Strategi Komunikasi Moderasi Beragama Berbasis Kearifan Lokal

Strategi Komunikasi Moderasi Beragama Berbasis Kearifan Lokal

Strategi Komunikasi Moderasi Beragama Berbasis Kearifan Lokal.

Oleh: Abdul Qodir Shaleh, M. Sos., Pengajar STAI Sunan Pandanaran Yogyakarta.

Radikalisme saat ini menjadi musuh bersama bangsa Indonesia. Radikalisme dalam konteks ini adalah radikal dalam berideologi dan berekspresi, sehingga menumbuhkan adanya eksklusivisme. Hal inilah yang saat ini dibawa oleh Islamisme, yang dalam Bahasa Oliver Roy menjadikan Islam sebagai sebuah ideologi politik (Islam is a political ideology), dan tidak hanya sekadar agama yang selama ini menjadi paradigma masyarakat Barat.[1] Karena menjadikan Islam sebagai sebuah ideologi, maka Islamisme ini tidak hanya sekadar menekankan identitas sebagai Muslim, tetapi sudah menjadikan Islam sebagai sebuah doktrin dan ideologi.[2]

Jika gerakan Islamis ini membawa doktrin dan ideologi sendiri di dalam konteks Indonesia, tentu saja hal ini akan membawa dampak yang serius bagi masa depan bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila. Padahal Pancasila sudah menjadi kalimatun sawa dari para pendiri bangsa ini. Keinginan kelompok Islamis untuk memasukkan ideologi Islam dalam ideologi bangsa yang tengah dirumuskan itu memang awalnya berhasil dengan berbagai kompromi yang ada. Kompromi tersebut adalah dalam bentuk diterimanya Pancasila, tetapi salah satu silanya mencantumkan kata-kata “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal inilah yang dikenal dengan Piagam Jakarta yang terjadi pada tanggal 22 Juni 1945. [3] Bahkan dalam Piagam Jakarta tersebut, ada ketetapan bahwa kepala negara harus beragama Islam dan juga kalimat “kewajiban menjalankan syariat Islam” harus ada di dalam konstitusi.[4] Tetapi, melihat Indonesia adalah negara yang besar dengan berbagai agama dan suku bangsa, para pendiri bangsa kemudian mengubah hal itu hanya dalam hitungan menit. Pada sidang PPKI yang beranggotakan 15 orang, apa yang tertuang dalam Piagam Jakarta itu tidak terealisasikan. Wujudnya adalah tujuh kata dalam Piagam Jakarta dihapus, kata Allah dalam mukaddimah diganti Tuhan, dan kata mukaddimah berubah menjadi pembukaan.[5]

Hal itu terjadi karena M. Hatta mendapatkan bisikan bahwa jika kalimat dalam Piagam Jakarta itu dipertahankan, wakil-wakil Protestan dan Katolik Indonesia Timur akan memisahkan diri dari Negara Republik Indonesia.[6] Dari sinilah kebesaran hati umat Islam dengan menerima apa yang dirapatkan di dalam PPKI itu dengan baik, sehingga Pancasila menjadi ideologi tanpa ada eksklusivisme dari satu kelompok atau ideologi tertentu dalam penerapannya.

Sikap besar hati dari para tokoh Islam untuk menerima ideologi Pancasila merupakan warisan sejarah yang tidak boleh dikhianati. Dalam sejarah Indonesia, pengkhianatan terhadap ideologi bangsa ini membawa masa kelam yang menorehkan tinta hitam bagi perjalanan bangsa ini. Pemberontakan PKI di Madiun dan DI/TII adalah contoh bentuk pengkhianatan terhadap ideologi Pancasila.

Pemberontakan PKI di Madiun diawali dengan adanya siaran dari Harian Murba di Surakarta bahwa pada tanggal 18 September 1948 akan diadakan perebutan kekuasaan oleh PKI. Mereka memakai tenaga salah satu kesatuan brigade TNI di Jawa Timur yang ada di Madiun untuk menyerang alat-alat kekuasaan negara dan mengganti pemerintah daerah secara tidak syah.[7] Sedangkan pemberontakan DI/TII meletus pada tahun 1949 ketika ada ketidakpuasan SM Kartosoewirjo terhadap kepemimpinan Soekarno. Tujuannya adalah ingin menjadikan ajaran Islam sebagai landasan Negara, dan menjadikan Indonesia sebagai Negara Islam.[8] Begitu juga dengan pemberontakan yang mengatasnamakan Gerakan 30 S/PKI, yang berupaya untuk mengganti ideologi bangsa ini menjadi berideologi komunis. Semua pemberontakan tersebut pada akhirnya ditumpas dan menjadi sejarah kelam bangsa ini.

Masa kelam tersebut tentu tidak boleh lagi terjadi, mengingat terlalu mahal harganya. Tetapi, pada saat ini, dengan hadirnya kalangan Islam transnasional yang membawa ideologi Islamis yang berkelindan dengan para tokoh eks Masyumi, membawa persoalan tersendiri. Mereka mampu bergerak dengan memanfaatkan saluran dakwah di berbagai perguruan tinggi negeri ternama yang ada di Indonesia. Gerakan Islam transnasional tersebut di antaranya adalah HTI, Jamaah Tarbiyah, dan Jamaah Salafi.

Masuknya gerakan Islam transnasional tersebut tentu saja membawa implikasi tersendiri bagi kelangsungan ideologi bangsa. Hal ini terjadi karena gerakan Islamis transnasional tersebut membawa ideologi sendiri yang ingin ditegakkan di Indonesia. Mereka bergerak atas nama gerakan dakwah di berbagai kampus ternama yang ada di Indonesia pada awal 1980-an.

Kehadiran gerakan Islam transnasional dalam bentuk gerakan dakwah ini didukung oleh gerakan revivalisme Islam Timur Tengah yang berekspansi secara massif ke seluruh dunia, termasuk ke Indonesia. Ada proses transmisi yang luar biasa dari gerakan revivalis Islam Timur Tengah ke Indonesia. Dalam transmisi inilah peran tokoh eks Masyumi seperti Muhammad Natsir menjadi sangat penting dan signifikan. Natsir mendirikan DDII, dan hal ini menjadi transformasi Masyumi[9] yang menjadi saluran alternatif bagi kalangan Masyumi setelah gagal berdakwah melalui politik kepartaian setelah dibubarkan oleh Soekarno melalui Surat Keputusan Presiden Sukarno No. 200 Tahun 1960.[10]

Ideologi Gerakan Tarbiyah, Hizbut Tahrir, dan Jamaah Salafi serta Wahabi masuk dengan mudah melalui peran DDII ini. Mereka pun bereproduksi dengan cara-cara yang terstruktur dan sistematis sehingga para anggotanya menjadi sangat militan. Hal ini dimulai pada awal 1980-an dan kemudian menyemainya ketika Orde Baru runtuh pada 1998. Gerakan Tarbiyah mengekspresikan saluran politiknya di Partai Keadilan dan kemudian bertransformasi menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sedangkan Hizbut Tahrir mendaftarkan dirinya secara resmi menjadi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keduanya memiliki platform politik dan kepartaian, serta berusaha menegakkan ajaran Islam secara resmi, meski dengan cara yang berbeda. PKS mengikuti sistem yang ada, sedangkan HTI memilih berada di luar sistem, karena menganggap bahwa sistem yang ada di Indonesia adalah sistem kufur.

Dari sini, kelompok ideologis ini pun menebarkan pengaruhnya dalam konteks kebangsaan dan kenegaraan di Indonesia. Bahkan gerakan mereka semakin menguat di era kontemporer ini, sehingga Indonesia pun menjadi darurat ideologis. Apalagi mereka memiliki manhaj gerakan yang bersifat eksklusif, sehingga eksklusivisme kelompok ini akan memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal inilah yang menjadikan mereka sebagai kelompok radikal.

Untuk menangkal hal tersebut, perlu ada gerakan deradikalisasi ideologis dan pemahaman keagamaan. Pemerintah pun saat ini sudah banyak melakukan daya upaya, seperti membentuk BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) dan juga mengeluarkan Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018 yang berupaya melakukan pembinaan ideologi Pancasila di kampus, suatu tempat yang selama hampir empat dasawarsa ini menjadi kawah candradimuka mereka. Selain itu, gerakan moderasi beragama juga dikampanyekan oleh berbagai pihak, terutama oleh Kementerian Agama yang menjadi wadah untuk menyelesaikan persoalan ini.

