Merajut Keaswajaan, Jamaah, dan Keistimewaan

gus tafied unu yogya

Kiai Muhammad Mustafid, S.Fil., Sekretaris LPP Aswaja Center UNU Yogya dan Pengasuh PPM Aswaja Nusantara Mlangi.

Ronit Ricci dalam buku monumentalnya, Translating Islam (2011: 1-5), menjelaskan bahwa penyebaran agama Islam ke timur menuju Asia Selatan dan Asia Tenggara, yang kemudian membentuk komunitas Islam Nusantara, merupakan salah satu perpindahan budaya yang paling penting dalam sejarah dunia. Ketika Islam menyebar ke daerah-daerah ini, Islam menjumpai budaya-budaya yang jauh berbeda dengan budaya di Timur Tengah, dan Islam Nusantara secara gemilang mampu menggabungkannya ke dalam suatu komunitas global (Nusantara) dengan keragaman geografis, linguistik, system politik, ekonomi, hukum, dan sosial. Jauh sebelum percetakan dan komunikasi massa tersebar luas, teks tulis memegang peran penting dalam penyebaran pemikiran  dan kepercayaan dalam dunia Islam.

Bacaan Lainnya

Berbagai macam teks, seperti Al-Qur’an, babad, puisi, naskah tasawwuf, kalam, fiqh, dan karya ilmiah lain, merupakan perantara penyebaran Islam dan cara hidup baru melalui teks dalam bahasa Arab maupun yang sudah diadaptasi-terjemahkan ke dalam bahasa lokal. Sirkulasi teks, pemikiran dan bentuk literatur Islam di daerah Asia Selatan dan Asia Tenggara mengalami proses-proses transmisi literatur, penterjemahan, dan konversi agama, dan bagaimana proses-proses tersebut saling berhubungan dari segi historis, saling bergantung secara mutual, dan terformulasikan ulang secara kreatif dalam suatu wilayah penting dari dunia muslim lintas geografis. Berbagai teks yang telah teradaptasi-terjemahkan dalam bahasa dan budaya lokal yang secara konseptual terformulasikan ulang secara kreatif dalam bentuk sistem politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, naskah, kisah, teladan, tradisi, dan artefak.  Inilah yang kemudian dikenal sebagai aswaja an-nahdhiyyah, yang saat ini disebut juga dengan Islam Nusantara.

Dalam konteks Yogyakarta, Islam mewujud dalam tradisi Aswaja An-Nahdhiyyah (khasanah kitab-kitab dan intelektualisme pesantren); konstruksi kebudayaan Islam Jawa; sistem politik Mataram Islam yang mengalami transformasi menjadi kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat (yang merupakan kelanjutan dari Kerajaan Demak, yang pernah menjadi salah satu world’s empires); beserta turunan sistem sosialnya seperti sistem ekonomi, pendidikan, dan lainnya.  Dari uraian tersebut, dapat ditarik sebuah tesis bahwa konstruksi identitas Islam Nusantara merupakan rajutan antara kosmopolitanisme Islam dan lokalitas kebudayaan Nusantara. Konstruksi  tersebut saat ini dan masih terus menghadapi tantangan internal dan ekspansi kebudayaan material dengan segala instrumennya. Tepat di situlah tugas besar pendidikan tinggi harus diletakkan: bagaimana mempertahankan yang masih relevan, memperkuat fondasi yang ada(ats-tsawabit), dan tanpa henti menerobos romantisme dan kebekuan untuk menemukanjalan-jalan kebudayaan baru yang lebih relevan dan mashlahat (al-mutaghoyyirot).

Sebagaimana hukum sejarah, tantangan masa lalu berbeda dengan tantangan masa kini. Tantangan tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yakni tantangan umum dan tantangan khusus. Tantangan umum yang dihadapi UNU DIY relatif sama dengan Pendidikan Tinggi Indonesia lainnya, yakni konstelasinya dalam pendidikan di sekitar seperti negara-negara kawasan Asia Pasifik dan global serta perkembangan geoekonomi, geopolitik, dan geostrategi  global. Selain itu, pendidikan tinggi juga dihadapkan oleh wajah realitas kebangsaan berupa indeks gini yang masih cukup menganga, kemiskinan yang masih tinggi, keterlibatan publik dalam public policy yang masih minimalis, hutang nasional yang kian menumpuk, orientasi pembangunan yang jauh dari pembangunan manusia, tingginya angka pengangguran lulusan perguruan tinggi di Indonesia, sarjana asing yang bekerja di Indonesia yang terus meningkat, tenaga kerja yang dikirim keluar negeri lebih didominasi oleh tenaga-tenaga nonprofesional sehingga tidak dapat menduduki posisi yang menguntungkan, rendahnya literasi digital yang memungkinkan dunai cyber menjadi arena pertarungan produksi dan distribusi hoax yang sudah dalam tahap mengancam disintegrasi sosial bangsa, hingga radikalisme yang tidak kunjung teratasi.

