Bangkitmedia.com, BANTUL – Adanya beberapa fenomena di Bantul tentang lembaga keagamaan yang tak terdaftar di Kemenag, baik berupa pondok pesantren, rumah tahfidz, omah ngaji atau lembaga keagamaan lainnya yang serupa tersebut, membuat kesulitan tersendiri bagi Kemenag untuk memberi pembinaan dan pengawasannya.
“Hal inilah yang sangat memprihatinkan kami, karena Kemenag, Pemda Bantul dan pihak lain yang terkait menjadi ikut turut tergugat dalam gugatan di Pengadian Negeri dari masalah yang ada di lembaga keagamaan yang tak berizin tersebut, ”kata Kasubbag TU Kantor Kemenag Bantul, H. Aminuddin, dalam Forum Kantor Urusan Agama (KUA) yang Mengembangkan Eary Warning System (EWS) di PLHUT Kemenag Bantul, (Kamis, 07/06/2005). Acara diikuti Kepala KUA Se-Bantul dan staf Bimas.

EWS adalah sistem yang dirancang untuk memberi peringatan dini tentang potensi terjadinya kejadian tertentu, baik berupa bencana alam maupun perisiwa lain yang membahayakan.
Landasannya adalah Kepmenag nomor 332 tahun2023, yakni perlu adanya sistem peringatan dan untuk mengantisipasi dan mencegah potensi konflik keagamaan dengan tujuan mencegah terjadinya konflik sosial berdimensi keagamaan secara efektif, efisien komprehensif dan berkelanjutan.
Pemateri pertama, Pambudi Arifin R, dari bagian Kesra Kabupaten Bantul, mengatakan, Pemda Bantul melalui Kesra sebagai pelaksana penyiapan perumusan kebijakan, pengordinasian, pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan administrasi di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial dan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat.
“Jadi ada tiga kelompok substansi bagian Kesra, yaitu bina mental spiritual, kesejaheraan sosial dan pemberdayaan sosial, ” lanjutnya.

Pemapar yang terakhir dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul, Supriyanta, mengutip PMA 332/2023 bahwa sumber konflik sosial berdimensi keagamaan, yaitu pendirian rumah ibadah, properti keagamaan, ritual dan perayaan hari keagamaan, paham sikap dan perliaku keberagamaan, bantuan keagamaan, perpindahan agama, perkawinan beda agama, ujaran kebencian, misinformasi dan disinformasi keagamaan, sosial, politik, ekonomi dan budaya yang melibatkan identitas dan/atau sentimen keagamaan. Karena itu kita bersama perlu ada perhatian khusus untuk mencari jalan keluarnya dengan harmonis.
“Rekomendasi penguatan EWS adalah digitalisasi sistem pemantauan, Pelatihan bagi aparat dan masyarakat. Kolaborasi antarlembaga dan penguatan nilai toleransi melalui pendidikan,”pungkasnya. (Arif Faozi_KUA_Piyungan)