Dalam hal ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menetapkan tahun 2019 sebagai Tahun Moderasi Beragama Kementerian Agama. Pada saat yang sama, Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menetapkan tahun 2019 sebagai Tahun Moderasi Internasional (The Internasional Year of Moderation). Saifuddin bahkan menyerukan agar moderasi beragama menjadi arus utama dalam corak keberagamaan masyarakat Indonesia. Alasannya jelas, dan tepat, bahwa beragama secara moderat sudah menjadi karakteristik umat beragama di Indonesia, dan lebih cocok untuk kontur masyarakat Indonesia yang majemuk. Beragama secara moderat adalah model beragama yang telah lama dipraktikkan dan tetap diperlukan pada era sekarang.[11]

Gerakan moderasi beragama ini memiliki dua tujuan sekaligus, yaitu berusaha mengampanyekan Islam yang moderat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan juga moderatisme beragama akan melahirkan pemahaman yang moderat dalam memandang persoalan ideologis, sehingga ideologi Pancasila dapat diterima oleh semua pihak.

Tetapi, dengan watak Islam transnasional yang eksklusif dan memiliki manhaj tersendiri dalam paradigma ideologis mereka, tentu saja hal ini berdampak signifikan terhadap keberhasilan gerakan moderasi beragama tersebut. Apalagi gerakan Islam transnasional saat ini sudah meluas dalam kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga akan berdampak pada kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga Ideologi Pancasila.

Dengan penjelasan tersebut, moderasi beragama harus menjadi sebuah gerakan yang sistematis. Salah satu pintu masuknya adalah dengan menggunakan wadah pendidikan. Ranah pendidikan adalah saluran yang tepat untuk mengampanyekan gerakan moderasi beragama ini. Hal ini harus masuk ke dalam setiap satuan kurikulum baik di tingkatan sekolah maupun di perguruan tinggi. Saat ini, dengan adanya UU No. 12 tahun 2012, di mana Pancasila menjadi matakuliah wajib, menjadi angin segar bagi kampanye moderatisme tersebut dalam ranah pembinaan ideologi bangsa. Tetapi, kampanye ini tentu saja tidak boleh berhenti dalam ranah pendidikan formal, tetapi harus menggandeng berbagai saluran yang ada di masyarakat agar kampanye moderasi beragama ini menjadi lebih massif.

Daftar Bacaan

                [1]Oliver Roy, The Failure of Political Islam, (London: I.B. Tauris Publishers, 1994), hlm. ix.

                [2]Nazih Ayubi, Political Islam: Religion and Politics in the Arab World (London and New York: Routledge, 1991), hlm. 68.

                [3] Lihat selengkapnya dalam Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan Sejarah Konsensus Nasional antara Nasionalis Islami dan Nasionalis Sekuler tentang Dasar Negara Republik Indonesia 1945-1959, (Jakarta: Rajawali Press, 1986), hlm. 26-68.

[4] Abdul Aziz Thaba, Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), hlm. 155-156.

                [5] BJ. Boland, Pergumulan Islam di Indonesia, (Jakarta: Grafiti Pers, 1985), hlm. 38-42

                [6] H.A.M. Effendi, Falsafah Negara Pancasila (Semarang: Badan Penerbitan IAIN Walisongo Press bekerja sama dengan CV. Cendekia, 1995), hlm. 31.

                [7] Muhammad Dimjati, Sedjarah Perdjuangan Indonesia, (Jakarta: Penerbit Widjaja, 1951), hlm. 180

                [8] Wahyu Irwansyah Tambunan, “Gerakan Politik S.M. Kartosoewirjo (DI/TII 1949 – 1962)”, Jurnal POLITEIA, Vol.6, No.1, Januari 2014, hlm. 33

                [9] Lihat Martin van Bruinessen, “Genealogies of Islamic Radicalisme in post-Suharto Indonesia,” Southeast Asia Research, Volume 10, Issue  2, 2002, hlm. 123.

                [10] Abdul Rahman, “Masyumi dalam Kontestasi Politik Orde Lama”, Proceeding of National Semina: Research and Community Service Institute Universitas Negeri Makasar, Edisi 2017, hlm. 164.

[11] Insan Khoirul Qolbi, LHS dan Moderasi Beragama, https://bimasislam.kemenag.go.id/post/opini/lhs-dan-moderasi-beragama, diakses pada 12 November 2019.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *