Tokoh Lintas Agama Prihatin Maraknya Penjualan Miras dan Judi Online

Bangkitmedia.com, YOGYA – Bersama para pengurus ormas lintas agama, Pengurus Wilayah Nahdlatul ‘Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (PWNU DIY) diundang Kepala Biro Kesra Setda DIY, H. Faishol Muslim S.I.P, M.Si untuk ikut membahas masalah maraknya penjualan minuman keras (miras) dan judi online di DIY.  Sebab, penjualan miras yang sempat mereda setelah aksi santri di Mapolda DIY, kini marak lagi. Bahkan ada investor dari luar dan pengacara kondang yang akan membuka outlet di wilayah Sleman.

Dalam pertemuan ini PWNU DIY diwakili H. Iswantoro SH (Wakil Ketua). Hadir juga Ketua Umum MUI DIY, Prof. Dr. Machasin, Waka IV BAZNAS DIY H Ahmad Lutfi SS MA, wakil dari DMI H Harsoyo dan Mulyanto, wakil dari PW Muhammadiyah DIY, wakil dari PGI DIY, Kevikepan DIY, PHDI DIY dan wakil dari Walubi DIY.

Para peserta pertemuan intinya prihatin dengan maraknya penjualan miras dan judi online. Sebab, hal ini akan merusak masyarakat, baik merusak perekonomian maupun masa depan. Sesuai Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 5 Tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol: Penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service). Untuk menghadapi maraknya penjualan miral ilegal perlu melibatkan dan mengoptimalkan peran Pemerintah Kalurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Sementara itu judi online menimbulkan kerugian  finansial, masalah kesehatan mental, kerusakan hubungan sosial dan keluarga, turunkan produktifitas. Untuk mengantisipasinya dengan menciptakan lingkungan positif: Mendorong anggota keluarga untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan positif dan produktif, seperti hobi, olahraga, atau kegiatan sosial, kegiatan keagamaan untuk mengalihkan perhatian dari judi online.

 

Karena itu semua sepakat untuk melakukan aksi nyata. Antara lain dengan melakukan edukasi dan kampanye kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi miras dan terjebak judi online. Edukasi dan kampenye melalui ceramah keagamaan di tempat-tempat ibadah, khotbah, video edukasi, melalui pembuatan konten-konten di media sosial, dan juga melakukan pemasangan spanduk di banyak tempat.

Disepakati juga adanya pernyataan bersana pimpinan dan tokoh lintas agama. Kalau beberapa bulan lalu sudah ada pernyataan bersama MUI DIY, PWNU DIY dan PWM DIY, nantinya akan ada lagi dengan diperluas pimpinan dan tokoh semua agama. Direncanakan juga para tokoh lintas agama akan menghadapi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menyampaikan persoalan ini serta meminta arahan untuk mengatasinya.   Harapannya aksi-kasi moral yang akan dilakukan bisa membuahkan hasil yang baik. (Lutfi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *