Pentingnya Bermadzhab (Bagian II)

kitab kuning

Kedua, sudahkah kita menghafal al-Qur’an (seluruhnya) dan juga sekurang-kurangnya seratus ribu hadits?

Syarat kedua di atas sangatlah diperlukan karena dengan terpenuhunya syarat tersebut akan tergambar semua ayat dan hadits terkait jika kita hendak memutuskan suatu perkara. Dengan demikian, keputusan/pendapat kita tidak bertentangan dengan nash-nash yang lain.

Sebagai ilusrtrasi sederhana kita gunakan ayat di atas dengan terjemah sebagai berikut, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kalian hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan kedua kakimu sampai kedua mata kaki” (QS. Al Maidah : 6).

Jika kita memahami hanya dari ayat tersebut, maka akan kita dapati hukum wajibnya berwudhu adalah bagi setiap orang yang hendak melaksanakan sholat, baik ia orang yang masih dalam keadaan suci maupun berhadats. Mengingat keumuman perintah pada ayat di atas yang ditujukan pada setiap orang yang hendak melaksanakan sholat.

Syarat kedua tersebut, juga berguna untuk menghindarkan kita menempatkan dalil bukan pada tempatnya, misal menempatkan ayat-ayat yang sejatinya untuk orang-orang kafir namun kita gunakan untuk orang-orang Islam. Bukankah Abdullah Ibn Umar –radhiyallahu ‘anhu- pernah berkata, ketika beliau ditanya tentang tanda-tanda kaum Khowarij?

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَرَاهُمْ شِرَارَ خَلْقِ اللَّهِ وَقَالَ إِنَّهُمْ انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتٍ نَزَلَتْ فِي الْكُفَّارِ فَجَعَلُوهَا عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Dan adalah Ibnu Umar, ia memandang mereka (Khowarij) sebagai seburuk-buruk makhluk Allah, dan ia berkata : “Mereka (Khowarij) berkata tentang ayat-ayat yang (sejatinya) turun terhadap orang-orang kafir, mereka timpahkan ayat tersebut untuk orang-orang beriman” (HR. Al Bukhari, Bab Qotlil Khowarij)

Ketiga, sudahkah kita menguasai ilmu-ilmu pendukung yang lain guna memahami al-Qur’an dan as-Sunnah ?

Perangkat lain yang mesti kita kuasai dalam menggali hukum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang memang luas dan dalamnya melebihi luas dan dalamnya samudera, diantaranya adalah :

  • Kita harus mengetahui “Asbaabun Nuzul” dari setiap ayat dan juga “Asbaabul Wuruud” dari setiap hadits. Hal ini penting agar kita mampu menempatkan dalil-dalil sesuai porsinya dan mampu membedakan dalil-dalil yang nasikh (pengganti/penyalin) dari dalil-dalil yang mansukh (diganti/disalin)
  • Kita juga harus menguasai sekurang-kurangnya “Qiro’ah Sab’ah” dalam ilmu Qur’an, mengingat akan naif rasanya seorang “Calon Mujtahid” melafadzkan al-Qur’an tidak dengan pengucapan yang fashih.
  • Disamping itu, kita juga harus menguasai ilmu-ilmu pendukung guna memahami As-Sunnah, seperti Mushtholah Hadits, Jarh Wat Ta’dil, Tarojim, dan sebagainya. Hal ini penting setidaknya agar kita tidak berhukum dengan hadits yang lemah dengan menabrak hadits yang shohih.

Bersambung…,

(Sumber tulisan : Cyber aswaja NU Kota Probolinggo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *