Bangkitmedia.com, JAKARTA – Beredarnya Surat Rais Aam KH Miftachul Akhyar yang berisi petunjuk dan instruksi terkait pelaksanaan Musyawarah Alim Ulama (Munas) NU dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) memang menimbulkan pertanyaan banyak orang. Pertanyaan yang muncul antara lain kenapa keputusan penting ini diputuskan seorang diri oleh Rais Aam dan yang tandatangan surat dengan kop PBNU tersebut juga dirinya sendiri, tidak ditandatangani empat orang seperti biasanya yaitu Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Spekulasi macam-macam pun lantas berkembang.
Menyikapi hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU H Nur Hidayat memberikan penjelasan secara panjang lebar melalui tulisan ketik tanpa kop apapun dan ditandatangani sendir. Surat penjelasan ini pun lantas menyebar ke mana-mana. Berikut ini penjelasan secara utuh dari Wakil Sekretaris Jenderal PBNU H Nur Hidayat:
PENJELASAN MENGENAI LATAR BELAKANG TERBITNYA SURAT RAIS AAM PERIHAL “PETUNJUK DAN INSTRUKSI TERKAIT PELAKSANAAN MUNAS ALIM ULAMA DAN KONBES NU”
Sehubungan dengan beredarnya surat Rais Aam PBNU Nomor 353/PB.23/A.II.08.03/99/06/2026 tertanggal 16 Dzulhijjah 1447 H/2 Juni 2026 M perihal Petunjuk dan Instruksi Terkait Pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU, untuk menjernihkan duduk persoalan yang sebenarnya, dengan seizin Rais Aam, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
- Bahwa surat tersebut benar ditandatangani oleh Rais Aam pada tanggal 2 Juni 2026 Pukul18.28 WIB dan disampaikan secara khusus kepada nama-nama penerima dan tembusansurat, mengingat semakin terbatasnya waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU yang telah dijadwalkan pada tanggal 20-21 Juni 2026.
- Bahwa terbitnya surat petunjuk dan instruksi tersebut merupakan ikhtiar Rais Aam yangdimaksudkan semata-mata untuk menghindari kebuntuan dan berlarut-larutnya prosespengambilan keputusan mengenai tempat pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU. Sesuai Keputusan Rapat Pleno PBNU tanggal 21 Mei 2026, dibentuk Tim Survei untuk memastikan kelayakan fisik dan diberi tenggat waktu selama 5 (lima) hari untuk melaporkan hasil survei/pengecekan lokasi guna dikonsultasikan kepada Rais Aam dan Ketua Umum.
- Sebelum mengambil keputusan untuk menerbitkan surat tersebut, Rais Aam telahberkomunikasi dengan Ketua Umum. Diawali dengan pesan WhatsApp dari Ketua Umumpada tanggal 31 Mei 2026 pukul 16.08 WIB, yang menyampaikan pandangan mengenai laporan hasil Tim Survei dan usulan agar lokasi Munas-Konbes ditetapkan di luar Jawa untuk menghindari ketegangan di antara alumni pesantren, meskipun PP Al-Falah Ploso Kediri dinilai layak dari sisi infrastruktur dan keterjangkauan/aksesibilitas.
- Pada tanggal 1 Juni 2026 (bakda Subuh), setelah mendapatkan pertimbangan ruhani (hasilistikhoroh dari salah satu Rais Syuriyah PBNU), Rais Aam membalas pesan WhatsApp KetuaUmum dengan menyampaikan pertimbangan beliau terkait pemilihan Pondok Pesantren Al-Falah Ploso sebagai calon tuan rumah, mulai dari laporan hasil pengecekan lapangan oleh Tim Survei dari tiga lokasi yang direkomendasikan, hasil istikhoroh, hingga penghormatan kepada KH. Nurul Huda Jazuli sebagai Mustasyar dan sesepuh yang sangat dihormati Rais Aam, Ketua Umum dan seluruh kalangan nahdliyin. Rais Aam juga menegaskan bahwa pemilihan lokasi tersebut bukan untuk menghadang permohonan Pondok Pesantren Lirboyo sebagai tuan rumah Muktamar. Lirboyo masih memiliki peluang yang sama dengan pondok dan tempat lain yang sudah lama mengajukan permohonan serupa.
- Hingga tanggal 2 Juni 2026 pagi, Ketua Umum tidak membalas pesan WhatsApp Rais Aam.Rais Aam lalu menanyakan sikap Ketua Umum, yang kemudian dibalas denganpermohonan agar penetapan PP Al-Falah Ploso sebagai tuan rumah Munas/Konbes sekaligus dijadikan satu paket dengan penetapan Pondok Pesantren Lirboyo sebagai tuan rumah Muktamar. Atas pendapat Ketua Umum tersebut, Rais Aam menjawab bahwa Rapat Pleno tanggal 21 Mei 2026 hanya memberikan amanat untuk penetapan lokasi Munas dan Konbes. Adapun lokasi Muktamar, sebagaimana diusulkan oleh Ketua Umum sendiri dalam beberapa kali kesempatan, akan ditetapkan dalam forum Munas dan Konbes. Ketua Umum lalu menjawab, “Menawi dipin kersaaken saged mawon pleno menetapkan usulan mekaten untuk dibawa ke Munas/Konbes”.
- Jawaban Ketua Umum tersebut dipahami sebagai persetujuan untuk menetapkanPondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri sebagai tuan rumah Munas dan Konbes. Hanyasaja, Rais Aam merasa tidak memiliki kapasitas untuk menyetujui usulan Ketua Umum agar penetapan lokasi Muktamar dijadikan satu paket dengan keputusan penetapan lokasi Munas dan Konbes.
- Berdasarkan komunikasi tersebut dan telah terlewatinya batas waktu lima hari untukpenetapan lokasi, serta mempertimbangkan semakin sempitnya waktu untuk persiapanpenyelenggaraan Munas dan Konbes, Rais Aam kemudian menerbitkan surat berisi petunjuk dan instruksi sebagaimana dimaksud.
- Bahwa penerbitan surat instruksi tersebut sah dan telah sesuai dengan ketentuan yangberlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU (Perkum)Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Administrasi sebagaimana diubah menjadi Pasal 5 Ayat (4) Perkum Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi yang berbunyi, “Dalam keadaan tertentu, surat sebagaimana dimaksud dalam huruf g (Surat Instruksi) dan i (Surat Edaran) tingkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dapat ditandatangani hanya oleh Rais Aam”.
- Bahwa terbitnya surat petunjuk dan instruksi tersebut juga menunjukkan konsistensi sikapRais Aam terhadap Keputusan Rapat Pleno PBNU tanggal 21 Mei 2026 agar pelaksanaanMunas Alim Ulama dan Konbes NU yang proses penetapan lokasinya sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati (kelayakan fisik dan hasil istikhoroh) dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
- Perlu diketahui juga, bahwa Surat Perintah yang pernah ditandatangani oleh KH. MiftachulAkhyar selaku Pejabat Rais Aam pada tanggal 25 November 2021 dalam kaitan denganpelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lampung adalah surat yang drafnya dibuatkan oleh KH. Yahya Cholil Staquf yang saat itu menjabat sebagai Katib Aam. Surat itu diusulkan oleh KH. Yahya Cholil Staquf untuk mengatasi kebuntuan terkait penentuan waktu pelaksanaan Muktamar ke-34. Alhamdulillah, dengan langkah tersebut, kebuntuan terkait waktu pelaksanaan Muktamar saat itu dapat teratasi dan Muktamar akhirnya terlaksana dengan baik.
Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dapat dipahami sebagaimana mestinya.
Jakarta, 18 Dzulhijjah 1447 H/04 Juni 2026 M








