KH Ahmad Zabidi Marzuqi: Di Tengah Wabah, Jum’atan Tidak Wajib

KH Ahmad Zabidi Marzuqi: Di Tengah Wabah, Jum’atan Tidak Wajib

KH Ahmad Zabidi Marzuqi: Di Tengah Wabah, Jum’atan Tidak Wajib- BANTUL, BANGKITMEDIA

Pengasuh Pesantren Ar-Romly Giriloyo Imogiri Bantul KH. Ahmad Zabidi Marzuqi melalui pesan suara  memberikan tanggapan terkait sholat jum’at di tengah virus Corona ini pada Senin (23/03/20)

“Berdasarkan fatwa ulama seluruh dunia,  termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena adanya virus Corona yang membahayakan ini sedangkan kita hifdzun nafsi (menjaga diri) kita ini hukumnya wajib ain, kita harus menjaga diri,” tutur Kiai Ahmad Zabidi Marzuqi.

Maka dari itu, lanjut Kiai Zabidi, berkerumunan di antaranya shalat Jum’at, mulai besok tidak usah jum’atan.

“Sekali lagi fatwa ulama seluruh dunia masjid ditutup artinya jum’atan tidak wajib, diganti dengan jamaah sholat dzuhur di rumah masing-masing,” kata Kiai Zabidi.

Kiai Ahmad Zabidi juga meminta redaksi ketika adzan diubah. Begini redaksi adzannya.

Allahu Akbar 2x

Allahu Akbar 2x

Asyhadu an laa ilaha illallah 2x

Waasyhadu an naa muhammadan rasulullah 2x

Shollu fii rihaalikum 2x

Allahu Akbar 2x

Laa ilaha illallah

“Demi keselamatan kita sendiri sampai nanti keadaan membaik. Ini harus dicamkan dan diperhatikan dengan seksama,” tandas Mbah Zabidi di akhir pesan suara.

Sebagaimana diketahui, penyebaran virus corona/covid-19 semakin meluas ke berbagai daerah di Indonesia. Berdasarkan situs https://www.covid19.go.id/situasi-virus-corona/, sampai hari ini, Selasa (24/03/2020), kasus covid-19 ditemukan di 21 provinsi di Indonesia dengan total 579 kasus.

______________________

Semoga artikel KH Ahmad Zabidi Marzuqi: Di Tengah Wabah, Jum’atan Tidak Wajib ini memberikan manfaat dan barokah untuk kita semua, amiin

simak artikel terkait KH Ahmad Zabidi Marzuqi: Di Tengah Wabah, Jum’atan Tidak Wajib di sini

kunjungi juga channel youtube kami di sini

Penulis: Muhlisin

Editor: Anas Muslim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *