenaran menyerang. Jalan pulang harus memungkinkan orang memperbaiki pendapat tanpa kehilangan seluruh martabatnya. Keyakinan yang sanggup berdialog memberi masa depan lebih luas daripada kelompok yang mempertahankan kesetiaan melalui ancaman vonis kafir. (*)

Ahmad Fauzi

(Tim Penelaah Buku BNPT/BPP Media PWNU DIY)

 

Referensi:

[1] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 28E, 28J dan 29. JDIH Sekretariat Jenderal DPR RI. https://jdih.dpr.go.id/index/uu1945

[2] Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, ketentuan Pasal 43C dan 43D. Salinan pada situs Kementerian Pertahanan RI. https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/2018/10/uu5-2018bt.pdf

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *