Bangkitmedia.com, JOMBANG – Pemilihan dan penentuan siapa Rais Aam dan Ketum PBNU yang akan menahkodai Nahdlatul Ulama masa khidmat 2026-2031 pada Muktamar ke-35 NU di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang harus ditentukan hari ini, Minggu (30/8/2026) pagi.
Pasalnya setelah melewati agenda sidang yang panjang, Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdli (AHWA) sebagai sistem pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sebelumnya sudah diketahui pemilihan Rais Aam juga melalui mekanisme yang sama. Keputusan tersebut diambil melalui proses voting dalam sidang pleno komisi yang berakhir Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dirangkum dari berbagai sumber, penasihat Panitia Muktamar ke-35 NU Muhammad Romahurmuziy menjelaskan pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) berawal usulan nama calon AHWA dari muktamirin. Sembilan nama disetorkan yang selanjutnya ditabulasi sembilan nama teratas untuk disahkan muktamar sebagai AHWA.
“Selanjutnya, sembilan AHWA ini akan bersidang tertutup untuk memilih satu di antara mereka sebagai Rais Aam,” kata Gus Rommy, sapaan akrabnya.
Hanya saja karena jumlah muktamirin sangat banyak, melihat kebutuhan waktu membacakan sembilan nama dikalikan 562 suara, agenda pembacaan nama calon AHWA baru dijalankan Minggu (30/8/2026) pagi ini.
Sementara Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan, penetapan sistem AHWA berjalan lancar dan menjadi salah satu jalan keluar terbaik dalam menentukan arah kepemimpinan tertinggi NU.
“Tinggal proses tabulasi dan nanti menjalankan tugas,” ujar Niam.
Niam melanjutkan, kesepakatan yang dicapai secara aklamasi ini mencerminkan semangat kebersamaan di tubuh organisasi. Penggunaan musyawarah mufakat melalui AHWA dinilai mampu menjaga ketenangan serta keharmonisan di antara para muktamirin.
Dengan keputusan itu, proses pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 tidak lagi dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh peserta muktamar. Pemilihan Rais Aam PBNU dan Ketua Umum PBNU menggunakan mekanisme AHWA yang telah disetujui peserta muktamar.
Asrorun Niam menjelaskan tahapan teknis penerapan sistem AHWA dalam pemilihan Ketua Umum PBNU. Menurutnya, proses diawali dengan penjaringan calon yang dilakukan oleh peserta muktamar. Setelah proses penjaringan selesai, lima nama yang memperoleh dukungan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai calon. Kelima nama tersebut kemudian diserahkan kepada tim AHWA untuk dibahas lebih lanjut.
Selanjutnya, anggota AHWA akan menggelar musyawarah secara internal guna menentukan satu nama yang dinilai paling layak memimpin PBNU pada periode mendatang. Keputusan hasil musyawarah tersebut menjadi dasar penetapan Ketua Umum PBNU. Mekanisme AHWA selama ini dikenal sebagai sistem yang menitikberatkan proses musyawarah para tokoh yang dipercaya memiliki kapasitas dan kewenangan dalam menentukan pemimpin organisasi. Pendekatan tersebut dinilai mengedepankan pertimbangan kolektif dibandingkan kompetisi melalui pemungutan suara langsung.
Pada kesempatan lain, lima bakal calon ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sepakat menggunakan mekanisme pemilihan ketua umum melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Adapun AHWA adalah majelis berisi ulama sepuh yang memilih Rais ‘Aam PBNU, pemimpin tertinggi jajaran syuriyah.
Salah satu bakal calon Ketua Umum PBNU Zulfa Mustofa mengatakan dia dan empat ketua umum lainnya, yakni Abdussalam Sohib (Gus Salam), Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), dan Muhammad Yusuf Chudlori sepakat pemilihan ketua umum PBNU melalui AHWA. “Saya pribadi, Gus Kikin, Gus Rozin, Gus Yusuf, dan Gus Salam sepakat pemilihan ketua umum dilakukan melalui mekanisme AHWA,” tutur Zulfa. (*)








