Bangkitmedia.com, JOMBANG – Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang menelurkan keputusan krusial. Melalui Sidang Komisi Organisasi yang berlangsung Jumat-Sabtu (28-29 Agustus 2026) sejumlah poin penting berhasil dirumuskan dan disepakati.
Termasuk tidak ada perbedaan pandangan (khilaf) dalam mekanisme pemilihan Rais Aam. Pemilihan pemimpin tertinggi organisasi Islam terbesar ini otoritas sepenuhnya berada di tangan ulama yang dikenal dengan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Menurut Wakil Ketua Komisi Organisasi Prof Asrorun Niam Sholeh yang dirilis media resmi muktamar.nu.id, mekanisme pemilihan Rais Aam telah menjadi kesepakatan bersama yang kokoh. Hal ini didasarkan pada karakteristik khusus yang melekat pada figur seorang Rais Aam.
“Ada kesepakatan bahwa itu adalah otoritas ulama dengan karakteristiknya. Dia sebagai fakih, dia muharrik, dan juga dia memiliki sifat pezuhud dan juga warak. Yang semuanya itu adalah meniscayakan satu keunggulan moral keagamaan yang menjadi kompas pemandu nanti terhadap jalannya organisasi,” ujarnya.
Berbeda dengan konsensus muktamirin untuk Rais Aam, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang menjalankan fungsi eksekutif justru menjadi arena diskusi yang dinamis. Asrorun Niam menyebut terjadi perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemilihan.
“Ada komitmen untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari evaluasi perjalanan kepemimpinan di NU setelah 100 tahun ini dilakukan evaluasi terus-menerus. Dan salah satu alternatifnya adalah mengubah mekanisme pemilihan, dari pemilihan langsung ke pemilihan yang berjenjang,” terangnya.
Sidang komisi menghasilkan dua opsi utama yang dibawa ke sidang pleno. Opsi pertama mempertahankan mekanisme pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara (one man one vote) yang tetap disertai persetujuan dari Rais Aam terpilih.
Sementara opsi kedua mekanisme penjaringan melalui Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU) yang mengusulkan sejumlah nama. Nama-nama yang terkumpul kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) untuk dipilih.
“Opsi yang kedua adalah penjaringan melalui PC dan juga wilayah menulis beberapa nama untuk kemudian ditabulasi. diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi sebagai lembaga yang dibentuk oleh muktamar dan difungsikan untuk kepentingan otoritas memilih. Dia memiliki kompetensi untuk menentukan pemimpin yang akan menakhodai NU lima tahun ke depan, tentu dengan restu dan juga persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih,” papar Asrorun Niam.
Komisi Organisasi juga telah mencapai kesepakatan di tingkat komisi untuk mempertahankan AHWA sebagai salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam, serta mengatur aturan rangkap jabatan bagi mandataris muktamar. Kesepakatan ini masih akan dibawa ke sidang pleno untuk disahkan.
“Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian di dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan. Tinggal proses tabulasi dan nanti menjalankan tugas untuk memilih Rais Aam terpilih dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan,” ujar Asrorun Niam.
Terkait rangkap jabatan, disepakati bahwa Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris muktamar dilarang merangkap jabatan politik, seperti presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi pengurus di luar keduanya. Asrorun Niam menyebut kesepakatan ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting.
“Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan,” pungkasnya. (*)








