Oleh: KH. Afifuddin Muhajir, Katib Syuriah PBNU 2010-2015
Dalam khazanah fikih-fikih, ada 03 kategori tentang non muslim (kafir) yang wajib dilindungi keamanannya:
- Mu’ahad, yaitu penduduk “darul harbi” yang sedang terikat akad perdamaian (الصلح) dengan “negara Islam”.
- Musta’man/musta’min/muamman, yaitu non muslim yang diperkenankan memasuki “negara Islam”.
- Dzimmi, yaitu non muslim yang menjadi bagian dari warga negara Islam melalui sebuah akad, yakni a aqd dzimmah dengan beberapa ketentuan, antara lain:a) mereka harus tunduk kepada hukum-hukum Islam yang berlaku dengan beberapa pengecualian. b) mereka wajib membayar jizyah (pajak kepala) kepada negara. c) dalam hal-hal tertentu status sosial mereka tidak boleh melebihi penduduk muslim.
Non muslim selain dari 03 kategori tersebut disebut kafir harbi.
Menurut anda non muslim di Indonesia masuk dalam kategori yang mana?
Salam dari KA Banjar-Bandung.