Sedangkan tantangan khusus UNU DIY terkait dengan jam’iyyah NU, jamaah nahdhiyin, dan secara lebih khusus lagi  keistimewaan DIY.  Salah satu wajah sosial ekonomi DIY adalah kemiskinan dan ketimpangan pendapatan yang masih tinggi. Angka kemiskinan di DIY, meksipun mengalami penurunan (yang juga sangat lambat, rerata 0,56% per tahun), saat ini  (2017) masih mencapai 13,1% (488.830 jiwa) atau tertinggi se-Pulau Jawa (dengan garis batas pendapatan Rp. 360.169/bulan/kapita), sedangkan indek gini (kesenjangan kaya dan miskin) mencapai 0,47 dari rata-rata nasional 0,3. Indeks Ketimpangan Pendapatan DIY tersebut menunjukkan bahwa pendapatan 20% penduduk berpendapatan tertinggi besarnya lebih dari tiga kali lipat pendapatan 40% penduduk berpendapatan terendah. Berbicara tentang angka kemiskinan berarti berbicara soal realitas sosial ekonomi jamaah.

Di luar itu masalah ekonomi dan kesejahteraan, jamaah juga dihadapkan oleh permasalahan agraria yang kompleks. Lonjakan harga tanah yang tidak terkendali, pergeseran lahan produktif ke hutan beton yang tertinggi se-Indonesia. Lahan-lahan pertanian di Yogyakarta, yang menjadi basis pengembangan agribisnis, saat ini semakian lama semakian menyempit karena terus terdesak oleh pembangunan hotel, mal, apartemen, perumahan, real-estate, infrastruktur, manufaktur, pariwisata, dan lainnya. Hal ini memang tidak terlepas, salah satunya, dari politik ekonomi pembangunan RPJMN (2015-2019) yang meletakkan Yogyakarta sebagai basis pengembangan sektor jasa dan pariwisata. Padahal tanah merupakan salah satu aspek dari bumi dan sumber daya agraria seta cabang produksi yang terkait erat dengan hajat hidup masyarakat.

Demikianlah salah satu tantangan UNU DIY.  Jika dahulu NU, rahim besar yang melahirkan UNU, berawal dari embrio  gerakan pengetahuan tashwirul afkar (institusi think-tank tempat menggodok para tokoh NU dan arena dialektika ide-ide berskala dunia: islamisme; nasionalisme; sosialisme; komunisme, dan tentu saja jawanisme), saat ini UNU dihadapkan oleh tantangan, peluang, dan potensi jam’iyyah NU, jamaah, dan Keistemewaan DIY.  Dengan kata lain, tugas UNU tidak lain adalah melalui pengembangan ilmu, pengetahuan, dan teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan jam’iyyah, jamaah, dan keistimewaan. Dengan positioning seperti ini, maka tugas UNU adalahknowledge creation berbasis kebutuhan dan kepentingan jam;iyyah, jamaah, dan keistimewaan, untuk meningkatkan kapasitas dalam mewujudkan tujuan jam’iyyah, pemberdayaan jamaah, dan keistimewaan. Dengan modal sosial (simbolik, relasional, dan struktural) warisan panjang berabad-abad, invensi dalam riset dan knowledge creation, maka knowledge capital di UNU niscaya untuk harus disinergikan, dikembangkan, dan diarahkan untuk kemajuan agama, organisasi, jamaah, keistimewaan, bangsa, dan dunia.

Alhasil, tantangan UNU DIY adalah bagaimana: (1) menjaga, merawat, melestarikan, dan mengembangkan ruh dan tradisi-budaya panjang Islam Mataram;  (2) meningkatkan kapasitas organisasi (jam’iyyah NU), masyarakat (jamah), dan;(3) memastikan tujuan keistimewaan DIY on the right track (dan tetap berpijak pada akar falsafah, budaya, sejarah, dan subtansinya) melalui pengembangan (riset, pengabdian, pembelajaran) ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat dan berbarokah.

Sebagaimana diketahui, paling tidak tujuan pokok keistimewaan 1) mewujudkan pemerintahan yang demokratis; 2) meningkatkan kesejahteraan dan ketentraman; 3) mewujudkan tatanan sosial berkebhinekaan; 4) mewujudkan good, celan, and accountable governance; 5) menjamin peran kesultanan dan pakualaman dalam menjaga budaya Mataram Islam (rangkuman diskusi dengan Asekda Keistimewaan DIY, 9 Maret 2018). Tujuan ini diturunkan dari 4 kewenangan tambahan dari UUK DIY  yang meliputi kewenangan dalam tata kelola pamong (pengisian jabatan, tugas, dan wewenang Gubernur dan wagub DIY),  kebudayaan (wewenang memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur [Mataram Islam) yang mengakar dalam masyarakat DIY), pertanahan (wewenang kasultanan  dan kadipaten sebagai badan hukum yang bersifat khusus yang merupakan subjek hukum yang mempunyai hak milik tanah kasultanan dan kadipaten),  dan  tata ruang (wewenang dan pengelolaan tanah kesultanan dan kadipaten).

Keempat kewenangan tersebut saat ini dihadapkan oleh tantangan-tantangan kontemporer dan masa depan. Bagaimana menerjemahkan organisme manunggaling kawulo-gusti dan sistem politik kasultanan dalam konteks demokrasi modern? Bagaimana tata pemerintahan tersebut mewujudkan keadilan, kesejahteraan, ketentreman, dan engagement masyarakat dalam urusan-urusan publik; bagaimana artefak kebudayaan Mataram Islam terpilah mana yang tsawabit (nilai yang tetap, abadi) dan mutaghoyyirot (dinamis, berubah, tidak permanen); bagaimana artefak kebudayaan menjadi basis pembangunan ketahanan budaya dan strategi kebudayaan menghadapi ekspansi dan homogenisasi budaya material, dangkal, tanpa spiritualitas, tanpa makna; bagaimana wewenang kebudayaan memandu masyarakat menemu-kenali hakikat jati dirinya, orientasi hidup, dan laku hidupnya; bagaimana wewenang kebudayaan menjelma menjadi sumber nilai dan pegangan kukuh bagi masyarakat di hadapkan banjirnya gelombang informasi dan disruption era; bagaimana kewenangan pertanahan ditransformasikan menjadi affirmative policy agraria yang memastikan kepemilikan tanah bagi warga DIY untuk menjamin kelangsungan hidupnya; bagaimana kewenangan pertanahan diterjemahkan menjadi peraturan yang membatasi kepemilikan tanah privat dan korporasi; bagaimana kewenangan pertanahan dimaknai sebagai pencegahan kapitalisasi tanah sekaligus meletakkan tanah untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat? Bagaimana kewenangan tata ruang dimaknai sebagai kebijakan untuk melindungi dan menyediakan tanah untuk kepentingan pendidikan dan kebudayaan? Untuk madrasah, pesantren, dan lainnya.

Tugas tersebut bukanlah pekerjaan ringan di tengah-tengah kondisi bangsa  dan realitas pendidikan tinggi di tanah air. Dua tantangan pokoknya adalah (1) bagaimana membangun paradigma dirosah islamiyyah berbasis Aswaja An-Nahdhiyyah sebagai fondasi dasar keilmuan baik untuk disiplin sosial, humaniora, maupun sains-teknologi, serta menjembatani dialog antar-tradisi keilmuan tersebut; (2) bagaimana meletakkan fondasi dasar kelembagaan UNU yang kuat, mandiri, profesional, dan relevan secara intelektual dan sosial; (3) bagaimana tradisi riset, pengabdian, dan pembelajaran terkoneksi dan terintegrasi dengan problem dan potensi jamaah; (4) bagaimana subtansi keistimewaan DIY dimaknai, ditafsirkan, diterjemahkan dalam realitas dalam terang pencerahan nilai-nilai Aswaja An-Nahdhiyyah  (in the light of aswaja an-nahdhiyyah). Pertanggungjawaban publik pelaksanaan keistimewaan tidak boleh berhenti pada level teknis-teknokratis-administratif semata, namun harus dipastikan sampai pada tujuan akhirnya, subtansi keistimewaan. Di sinilah UNU harus memaknai keistimewaan.

Dalam rangka harlah UNU DIY yang pertama inilah, hal-hal di atas menjadi penting sebagai bahan perenungan kita bersama. Semoga UNU semakin berkah, berkembang, kuat, mandiri sehingga daya transformatifnya (quwwatut tahwiil) jariyahnya semakin meluas mendalam, melebar menyamping, menghunjam bumi dan menembus langit, dengan tujuan akhir jamaah yang kuat.

Wallohu a’lam bisshowwab.

Yogyakarta, 10 Maret 2018

*Orasi Ilmiah dalam rangka Dies Natalis ke-1 UNU Yogyakarta, 10 Maret 2017 – 10 Maret 2018, di halaman Kampus UNU Yogyakarta.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *