Ini Dasar Hukum Bolehnya Meninggalkan Sholat Jum’at
Hari hari ini kita disibukkan dengan diskusi keagamaan berkaitan dengan hukum meninggalkan sholat jumat, apalagi kalo diliburkan berturut-turut hingga 3 kali jumatan. Bagi sebagian masyarakat yakin bahwa meskipun di masjid kampungnya tidak ada pelaksanaan, tetapi banyak kaum muslimin yang bagi dirinya mengharuskan untuk melaksanakan sholat jumat, jangan sampai berturut-turut hingga meninggalkan tiga kali jumatan. Hal ini difahami dari informasi ada dalil yang menyatakan barang siapa yang tidak melaksanakan sholat jumat tiga kali maka dia dianggap kafir.
Sementara sebagaian masyarakat lagi, mengganti jumatan dengan sholat duhur biasa sebagaimana dianjurkan atau difatwakan oleh para ulama, baik yang tergabung dalam MUI (Majelis Ulama Indonesia), NU, Muhammadiyah maupun organisasi social keagamaan yang lain. Mereke yakin bahwa apa yang difatwakan para ulama pasti ada dasar hukum fiqhnya, maka bagi mereka cukup untuk berdalih dengan fatwa MUI atau lembaga keagamaan lainnya.
Sebagai bagian dari Takmir Masjid yang masjidnya tidak menyelenggarakan sholat jumat untuk yang ketiga kalinya pada jumat ini, dengan memohon maaf kepada para Kyai, untuk menyampaikan dasar hukum meninggalkan sholat Jumat meskipun lebih dari tiga kali.
Pada mulanya saya mencari di kitab fiqh apakah betul meninggalkan sholat jumat karna darurat dianggap sebagai kafir. Umumnya kitab Fiqh hanya menyampaikan persyaratan siapa yang wajib melaksanakan dan tidak wajib melaksanakan sholat jumat. Kemudian juga dibahas syarat sah, rukun, dan sunnah-sunnah yang dilakukan dalam sholat Jumat.
Dalam kumpulan hadits hukum Buughul Marom, tidak ada hadits yang menyatakan tentang hukum bagi orang yang meninggalkan jumat tiga kali berturut-turut. Begitu juga dalam syarh nya Subulus Salam juga tidak ditemukan secra jelas hadits tersebut. Tetapi ditemukan dalam bab Sholat Jumat, hadis Nomor 1 yang diriwayatkan oleh Abdulloh bin Umar dan ABi Hurairah, keduanya mendengar Rasulalloh SAW bersabda:
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
Artinya “Hendaknya suatu kelompok menyudahi perbuatannya dalam meninggalkan shalat Jumat atau (pilihannya) Allah SWT akan mengunci mati batin mereka, kemudian mereka menjadi lalai sungguhan” (HR Muslim).
Juga hadis yang ke 23:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَو مَرِيضٌ
Artinya, “Ibadah Jumat adalah wajib bagi setiap muslim kecuali empat kelompok orang, yaitu budak, perempuan, anak-anak, atau orang sakit,” (HR Abu Dawud).
Dalam kitab lain juga ditemukan hadits yang menyampaikan tentang meninggalkan sholat jumat yang diriwayatkan Abu Daud, no. 1052, Tirmidzi, no. 500, sebagai berikut:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Artinya: “Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.”
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِه
Artinya: “Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut tanpa udzur, Allah akan mengunci mati hatinya.” (HR. At-Thayalisi)
Dari beberapa hadits di atas jelas bahwa jumatan yang ditinggalkan berturut turut karena meremehkan dan tidak percaya bahwa jumatan itu wajib, maka Alloh akan mengunci mata hati orang tersebut. Tetapi kalo meninggalkan jumat karena udhur syari maka tidak melaksanakan jumat diganti dengan sholat dhuhur diperbolehkan.
Begitu juga dalam pandangan Fiqh dalam hadits di atas dinyatakan bahwa orang yang tidak diwajibkan jumat adalah yaitu budak, perempuan, anak-anak, atau orang sakit. Sedangkan orang wajib jumat adalah muslim laki-laki, merdeka, sehat rohani, baligh, muqim dan tidak ada udzur. Namun demikian bagi kelompok kedua yang diwajibkan jumat, bisa meninggalkan jumat manakala ada udzur. Fiqh memberikan batasan udzur dalam pelaksanaan jumat adalah ketika kondisi hujan, kondisi dingin, dan khauf (takut).
Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fiqh Fathul Qarib, Al Fiqhul Islam wa Adillatuh, Fiqhus Sunnah (I/256).
فعن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( من سمع النداء فلم يجبه فلا صلاة له إلا من عذر ) قالوا : يا رسول الله وما العذر ؟ قال : ( خوف أو مرض ) رواه أبو داود بإسناد صحيح . كل معذور مرخص له في ترك الجماعة ، كعذر المطر والوحل والبرد ونحو ذلك: فعن ابن عباس أنه قال لمؤذنه في يوم مطير : إذا قلت : أشهد أن محمدا رسول الله فلا تقل : حي على الصلاة . قل صلوا في بيوتكم
Artinya: Dari Ibnu Abbas RA, sesungguhnya Nabi bersabda: barang siapa yang mendengar undangan adzan kemudian tidak mendatangi undangan sholat maka baginya tidak akan mendapatkan (pahala) sholat, kecuali karena ada udzur. Para sahabat betanya kepada Rasulalloh, apa maksud udzur ya Rasul. Rasul menjawab: kondisi takut dan sakit (HR. Abu Daud dengan sanad Shohih) Udzur yang dimaksud dalam hadits tersebut yang bisa meninggalkan jumatan adalah udzur hujan, dan sangat dingin. Bahkan Ibn Abbad pernah meminta kepada seorang Muaddzin pada waktu terjadi hujan, mengganti lafadz adzan Hayya Alassholah dengan Shallu fi buyutikum.
Oleh karena itu menurut pendapat saya, dengan adanya udzur takut yakni munculnya penyebaran Covid 19, maksudnya takut tertular atau menularkan penyakit bagi orang yang terkena sakit maupun yang masih dalam kondisi sehat, meninggalkan jumat pada kondisi semacam ini diperbolehkan, bukan karena meremehkan jumat apalagi tidak mempercayai wajibnya Jumat.
Dalam perspektif ushul fiqh, upaya ini menggunakan kaidah syaddud dzariah, yakni menghalangi kesusahan merupakan langkah preventif dalam menegakkan hukum Islam. Untuk itu sekali lagi meninggalkan sholat jumat karena respon terhadap Covid 19 bukan masuk kategori larangan meninggalkan jumat yang di larang dalam hadits Nabi, namun sebagai langkah ikhtiyat (kehati hatian). Meskipun tidak melaksanakan sholat jumat hingga lebih 3 kali berturut-turut tidak menyalahi aturan fiqh. Wallohu alam bis showab.
Penulis: Imam Yahya, Rumah Riset Mafatihul Huda, Takmir Masjid Nurut Taqwa Pandana Merdeka Ngalian Semarang
_______________
Semoga artikel Ini Dasar Hukum Bolehnya Meninggalkan Sholat Jum’at ini memberikan manfaat dan barokah untuk kita semua, amiin..
simak artikel terkait Ini Dasar Hukum Bolehnya Meninggalkan Sholat Jum’at di sini
kunjungi juga channel youtube kami di sini








