Kisah KH Humam Bajuri Menulis Kitab Qowa’id Fiqhiyyah

kitab kiai humam

KH. Humam Bajuri semasa hidup tidak hanya mewariskan Pondok Pesantren Al-Imdad, Bantul. Beliau juga memiliki beberapa karya tulis yang sampai saat ini masih dijadikan rujukan di beberapa pesantren. Karya tersebut yakni kitab yang berjudul Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah min Al-Asybah wa An-Nadhoir. Kitab tersebut merupakan ringkasan dari kitab Al-Asybah Wa An-Nadhoir karya Imam As-Suyuti yang berisi kaidah-kaidah fiqih.

Kitab ini adalah karya Kiai Humam saat nyantri di Krapyak. Pada tahun 1955 sampai 1966, Kiai Humam menjadi santri di tingkat Tsanawiyah 5 tahun dan Aliyah 4 tahun. Untuk lulus dari Aliyah, santri harus mampu meringkas kitab-kitab penting yang menjadi rujukan. Tidak banyak santri yang mampu lulus sampai Aliyah ini, termasuk diantaranya adalah KH Humam Bajuri.

Bacaan Lainnya

Di bawah bimbingan KH Ali Maksum dan KH Zainal Abidin Munawwir, Kiai Humam berjuang dengan sekuat tenaga untuk bisa lulus Aliyah. Kitab Asybah wan Nadhoir karya Imam As-Suyuti menjadi pilihannya untuk diringkas. Proses meringkas ini tidak mudah, Kiai Humam benar-benar mencurahkan semua konsentrasinya untuk tugas akhir ini. Ya, semacam skripsi untuk jaman sekarang.

Dengan kesungguhan dan niat tulus dalam belajar, akhirnya ringkasan itu selesai. Ringkasan itu kemudian diuji (semacam munaqosah) oleh KH Ali Maksum dan KH Zainal Abidin Munawwir. Dalam munaqosah itu, akhirnya karya Kiai Humam dinyatakan lulus.

Sejak saat itu, Kiai Humam dikenal sebagai ulama’ muda yang cemerlang. Banyak tugas-tugas keulamaan yang diberikan KH Ali Maksum dan KH Zainal Abidin Munawwir dijalankan dengan sangat baik, sehingga ini juga mengantarkan KH Humam Bajuri sebagai Katib Syuriah PWNU DIY dan kemudian menjadi Rais Syuriah PCNU Bantul tahun 1987-1995.

Sebagaimana kitab lainnya, Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah ini juga menjelaskan secara ringkas kaidah – kaidah fiqih yang bersifat dasar dan mencakup berbagai bab, serta permasalahan fiqih yang disepakati oleh seluruh madzhab. Diantara isi kitab ini, adalah memuat beberapa kaidah – kaidah, yaitu :

Pertama, الاءمور بمقاصدها (segala sesuatu tergantung dengan niatnya / tujuannya). Kaidah ini, salah satunya, didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW : اءنما الاءعمل بالنيات (sesungguhnya setiap amalan itu hanyalah tergantung dengan niatnya). Dan juga hadist yang diriwayatkan oleh Anas, yang berbunyi لا عمل لمن لا نية له  (tidak ada perbuatan yang sempurna bagi orang yang tidak menerapkan niat).

Kedua, اليقين لا يزال بالشك  (keyakinan tidak akan bisa dihilangkan dengan keraguan). Kaidah tentang keyakinan dan keraguan didasarkan pada beberapa hadist. Di antaranya yaitu hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Mahammad SAW. bersabda yang artinya “Apabila salah seorang dari kamu mendapatkan sesuatu di dalam perutnya, lalu timbul keraguan apakah sesuatu itu keluar dari perut atau tidak, maka janganlah keluar dari masjid, sehingga ia mendengar suaranya atau mencium baunya”.

Ketiga, المشقة تحلب التيسير (hal yang memberatkan akan mendatangkan kemudahan). Kaidah ini didasarkan pada Firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 185 :  يريدالله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر (Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu). Sebab adanya Rukhsoh dalam ibadah di antaranya yaitu ketika dalam perjalanan, sakit, di bawah ancaman, gila dan masih di bawah umur.

Keempat, الضرر يزال (kemudhorotan harus dihilangkan). Dalilnya yaitu dari imam malik : لاضرر ولا ضرار . Diperbolehkan melakukan kemudhorotan apabila dalam keadaan darurat, seperti ketika diancam akan dibunuh untuk mengucapkan kalimat kufur atau ketika berada di suatu tempat hanya ada makanan yang haram, sama sekali tidak dapat menemukan makanan yang halal. Dan kemudhorotan boleh dilakukan sesuai dengan apa yang dibutuhkan saja, tidak boleh lebih.

Kelima,  العادة محكمة (kebiasaan dapat menjadi hukum). Kaidah ini berdasarkan dari hadist yang diriwayatkan oleh H.R. Ahmad. Yang artinya Segala sesuatu yang dianggap baik oleh orang muslim maka di sisi Allah SWT pun  baik. Semua kebiasaan atau adat yang berlaku dalam masyarakat yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syara’ dapat dijadikan hukum. (An/rk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *