Bangkitmedia.com, JOMBANG – Saat ini, penyandang disabilitas mental dan psikososial tidak bisa lagi dipahami secara hitam-putih sebagai orang yang ‘berakal’ atau ‘tidak berakal’. Kondisi psikososial memiliki spektrum, dengan situasi yang dapat berubah antara relapse dan remisi.
Perspektif tersebut menjadi salah satu gagasan penting dalam buku Fiqih Disabilitas yang dibedah dalam side event Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di sekitar Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026). Hadir narasumber, Anggota DPD RI asal DIY Dr HKH Hilmy Muhammad MA, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI Fatimah Asri Mutmainnah serta Hj Izza Farhatin Ilmi.
Dalam kesempatan tersebut seperti dilansir dari NU Online, Dr KH Hilmy Muhammad atau yang akrab disapa Gus Hilmy menilai bedah Fiqih Disabilitas penting untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai kesetaraan penyandang disabilitas, khususnya disabilitas mental dan psikososial.
“Masih banyak di antara kita yang menganggap tidak setara teman-teman disabilitas, khususnya penyandang disabilitas mental psikososial. Persoalan tersebut tidak selalu muncul karena penolakan, tetapi juga karena ketidaktahuan. Pemahaman mengenai disabilitas bahkan belum merata di kalangan tokoh masyarakat,” ujar Gus Hilmy.
Ia menilai masyarakat pesantren sebenarnya memiliki pengalaman dalam memperlakukan orang dengan kondisi psikososial tertentu. Dalam sejumlah keluarga kiai dan lingkungan pesantren, mereka diterima, dirawat, bahkan diberi ruang untuk berperan sehingga tumbuh lebih percaya diri.
Menurut Gus Hilmy, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa khazanah Islam memiliki sumber daya untuk membangun perspektif yang lebih inklusif. Namun, khazanah tersebut perlu dibaca kembali dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan.
“Fiqih kita ini masih menganggap itu sebagai realitas yang hitam putih saja, masih berakal dan tidak. Padahal menurut kedokteran hari ini itu karena spektrum. Ada on, ada off-nya. Ada remisi, ada relapse. Nah, itu yang kemudian kita harus perbaiki,” katanya.
Ia menegaskan, pembacaan ulang bukan berarti meninggalkan khazanah fiqih, melainkan membukanya agar mampu menjawab realitas kemanusiaan kontemporer. “Dengan itu kita bisa buka khazanah-khazanah kita. Dan pasti ada, karena kita ini agama yang rahmatan lil ‘alamin,” pungkasnya.
Nyai Hj Izza Farhatin Ilmi mengatakan bahwa bedah Fiqih Disabilitas menegaskan agenda fiqih peradaban bukan semata menghasilkan ketentuan hukum, tetapi juga menghadirkan cara pandang yang lebih manusiawi.
“Penyandang disabilitas psikososial tidak cukup dilihat dari kategori “berakal” atau “tidak berakal”, tetapi sebagai manusia dengan kondisi yang berada dalam sebuah spektrum, memiliki kapasitas, martabat, dan hak yang harus dihormati,” tegas Izza.
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI, Fatimah Asri Mutmainnah, mengatakan perspektif spektrum penting dihadirkan dalam pembahasan fiqih karena kondisi penyandang disabilitas psikososial tidak selalu berada dalam keadaan yang sama.
“Yang selama ini hilang akal dan berakal, ternyata tidak begitu. Ada proses spektrum,” ujar Umi Aci, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, seseorang dengan disabilitas psikososial dapat mengalami relapse, ketika kondisi psikosisnya terganggu atau kambuh. Namun, pada waktu lain, orang tersebut dapat berada dalam kondisi remisi sehingga mampu menjalankan aktivitas dan mengambil keputusan secara mandiri.
“Ada saat mengalami relapse, psikotiknya terganggu. Ada saat mengalami remisi. Ketika remisi ini kan dia cakap hukum dan bisa melakukan segalanya,” jelas Umi Aci.
Menurut dia, realitas tersebut menjadi tantangan bagi pengembangan fiqih. Sebab, dalam sejumlah pembahasan fiqih, kapasitas seseorang sering dipahami dalam kategori yang lebih sederhana, yakni memiliki akal atau tidak memiliki akal. Padahal, perkembangan ilmu kedokteran menunjukkan kondisi psikososial jauh lebih kompleks.
“Ini yang kemudian harus dijembatani oleh fiqih yang ada sekarang,” tegasnya. (*)








