Hari Otonomi Daerah 2026, Gus Hilmy Soroti Ketimpangan Kewenangan: Daerah Jangan Hanya Jadi Objek

Anggota DPD RI asal DIY, dr H Hilmy Muhammad MA

Bangkitmedia.com, YOGYAKARTA – Peringatan Hari Otonomi Daerah pada 25 April 2026 dinilai belum sepenuhnya mencerminkan praktik desentralisasi yang ideal. Anggota DPD RI, Dr H Hilmy Muhammad MAmenegaskan, bahwa otonomi daerah harus diwujudkan dalam bentuk kewenangan nyata, bukan sekadar wacana administratif.

Menurutnya, peringatan Hari Otonomi Daerah seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap arah kebijakan desentralisasi yang saat ini masih menyisakan berbagai persoalan mendasar.

Bacaan Lainnya

“Hari Otonomi Daerah ini mengingatkan pentingnya hak daerah dalam kerangka NKRI. Daerah seharusnya diberi ruang luas untuk mandiri dan melayani masyarakat sesuai karakteristiknya. Namun yang terjadi, banyak kewenangan strategis justru ditarik ke pusat,” ujar Gus Hilmy (spaan akrabnya) melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

Ia menyoroti fenomena di mana daerah hanya menanggung dampak kebijakan, sementara pengelolaan sumber daya dan perizinan lebih banyak dikendalikan oleh pemerintah pusat. Kondisi ini dinilai memicu berbagai persoalan, termasuk konflik di tingkat lokal.

“Potensi daerah banyak diambil ke pusat, sementara daerah hanya menyisakan persoalan teknis investasi yang sering menimbulkan konflik di lapangan,” tegasnya.

 

Kewenangan Daerah Kian Menyempit

Gus Hilmy menilai, menyempitnya kewenangan daerah berdampak pada lemahnya posisi daerah dalam menentukan arah pembangunan. Bahkan, daerah kerap tidak memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan riil masyarakat.

“Kalau kewenangan daerah terus menyempit, maka harus ada upaya penguatan. Aspirasi daerah tidak cukup hanya didengar, tetapi harus menjadi bagian dari kebijakan nasional,” lanjutnya.

Ia menekankan pentingnya peran berbagai pemangku kepentingan daerah, termasuk DPD RI, dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat.

 

Dasar Konstitusi Harus Ditegakkan

Sebagai Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Gus Hilmy menegaskan bahwa penguatan otonomi daerah memiliki landasan konstitusional yang jelas.

Ia merujuk pada Pasal 18 dan Pasal 22D UUD 1945 yang mengatur otonomi daerah serta peran lembaga perwakilan daerah dalam pembentukan kebijakan nasional.

“Mandat konstitusi ini sering kali direduksi dalam undang-undang turunannya. Padahal, peran daerah harus diperkuat dalam praktik, bukan justru dipersempit,” tegasnya.

 

Kritik terhadap Regulasi Sentralistik

Gus Hilmy juga menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai cenderung menarik kembali kewenangan daerah ke pusat. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan semangat desentralisasi.

“Undang-undang yang memperkuat sentralisasi harus dicermati kembali. Hari Otonomi Daerah jangan berhenti sebagai simbol, tetapi harus menghasilkan perubahan nyata dalam kebijakan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penataan regulasi dan penguatan kelembagaan daerah agar kemandirian daerah dapat benar-benar terwujud.

 

Daerah Harus Jadi Subjek Pembangunan

Dalam pandangannya, arah otonomi daerah harus menempatkan daerah sebagai aktor utama, bukan sekadar objek pembangunan.

“Gagasan ‘dari daerah untuk Indonesia’ perlu ditegaskan menjadi ‘dari daerah untuk daerah’. Artinya, daerah harus memegang kendali atas potensi dan prioritas pembangunan,” jelasnya.

 

Dorong Reformasi Otonomi Daerah

Gus Hilmy mendorong reformasi otonomi daerah berbasis konstitusi dan penguatan peran lembaga perwakilan daerah.

Ia menilai, kebijakan strategis seperti perizinan sumber daya dan investasi besar harus melibatkan persetujuan dari representasi daerah.

“Daerah tidak boleh hanya menjadi lokasi. Daerah harus menjadi penentu arah pembangunan,” tegasnya.

 

Kolaborasi Daerah dan DPD RI

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi yang lebih sistematis antara pemerintah daerah dan DPD RI. Selama ini, hubungan tersebut dinilai masih bersifat insidental dan belum terstruktur.

“Daerah tidak bisa berjalan sendiri, begitu juga DPD RI. Harus ada kolaborasi yang kuat dan berbasis data agar aspirasi daerah bisa diperjuangkan secara efektif di tingkat nasional,” pungkasnya.

Menurutnya, tanpa sistem kolaborasi yang terbangun dengan baik, suara daerah akan terus lemah dalam proses pengambilan kebijakan nasional. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *