JIKA sebuah kelompok merasa selalu berada di pihak Tuhan, masih adakah ruang untuk menyatakan bahwa pemimpinnya keliru? Pertanyaan ini menentukan mutu keberagamaan kita. Sebab, ketika koreksi dianggap pengkhianatan terhadap agama, kesetiaan dapat menuntut seseorang membela kesalahan yang sebenarnya ia lihat sendiri.
Keinginan menjadi bagian dari golongan yang membela kebenaran merupakan harapan yang wajar. Orang mencari pegangan, persaudaraan dan kesempatan berbuat baik. Persoalan muncul ketika harapan itu berubah menjadi kepastian bahwa kelompok sendirilah pemegang mandat Tuhan, lalu semua pihak di luarnya harus dicurigai. Di situlah keyakinan mulai berisiko mengurangi hak orang lain untuk didengar dan diperlakukan adil.
Tuhan Tidak Menerbitkan Kartu Anggota
Dalam khazanah Islam dikenal istilah thaifah manshurah, golongan yang mendapat pertolongan. Hadis tentang golongan yang bertahan membela kebenaran memberi harapan kepada umat. Namun, siapa yang dapat memastikan bahwa sebuah organisasi masa kini merupakan satu-satunya golongan yang dimaksud?
An-Nawawi, ketika menjelaskan hadis tersebut dalam Syarh Shahih Muslim, membuka kemungkinan bahwa mereka tersebar di kalangan ahli fikih, ahli hadis, orang yang tekun beribadah, serta pelaku berbagai kebaikan. Mereka tidak harus berkumpul dalam satu wadah atau berada di satu tempat. Penjelasan ini menyediakan ruang luas untuk menghargai pengabdian yang beragam.
Dari keluasan itu, kita dapat melihat makna pembelaan terhadap kebenaran dalam pekerjaan yang dekat dengan kehidupan. Guru yang jujur, pengelola bantuan yang amanah dan warga yang melindungi tetangganya sedang menjalankan tanggung jawab moral. Contoh tersebut tidak dimaksudkan untuk memberi sertifikat keselamatan kepada siapa pun. Ia mengingatkan bahwa kebaikan perlu dikenali melalui perbuatan, melampaui nama perkumpulan.
Saat Bertanya Dianggap Berkhianat
Sebuah kelompok patut diuji ketika anggotanya mulai takut bertanya. Apakah keputusan pemimpin boleh diperiksa? Apakah kesalahan terhadap pihak luar boleh diakui? Apakah seseorang tetap dihormati ketika memilih keluar? Jawabannya memperlihatkan apakah persaudaraan memberi ruang tumbuh atau membuat anggotanya kehilangan kebebasan menilai.
Ancaman kehilangan pahala, tuduhan menolong musuh dan rasa takut dikucilkan dapat membuat seseorang menyembunyikan keberatan. Suara hati akhirnya kalah oleh kebutuhan untuk tetap diterima. Pembacaan sosiologis membantu kita memahami bahwa daya ikat kelompok dapat tumbuh dari hubungan pertemanan dan rasa memiliki, selain dari kekuatan argumen keagamaan.
Karena itu, persaingan antarkelompok perlu diperiksa melampaui perdebatan dalil. Klaim paling benar dapat memberi keuntungan berupa pengaruh, kedudukan atau kendali atas sumbangan. Kemungkinan tersebut harus ditelusuri dengan bukti, bukan dijadikan tuduhan umum terhadap kegiatan agama. Pengelolaan dana yang terbuka dan pemimpin yang bersedia dikoreksi justru melindungi ketulusan para pengikut.
Baiat Tidak Memberi Hak Menghukum
Kesetiaan menjadi jauh lebih berbahaya ketika dihubungkan dengan kewenangan menghukum. Seseorang diberi label kafir, penguasa dinyatakan kehilangan keabsahan, kemudian perlawanan dianggap sebagai konsekuensi agama. Perpindahan dari penilaian menuju kewajiban bertindak inilah yang harus diperiksa secara ketat.
Siapa yang menguji bukti? Siapa yang memastikan keadaan orang yang dituduh? Siapa yang bertanggung jawab jika penetapan itu keliru dan orang yang tidak terlibat ikut menjadi korban? Keyakinan pemimpin terhadap kesimpulannya sendiri belum menjawab semua pertanyaan tersebut.
Larangan melakukan aksi sendirian memang penting. Akan tetapi, tindakan yang terorganisasi pun tetap memerlukan dasar kewenangan dan pertanggungjawaban. Adanya amir, baiat atau koordinasi kelompok tidak dengan sendirinya membenarkan penggunaan kekuatan. Kerapian organisasi tidak menghapus kewajiban melindungi nyawa manusia.
UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum dan menjamin persamaan kedudukan warga di dalam hukum. Kritik terhadap pemerintah tetap diperlukan, termasuk terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Pelaksanaannya harus membuka jalan koreksi yang dapat diuji, tanpa menyerahkan keselamatan masyarakat kepada vonis kelompok.
Tetangga Bukan Musuh Akidah
Kedewasaan beragama terlihat ketika kita berhadapan dengan orang yang berbeda. Seorang tetangga tetap berhak memperoleh keamanan meskipun keyakinannya tidak kita ikuti. Kerja bersama untuk menolong korban bencana atau menjaga kampung tidak mengharuskan siapa pun menanggalkan imannya.
Al-Ma’idah ayat 8 menuntut keadilan bahkan kepada pihak yang dibenci. An-Nisa’ ayat 94 mengingatkan kehati-hatian terhadap orang yang menyampaikan salam damai, agar ia tidak serta-merta dinyatakan bukan mukmin. Kedua pesan ini memberi batas bagi kecenderungan menjadikan prasangka kelompok sebagai ukuran perlakuan terhadap manusia.
Dalam pengalaman Indonesia, kesepakatan kebangsaan memungkinkan perbedaan keyakinan berjalan bersama perlindungan yang setara. Membela hak beribadah orang lain merupakan tanggung jawab kewargaan yang dapat dijalankan dengan iman yang kukuh. Perbedaan akidah tidak menghapus kewajiban berlaku adil.
Kepedulian terhadap korban perang juga harus menjaga batas tersebut. Riwayat tentang konflik atau akhir zaman memerlukan penjelasan mengenai konteks, penafsiran dan batas penerapannya. Kisah yang dibaca dalam pengajian tidak memberi izin menyerang warga sipil karena agama atau kebangsaannya. Solidaritas memperoleh makna ketika menyelamatkan manusia.
Jalan Pulang Memerlukan Ruang Bertanya
Deradikalisasi perlu menyentuh cara seseorang memperoleh kepastian dan memberikan kesetiaan. Pendamping harus memahami dalil yang ia percayai, tokoh yang ia hormati, serta hubungan sosial yang membuatnya sulit berbeda pendapat. Membantah gagasan tanpa mendengar pengalaman orangnya dapat membuat percakapan berhenti sebelum mencapai persoalan pokok.
Membaca buku secara kritis membantu pembinaan menjadi lebih terarah. Yang diperiksa ialah hubungan antara dalil, penafsiran dan tindakan yang dianjurkan. Judul yang tampak menenteramkan tetap perlu diuji substansinya. Sebaliknya, istilah agama yang terdengar keras juga perlu dibaca dalam konteks. Kepemilikan suatu buku tidak layak menggantikan pembuktian keterlibatan dalam kekerasan.
Masjid, madrasah, pesantren dan penyuluh agama dapat memperluas ruang belajar yang memungkinkan pertanyaan sulit disampaikan tanpa penghinaan. Orang yang hendak meninggalkan pembenaran kekerasan membutuhkan penjelasan yang kuat sekaligus kesempatan memulihkan hubungan dengan keluarga dan masyarakat. Ia perlu menemukan tempat untuk berbuat baik tanpa dituntut membenci.
Pada akhirnya, klaim sebagai golongan pilihan harus berhadapan dengan ujian yang sederhana: apakah kita tetap adil ketika kelompok sendiri bersalah? Keberanian mengoreksi orang yang kita bela menunjukkan kesungguhan berpihak kepada kebenaran. Tuhan tidak membutuhkan pembelaan yang mengorbankan nyawa dan martabat manusia.
Ahmad Fauzi
(Tim Penelaah Buku BNPT/PWNU DIY)
Rujukan:
[1] An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, pembahasan hadis tentang golongan yang tetap membela kebenaran. Rujukan ini dikutip dalam fatwa Dar al-Ifta Mesir No. 5543, 26 Agustus 2021. https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/16234/
[2] Al-Qur’an, Al-Ma’idah 5:8 dan An-Nisa’ 4:94. https://quran.com/5/8 dan https://quran.com/4/94.
[3] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1). JDIH Sekretariat Jenderal DPR RI. https://jdih.dpr.go.id/index/uu1945
[4] Latar substansi: Telaah Buku Thaifah Manshurah: Apa dan Siapa?, Pustaka Al-‘Alaq, 2005.








